Relaksasi Masa Covid-19, Pemprov Sumbar Beri Kebijakan Pemutihan Pajak

Langgam.id-pemutihan pajak

Suasana di Kantor Samsat Padang. [foto: Samsat Padang]

Langgam.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) memberikan pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan dilakukan sebagai relaksasi bagi masyarakat di masa pandemi covid-19.

Kepala Badan Keuangan Daerah Sumbar Zaenuddin mengatakan, pemutihan itu berlaku selama dua bulan, yaitu dari tanggal 15 Oktober hingga 15 Desember 2021.

Pembayaran dapat dilakukan pada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Satu Atap (Samsat) yang tersebar di kabupaten kota di Sumbar.

"Dalam rangka relaksasi karena pandemi covid-19, jadi pemerintah daerah memberikan insentif kepada masyarakat dalam bentuk pemutihan denda dan tidak dipungut biaya balik nama kendaraan yang kedua," katanya, Jumat (15/10/2021).

Ia menambahkan, bahwa keringanan tersebut adalah untuk denda administrasi pajak. Denda bagi pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak. Atau yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

"Dengan menghapuskan denda pajak tersebut masyarakat dapat dimudahkan. Apalagi di masa pandemi covid-19, banyak masyarakat yang kesulitan perekonomian akibat berbagai pemberlakuan pembatasan kegiatan," bebernya.

Zaenuddin menambahkan, tidak dipungut biaya balik nama diberlakukan bagi semua kendaraan. Baik yang memiliki plat Sumbar BA atau plat kendaraan dari provinsi lain.

Baca juga: Gubernur Sumbar Beri Bonus Atlet Peraih Medali di PON Papua

Kemudian, ia mengharapkan masyarakat bisa berbondong-bondong untuk memanfaatkan kebijakan ini.

"Kami mengimbau agar fasilitas ini dimanfaatkan kepada seluruh masyarakat yang punya kendaraan dan belum membayar pajaknya. Kalau seandainya dalam kondisi normal harus bayar dendanya, kalau sekarang tidak," katanya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat yang sudah membeli kendaraan dan bukan atas namanya, agar segera mengurus balik nama tersebut di masa ini. Sebab pemerintah daerah menggratiskan biaya balik nama.

Baca Juga

Embarkasi Padang Berangkatkan 6.294 Jemaah Haji Naik Lion Air, 4.613 Orang dari Sumbar
Embarkasi Padang Berangkatkan 6.294 Jemaah Haji Naik Lion Air, 4.613 Orang dari Sumbar
Kecelakaan Beruntun di Silaing Bawah, Truk Tabrak 4 Mobil dan 3 Sepeda Motor
Kecelakaan Beruntun di Silaing Bawah, Truk Tabrak 4 Mobil dan 3 Sepeda Motor
Kakak-Adik di Solok Berebut Rumah Berujung Dibakar, 2 Balita Nyaris Jadi Korban
Kakak-Adik di Solok Berebut Rumah Berujung Dibakar, 2 Balita Nyaris Jadi Korban
Pesantren Taruna Rabbani di Solok Temukan Kloning Gas, 100 Persen Organik
Pesantren Taruna Rabbani di Solok Temukan Kloning Gas, 100 Persen Organik
Lion Air Gunakan Pesawat Berusia 5-7 Tahun untuk Angkut Jemaah Haji Embarkasi Padang
Lion Air Gunakan Pesawat Berusia 5-7 Tahun untuk Angkut Jemaah Haji Embarkasi Padang
Sesar Sianok Picu Gempa M 4,6 di Padang Panjang
Sesar Sianok Picu Gempa M 4,6 di Padang Panjang