Langgam.id - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mengizinkan kembali salat berjemaah di masjid di tengah pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salat berjemaah dapat dilaksanakan jika suatu daerah dipastikan aman dari penyebaran covid-19.
Hal itu merupakan respon dari surat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar kepada Gubernur Sumbar, bupati dan wali kota yang meminta pemerintah kembali membuka mesjid dan musala untuk aktifitas ibadah. Pada tahap awal diminta untuk kembali mengadakan salat jumat.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, terkait permintaan tersebut telah sesuai dengan siaran pers pada tanggal 5 Mei 2020. Bahwa PSBB Tahap II diperpanjang dengan mempertegas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020.
"Sekaligus memberikan kesempatan kepada bupati walikota untuk membuat kebijakan membolehkan penyelenggaraan salat jumat berjamaah di masjid dengan mengikuti Maklumat dan Taushiyyah MUI Prov. Sumbar Nomor 007/MUI-SB/V/2020," katanya.
Pernjelasan itu disampaikan Gubernur lewat surat Nomor : 360/117/Covid-19-SBR/V-2020 pada Rabu tanggal13 Mei 2020. Surat itu tentang berjamaah di masjid dalam kondisi qabah covid-19 yang ditujukan kepada Ketua Umum MUI Prov. Sumbar.
Ia mengatakan kebijakan tersebut dapat diberikan kepada daerah yang telah menunjukan tidak ada yang positif Covid-19. Namun dikecualikan untuk masjid di tempat transit, pinggir jalan, pasar, dan atau tempat keramaian. Keputusan dapat memperhatikan kearifan lokal (local wisdom) yang ada. Bupati dan wali kota menyepakatinya dengan MUI kabupaten kota untuk membuka kembali masjid untuk pelaksanaan Salat jumat.
Dalam pelaksanaannya diberikan sejumlah persyaratan. Yaitu, ada penetapan dari pejabat berwenang atau kepala daerah bahwa daerah tersebut merupakan daerah yang tidak sedang mewabahnya Covid-19.
Kemudian daerah tersebut telah ditutup pintu masuknya sehingga tidak bercampurnya orang yang sehat dengan orang yang sakit. Masjid yang menyelenggarakan ibadah memastikan bahwa yang hadir adalah jamah tetap.
Baca juga : 51 Orang di Bukittinggi dan 197 di Payakumbuh Kena Razia Langgar Aturan PSBB
Pelaksanaan tetap memperhatikan protokol pencegahan penularan covid-19, seperti menyediakan tempat cuci tangan dan sabun sebelum masuk masjid, menggunakan masker, masjid tidak membentangkan sajadah atau tikar.
"Pelaksanaan salat dan kutbah jumat dilaksanakan secara iqtishad atau sederhana dan solat sunat lainnya dilakukan di rumah saja," katanya. (*/Rahmadi)