Langgam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang melakukan pembongkaran pos ronda yang dijadikan pangkalan ojek sekaligus lapak berjualan pedagang kaki lima di samping kampus AKBP Jalan Khatib Sulaiman, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Senin (11/5/2026).
Kepala Satpol Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya sudah memberikan teguran dan peringatan, namun tidak diindahkan.
“Oleh karena itu kami melakukan penertiban sebagai bentuk penegakan aturan demi menjaga ketertiban, kenyamanan dan keindahan kota,” kata Chandra.
Meski sempat terjadi penolakan dari sejumlah warga di lokasi, personel Satpol PP tetap menjalankan proses pembongkaran secara humanis dan persuasif demi menjaga ketertiban di kawasan tersebut.
Chandra menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap fasilitas umum maupun lokasi yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
”Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan fasilitas umum maupun trotoar untuk kepentingan pribadi tanpa izin,” tegasnya.





