Setelah di Jembatan Sitinurbaya, Pemko Padang Tertibkan PKL di Pasar Lubuk Buaya

Setelah di Jembatan Sitinurbaya, Pemko Padang Tertibkan PKL di Pasar Lubuk Buaya

Satpol PP Kota Padang menertibkan PKL di sekitar Pasar Lubuk Buaya Padang. [Dok. Pemko]

Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Setelah di Jembatan Sitinurbaya, Pemko Padang Tertibkan PKL di Pasar Lubuk Buaya.

Langgam.id - Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali dilakukan jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Padang. Disaat pro kontra penggusuran PKL di Jembatan Siti Nurbaya, penertiban dilakukan di sekitar kawasan Pasar Lubuk Buaya Padang.

Penertiban oleh Satpol PP bersama Dinas Perdagangan Kota Padang itu berlangsung Kamis (3/2/2022). Sebelumnya, penataan juga dilakukan di Pasar Raya Padang dan Pasar Bandar Buat.

Pemko Padang menilai penataan secara bertahap yang dilakukan menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memberi kenyamanan bagi masyarakat yang berbelanja ke pasar. "Penertiban dilakukan pada PKL di lokasi yang tidak dibenarkan," kata Kepala Satpol PP Kota Padang Mursalim.

Lokasi tidak dibenarkan, lanjutnya, seperti pendirian lapak dan gerobak di badan jalan serta area trotoar kawasan pasar. Dalam hal ini pihaknya hanya memback-up Dinas Perdagangan sesuai tugas dan fungsi Satpol PP. Saat penertiban, terlihat puluhan personil memindahkan lapak PKL satu per satu.

Pemko Padang berharap penataan PKL di Pasar Lubuk Buaya dapat memperlancar arus kendaraan yang melintas di Jalan Adinegoro. Sebab PKL yang menempati badan jalan memicu kemacetan sehingga perlu dilakukan pembenahan.

Keberadaan PKL dinilai melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat. Pasal 2 ayat 4 dan 5 disebutkan, setiap orang dilarang memakai jalan atau trotoar untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang menghambat kelancaran lalu lintas.

Dilarang juga menumpuk bahan-bahan bangunan atau benda lain dipermukaan jalan atau di atas trotoar seperti disebutkan dalam Pasal 5. Pada Pasal 8 ayat 2, PKL dilarang meninggalkan gerobak, meja, kursi dan peralatan berdagang lainnya di tempat berjualan setelah selesai berdagang.

"Satpol PP selaku penegak peraturan daerah, tentu siap melakukan koordinasi kepada semua OPD di lingkungan Pemerintahan Kota Padang, dalam rangka menyukseskan program-program kemajuan Kota Padang ke depan. Serta untuk melakukan penertiban kepada hal-hal yang melanggar," tutur Mursalim.

Baca juga: Soal PKL Jembatan Siti Nurbaya, DPRD Padang Bakal Panggil Pemko dan OPD Terkait

Di sisi lain, persoalan usai penggusuran PKL di Jembatan Siti Nurbaya belum juga terurai. Bahkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat berencana meminta keterangan Pemko dan OPD terkait mengingat munculnya pro kontra dari pedagang.

Dapatkan update berita Padang – berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Sebanyak enam pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang
6 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Profil Prof Martin Kustati yang Jabat Rektor UIN Imam Bonjol 2025-2029
Profil Prof Martin Kustati yang Jabat Rektor UIN Imam Bonjol 2025-2029
Prof Martin Kustati Kembali Jadi Rektor UIN Imam Bonjol
Prof Martin Kustati Kembali Jadi Rektor UIN Imam Bonjol
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan keprihatinannya atas insiden pembubaran kegiatan ibadah di rumah doa milik umat Kristen di Padang
Menteri Agama Utus Tim untuk Mendalami Insiden Perusakan Rumah Doa
SPPG Purus, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, sudah menyalurkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada 2.331 siswa di enam sekolah
Dapur MBG Purus Padang Barat Salurkan Makanan untuk 2.331 Siswa di 6 Sekolah
Polda Sumbar telah meringkus sembilan orang dalam kasus dugaan penyerangan dan perusakan rumah doa jemaat umat Kristen dari GKSI
Polisi Ringkus 9 Orang Terkait Dugaan Perusakan Rumah Doa GKSI di Padang