Langgam.id – Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Sumatra Barat (Sumbar) ikut menyoroti kasus pelaporan Feri Amsari ke Polda Metro Jaya. Akademisi Universitas Andalas (Unand) itu dipolisikan karena mengkritik kebijakan swasembada pangan pemerintah.
Feri Amsari dipolisikan dengan dua masalah sekaligus. Pertama, teregistrasi LP/8/2692/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan pelanggaran pidana Pasal 263 dan atau Pasal 264 tentang berita bohong.
Kedua, laporan LP/8/25564V/2028 /SPKT/POLDA METRO JAYA terkait dugaan pelanggaran pidana Pasal 246 tentang penghasutan di muka umum.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) ARUN Sumbar, Mevrizal, pelaporan terhadap Feri Amsari adalah preseden buruk atas kebebasan berpendapat. Menurutnya, perbedaan pendapat di negara demokrasi jangan sampai diseret ke kantor polisi.
“Pelaporan Feri Amsari adalah preseden buruk atas kebebasan berpendapat. Kritik kebijakan publik bukan tindak pidana. Kalau setiap suara kritis dilaporkan, maka yang kita rawat bukan demokrasi, melainkan budaya takut,” ujarnya kepada Langgam.id, Minggu (19/4/2026).
Seharusnya, kata mahasiswa Doktoral Hukum UIN Imam Bonjol Padang itu, negara yang percaya diri menjawab kritikan dengan fakta dan bukan dengan laporan polisi.
“Pelaporan ini tidak sehat bagi demokrasi dan tidak proporsional dalam perspektif hukum” tegas Mevrizal yang juga Sekretaris Peradi Padang.
Sementara itu dalam pemberitaan, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa laporan terhadap Feri Amsari diajukan oleh Ito Simamora dari LBH Tani Nusantara dan seorang mahasiswa berinisial RMN.
“Terkait tentang laporan polisi secara resmi yang diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya terkait tentang terlapor saudara FA,” ujar Budi kepada wartawan.
Ia menambahkan bahwa laporan tersebut diterima karena telah memenuhi unsur awal berupa saksi dan barang bukti. Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya unsur pidana akan dilakukan melalui proses penyelidikan lebih lanjut.
“Polda Metro Jaya harus menerima laporan dari seluruh warga negara masyarakat warga Indonesia apabila itu sudah memenuhi tentang pasal pidana, ada saksi dan barang bukti,” kata dia.
Budi juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif serta tidak melakukan tindakan anarkis. Ia menegaskan agar seluruh pihak mempercayakan penanganan kasus ini kepada proses hukum yang berlaku. (ICA)






