Langgam.id - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) membongkar lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggal bermalam di atas trotoar di kawasn Tarandam, Kota Padang, Rabu (5/10/2022) dini hari.
Kabid P3D Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, pembersihan lapak PKL itu dilakukan setelah personel melakukan pengawasan dan penertiban secara intens dari pagi hingga sore.
"Sepertinya lapak PKL ini sengaja ditingalkan oleh pemilik, makanya kita bongkar dan kita bawa ke Mako sebagai barang bukti," ujar Rio melalui keterangan tertulisnya, Rabu (5/10/2022).
Menurut Rio, lapak yang ditinggal PKL di atas trotoar, Badan Jalan dan fasilitas umum lainnya setelah berjualan, telah melanggar Perda Nomor: 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat."Sesuai aturan, PKL dilarang meninggalkan gerobak, meja, kursi dan peralatan berdagang lainnya di tempat berjualan setelah selesai berdagang, itu tertuang dalam Perda 11 tahun 2005, tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat," tegasnya.
Baca juga: Usai PKL Ditertibkan, Trotoar di Jalan Ahmad Yani Padang “Dimakan” Parkir Liar
Rio berharap, ke depan petugas tidak lagi menemukan adanya PKL yang melanggar aturan yang berlaku di Kota Padang, guna terciptanya Kota Padang yang tertib, aman dan nyaman.
—