GMNI Se-Sumbar Desak Usut Dugaan Kekerasan Satpol PP di Kampus Fort De Kock

Langgam.id – Sejumlah struktur Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) di Sumatra Barat (Sumbar), mengecam dugaan tindakan represif dan kekerasan yang diduga dilakukan oknum Satpol PP terhadap mahasiswa, dosen, dan tenaga keamanan di lingkungan kampus Universitas Fort De Kock (UFDK) Bukittinggi.

Ketua DPD Caretaker GMNI Sumbar, Fikri Lafendra, menegaskan pentingnya menjaga kampus sebagai ruang akademik yang aman, bebas dari intimidasi maupun kekerasan. Penyelesaian perkara harus melalui mekanisme hukum yang transparan dan berkeadilan.

“Kami menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindakan represif yang terjadi di lingkungan Universitas Fort De Kock,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (23/7/2026).

Kata fikri, DPD Caretaker GMNI Sumbar menilai tindakan yang diduga melibatkan kekerasan fisik dan intimidasi terhadap civitas akademika bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia serta mencederai otonomi perguruan tinggi.

“Kami mengecam setiap dugaan tindakan represif dan kekerasan yang mencederai kebebasan akademik di lingkungan kampus,” tegasnya.

Kampus adalah ruang ilmu pengetahuan yang harus dijaga otonomi, keamanan, dan martabatnya. DPD Caretaker GMNI Sumbar mendesak agar proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, serta memberikan keadilan bagi seluruh pihak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Maka itu, DPD Caretaker GMNI Sumbar mendesak Pemerintah Kota Bukittinggi dan Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi bertanggung jawab atas dugaan tindakan anggotanya apabila terbukti melanggar hukum.

Kemudian, meminta permohonan maaf kepada civitas akademika, mendorong proses hukum yang transparan, serta menyerukan solidaritas seluruh elemen mahasiswa untuk mengawal penyelesaian kasus tersebut hingga tuntas.

Sementara itu, DPC GMNI Padang menilai setiap bentuk penegakan ketertiban harus dilaksanakan secara profesional, proporsional, dan tetap menghormati hak asasi manusia.

Ketua DPC GMNI Padang, Aldhy Darza Yustika, mengatakan bahwa penyelesaian persoalan harus dilakukan melalui proses hukum yang objektif.

“Setiap bentuk penegakan ketertiban wajib dilakukan dengan mengedepankan profesionalisme, proporsionalitas, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Kami mendorong investigasi yang independen dan terbuka agar fakta peristiwa dapat diungkap secara objektif, sekaligus memastikan perlindungan terhadap seluruh civitas akademika,” kata Aldhy. (WAN)

Baca Juga

Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400/1140 /Kesra/XII-2023 tentang Pergantian Tahun Baru Masehi di
Kualitas Udara Memburuk, Pemko Bukittinggi Kembali Berlakukan Sekolah Jarak Jauh 
penganiayaan padang
Kata Polisi Soal 8 Anggota Sapol PP Bukittinggi Tersangka Kekerasan di Kampus Fort de Kock
Porprov Sumbar 2026 akan dihelat dari tanggal 2-14 Oktober 2026.
Kota Padang Pimpin Klasemen Medali Porprov XVI Sumbar 2026, Solok dan Bukittinggi Membayangi
Jelang Muktamar Muhammadiyah ke-49, PWM Se-Sumatera Lahirkan Risalah Bukittinggi
Jelang Muktamar Muhammadiyah ke-49, PWM Se-Sumatera Lahirkan Risalah Bukittinggi
BKSDA Sumbar mendatangkan mahout dari Riau untuk mengobservasi perilaku gajah Zidan dan Lia di TMSBK Bukittinggi. (Dok. Istimewa)
BKSDA Datangkan Mahout dari Riau, Observasi Gajah Zidan dan Lia di Bukittinggi
Pembongkaran Kios di Kebun Binatang, Pedagang Laporkan ASN TMSBK ke Polda Sumbar
Pembongkaran Kios di Kebun Binatang, Pedagang Laporkan ASN TMSBK ke Polda Sumbar