Langgam.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama SK4 melaksanakan kegiatan penertiban pedagang kaki lima atau PKL di kawasan Pusat Kuliner Pantai Padang, Selasa (23/06/2026).
Pusat Kuliner ini merupakan salah satu destinasi wisata kuliner kebanggaan di kawasan pantai Padang. Namun, bangunan dagangan PKL ditambah dengan memasang kanopi, tenda, serta sekat-sekat.
Menurut Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, tindakan yang dilakukan PKL menyalahi aturan dan mengganggu ketertiban kawasan wisata Pantai Padang.
Tim Gabungan pun menertibkan lapak-lapak pedagang yang melanggar ketentuan tersebut yang telah ditetapkan oleh Dinas Pariwisata Kota Padang.
”Sebelum dilakukan pembongkaran, para pedagang telah diberikan surat pemberitahuan dan imbauan oleh dinas pariwisata agar melakukan pembongkaran secara mandiri terhadap bangunan tambahan yang tidak sesuai aturan,” kata Eka dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).
Ia mengungkapkan, kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan kawasan wisata agar tetap nyaman bagi masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung.
“Penertiban dilakukan secara persuasif dan mengedepankan pendekatan humanis. Kami juga membantu pedagang yang telah membongkar lapaknya sendiri. Harapannya seluruh pihak dapat mematuhi aturan dan bersama-sama menjaga fasilitas yang telah disediakan Pemerintah Kota Padang,” ujarnya.
Pemerintah Kota Padang mengimbau seluruh pedagang dan masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku serta menjaga fasilitas umum demi terciptanya kawasan wisata yang tertib, aman, dan nyaman. (WAN)





