51 Orang di Bukittinggi dan 197 di Payakumbuh Kena Razia Langgar Aturan PSBB

PSBB di Sumbar

Ilustrasi PSBB (Foto: Pixabay)

Langgam.id - Sebanyak 51 warga kena razia Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bukittinggi pada Rabu (13/5/2020). Sebelumnya, selama empat hari, 197 orang kena razia di Payakumbuh.

Situs resmi Polri merilis, sebanyak 51 Warga Masyarakat yang kedapatan melanggar aturan larangan berkerumun di giring ke Mako Polres Bukittinggi. Mereka terkena razia di Kawasan Aur Kuning, Tangah Sawah dan Stasiun Kota Bukittinggi

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso dalam keterangan tertulis bersama Waka Polres Bukittinggi Kompol Sumintak menyebutkan, razia digelar untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) dan penerapan aturan PSBB Tahap II di Bukittinggi.

Menurutnya, masyarakat yang terjaring razia didata dan diberi arahan tentang kegiatan yang dilarang pada saat Penerapan Aturan Pemberlakukan PSBB.

"Bagi warga yang baru pertama kali terjaring razia, masih kita berikan teguran berupa peringatan dengan membuat surat pernyataan di atas materai yang diketahui pihak keluarga," ujar Kompol Sumintak.

Bagi yang membandel, menurut Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP. Chairul Amri Nasution bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 UU ini mengatur, pidana penjara 1 tahun dan denda paling Rp100 juta.

Sebelumnya, dalam patroli selama 4 hari, tim gugus tugas menindak 197 pelanggar. “197 pelanggar telah kita amankan,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan, sebagaimana dirilis tribratanews di situs resmi Polri, Senin (12/5/2020).

Baca juga : Bertambah 32, Total Kasus Covid-19 di Sumbar Jadi 371 Orang

Menurutnya, tim gabungan terdiri dari personel Polres Payakumbuh, Satpol PP, Kodim 0306/50 Kota, Den Zipur 2/PS dan Yonif 131/BRS. Dibagi beberapa kelompok bergerak dengan sistem hunting pada malam hari dan siang hari.

Kabag Ops Polres Payakumbuh Kompol Bresman Simanjuntak SH menjelaskan, selama 4 hari itu dimulai sejak Jumat (8/5) sampai dengan Senin (11/5).
“Data tersebut termasuk hasil penindakan oleh 4 Polsek Polres Payakumbuh yang berada di daerah Kab. 50 Kota,” ujarnya.

Ia menyebutkan, pada Jumat malam dilakukan penindakan kepada 61 orang pelanggar. Kemudian, Sabtu malam (9/5/2020) 50 orang pelanggar. Pada Minggu (10/5/2020) kepada 49 pelanggar, kemudian Senin sore (11/5/2020) kembali dilakukan penindakan terhadap 37 orang pelanggar.

Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda saat memimpin apel penertiban pada Senin Sore (11/5/2020) mengatakan, selama penertiban yang telah berlangsung beberapa hari ini mendapat tanggapan positif dari masyarakat.

“Alhamdulillah mendapatkan respon positif. Kita sangat apresiasi ketegasan dan langkah yang dilakukan Polres dalam menindak warga yang abai dengan aturan," katanya. (*/SS)

Baca Juga

Sempat Terhambat Akibat Air Meluap di Kelok Hantu, Jalan Raya Padang Panjang - Bukittinggi Buka Tutup
Sempat Terhambat Akibat Air Meluap di Kelok Hantu, Jalan Raya Padang Panjang - Bukittinggi Buka Tutup
Kepala Kantor Kemenag Kota Payakumbuh, Joben mengatakan, pada Idul Adha 1444 H ini, ada total 1.564 ekor hewan kurban yang akan disembelih
Pemko Payakumbuh Gelar Salat Idulfitri 1445 H di Halaman Balai Kota
Pemerintah Kota (Pemko) Bukittinggi telah menyiapkan 14 titik parkir resmi selama libur Idul Fitri 1445 Hijriyah atau 2024. Belasan titik
Pemko Bukittinggi Siapkan 14 Titik Parkir Resmi, Ini Lokasi dan Tarifnya
Ketua DPRD Sumbar Supardi mengajak masyarakat untuk menghindari berbagai jenis sogokan dalam pemilihan calon kepala daerah. Menurutnya Kota
Ketua DPRD Sumbar Ajak Warga Payakumbuh Bijak dalam Menentukan Sikap dalam Pilkada
Bantuan beras dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bukittinggi, belakang menjadi sorotan. Di media sosial, heboh bantuan itu karena
Heboh Beras Bantuan Baznas Ada Foto Wali Kota Bukittinggi, Banyak Dikecam
Belatung Menggeliat pada Tumpukan Sampah di Padang Kaduduk Payakumbuh
Belatung Menggeliat pada Tumpukan Sampah di Padang Kaduduk Payakumbuh