Residivis Sabu asal Kota Solok Diringkus Polisi

Residivis Sabu asal Kota Solok Diringkus Polisi

Tersangka sabu diringkus Polres Solok (ist)

Langgam.id – Penjara sepertinya tidak lagi menjadi tempat ‘angker’ yang membuat penghuninya berubah ke arah yang lebih baik. Buktinya, baru 10 bulan menghirup udara bebas dari jeruji, seorang pemuda kembali diciduk polisi atas kasus kepemilikan sabu.

Tersangka berinisial AN (30) yang mengaku sebagai warga Sinapa Piliang, Kota Solok ditangkap jajaran Polres Solok pada Rabu (21/8/2019) malam, di Nagari Selayo, Kabupaten Solok.

“Tersangka kami amankan sekitar pukul 23.20 WIB tadi malam. Ia disergap petugas saat berhenti di sebuah kedai di kawasan Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo,” kata Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Eko Kurniawan, Kamis (22/8/2019).

Dari hasil penggeledahan, lanjut Eko, petugas mememukan satu paket narkoba yang diduga jenis sabu yang  disimpan pelaku di dalam saku celana yang dikenakannya.

“Awalnya sempat mengelak. Tapi tersangka tidak berkutik saat petugas menemukan paket barang haram itu di saku celananya,” katanya.

Menurut Iptu Eko, tersangka sebelumnya pernah mendekam di penjara atas kasus serupa dan baru bebas dari jeruji besi sekitar 10 bulan belakangan.

“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Mapolres untuk proses hukum selanjutnya,” tutupnya. (*/ICA)

Baca Juga

Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam menangkap seorang pria berinisial MSH (32) yang merupakan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Seorang Pria Ditangkap di Agam, 4 Paket Sabu Diamankan
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap seorang pria berinisial Nas (46) yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan
Polisi Ciduk Dua Orang yang Transaksi Sabu di Payakumbuh, Satu Tersangka Kabur
Satres Narkoba Polres Padang Panjang menangkap residivis penyalahgunaan narkoba berinisial RC (42) di balai pemuda di Kampung Teleng,
Simpan Sabu, Residivis Kasus Narkoba Kembali Diciduk Polisi
Diduga menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu, pasangan suami istri (pasutri) ditangkap Sat Narkoba Polres Payakumbuh pada Minggu
Diduga Edarkan Sabu, Pasutri di Payakumbuh Diamankan Polisi
Diduga memiliki narkotika jenis sabu, seorang pria dengan nama samaran Dompet, ditangkap Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh.
Diduga Bawa Sabu Senilai Rp18 Juta, Pria Ini Ditangkap Polres Payakumbuh
Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial HP (41) pada Rabu (3/4/2024) sekitar
Edarkan Sabu, Seorang Warga Dharmasraya Ditangkap Polisi