Langgam.id – Korban dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan Kampus Universitas Fort De Kock, Kota Bukittinggi, resmi masuk ranah kepolisian, setelah dilaporkan ke polres setempat.
Penasihat hukum para korban, Guntur Abdurrahman, mendesak kepolisian segera menuntaskan penyelidikan dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka atas kasus ini.
Ia mengatakan, laporan tersebut telah dilengkapi dengan keterangan para korban serta bukti berupa rekaman video yang dinilai memperlihatkan rangkaian peristiwa yang terjadi pada Rabu (22/7/2026).
“Laporan polisi telah dibuat oleh para korban di Polresta Bukittinggi. Keterangan para korban beserta bukti video telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” katanya kepada Langgam.id, Kamis (23/7/2026).
Menurut Guntur, berdasarkan keterangan para korban dan video yang beredar, terdapat dugaan sejumlah tindak pidana, mulai dari memasuki area kampus tanpa izin, tindakan kekerasan secara bersama-sama, pengancaman, hingga dugaan perampasan terhadap pihak yang berada di lingkungan kampus.
Ia menyebutkan, peristiwa ini menjadi perhatian serius karena diduga melibatkan aparatur pemerintah daerah yang dipimpin langsung oleh Walikota Bukittinggi, bersama camat dan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Akibat kejadian itu, tiga orang dosen dan seorang petugas keamanan dilaporkan menjadi korban dugaan kekerasan. Selain itu, seorang dosen perempuan juga disebut mengalami intimidasi dan pengancaman,” ungkapnya.
Guntur menilai, apabila seluruh dugaan tersebut terbukti dalam proses penyelidikan dan penyidikan, maka perkara ini tidak hanya menyangkut tindak pidana, tetapi juga berpotensi menyentuh persoalan yang lebih luas.
“Peristiwa ini bukan hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga menyentuh persoalan pembangkangan terhadap putusan pengadilan, perlindungan kebebasan akademik, dan jaminan rasa aman bagi warga negara di lingkungan pendidikan,” ujarnya.
Ia mengatakan pihak-pihak yang dinilai patut dimintai pertanggungjawaban hukum antara lain Walikota Bukittinggi yang diduga berada di lokasi dan memiliki peran komando, camat dan lurah yang berada di lokasi, serta oknum anggota Satpol PP yang diduga melakukan tindakan kekerasan dan pengancaman terhadap dosen.
Meski demikian, Guntur menegaskan seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
“Kami mendesak kepolisian segera memproses perkara ini, menetapkan tersangka, dan melimpahkannya ke kejaksaan agar dapat diuji di pengadilan,” tegasnya.
Ia juga meminta penyidik bekerja secara profesional tanpa membedakan status hukum pihak yang diperiksa.
“Tinggal kita tunggu proses hukum dijalankan. Kepolisian tidak perlu ragu dalam menegakkan hukum secara profesional dan setara terhadap siapa pun, termasuk apabila pihak yang diperiksa adalah pejabat publik selevel wali kota,” jelasnya.
Selain aspek pidana, Guntur menilai peristiwa tersebut juga berpotensi mengandung dugaan pelanggaran hak asasi manusia, terutama terkait hak atas rasa aman, perlindungan dari kekerasan, serta perlindungan terhadap lingkungan pendidikan sebagai ruang yang seharusnya bebas dari intimidasi.
Ia berharap masyarakat, akademisi, organisasi profesi, dan organisasi masyarakat sipil ikut mengawal proses penegakan hukum agar berlangsung secara objektif, transparan, dan akuntabel.
“Peristiwa ini menjadi alarm serius bagi Kota Bukittinggi. Kota yang selama ini dikenal sebagai kota pendidikan, tidak boleh membiarkan kekerasan dan intimidasi dibawa masuk ke dalam lingkungan kampus. Jika dugaan tersebut benar, maka yang tercoreng bukan hanya nama sebuah institusi, melainkan wajah penegakan hukum dan kebanggaan Kota Bukittinggi sebagai kota pendidikan,” pungkasnya. (WAN)






