Relaksasi Masa Covid-19, Pemprov Sumbar Beri Kebijakan Pemutihan Pajak

Langgam.id-pemutihan pajak

Suasana di Kantor Samsat Padang. [foto: Samsat Padang]

Langgam.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) memberikan pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan dilakukan sebagai relaksasi bagi masyarakat di masa pandemi covid-19.

Kepala Badan Keuangan Daerah Sumbar Zaenuddin mengatakan, pemutihan itu berlaku selama dua bulan, yaitu dari tanggal 15 Oktober hingga 15 Desember 2021.

Pembayaran dapat dilakukan pada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Satu Atap (Samsat) yang tersebar di kabupaten kota di Sumbar.

“Dalam rangka relaksasi karena pandemi covid-19, jadi pemerintah daerah memberikan insentif kepada masyarakat dalam bentuk pemutihan denda dan tidak dipungut biaya balik nama kendaraan yang kedua,” katanya, Jumat (15/10/2021).

Ia menambahkan, bahwa keringanan tersebut adalah untuk denda administrasi pajak. Denda bagi pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak. Atau yang menunggak pajak kendaraan bermotor.

“Dengan menghapuskan denda pajak tersebut masyarakat dapat dimudahkan. Apalagi di masa pandemi covid-19, banyak masyarakat yang kesulitan perekonomian akibat berbagai pemberlakuan pembatasan kegiatan,” bebernya.

Zaenuddin menambahkan, tidak dipungut biaya balik nama diberlakukan bagi semua kendaraan. Baik yang memiliki plat Sumbar BA atau plat kendaraan dari provinsi lain.

Baca juga: Gubernur Sumbar Beri Bonus Atlet Peraih Medali di PON Papua

Kemudian, ia mengharapkan masyarakat bisa berbondong-bondong untuk memanfaatkan kebijakan ini.

“Kami mengimbau agar fasilitas ini dimanfaatkan kepada seluruh masyarakat yang punya kendaraan dan belum membayar pajaknya. Kalau seandainya dalam kondisi normal harus bayar dendanya, kalau sekarang tidak,” katanya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat yang sudah membeli kendaraan dan bukan atas namanya, agar segera mengurus balik nama tersebut di masa ini. Sebab pemerintah daerah menggratiskan biaya balik nama.

Baca Juga

Ombudsman Sentil Birokrasi Pemprov Sumbar Soal Batalnya Pelantikan Anggota KPID
Ombudsman Sentil Birokrasi Pemprov Sumbar Soal Batalnya Pelantikan Anggota KPID
Gubernur Sumbar Akui Undangan Pelantikan Anggota  KPID Tanpa Sepengetahuannya
Gubernur Sumbar Akui Undangan Pelantikan Anggota  KPID Tanpa Sepengetahuannya
Pelantikan Anggota KPID Sumbar Mendadak Batal, Birokrasi Pemprov Disorot
Pelantikan Anggota KPID Sumbar Mendadak Batal, Birokrasi Pemprov Disorot
39 Pelaku Tambang Ilegal Diringkus, Wakapolda Sumbar: Penanganan Harus Komprehensif
39 Pelaku Tambang Ilegal Diringkus, Wakapolda Sumbar: Penanganan Harus Komprehensif
Kaum Jambak Hentikan Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dan Pagar Tanah Ulayat
Kaum Jambak Hentikan Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dan Pagar Tanah Ulayat
Polres Tanah Datar Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil: Pelaku 4 Napi, Ngaku Pejabat Polri
Polres Tanah Datar Ungkap Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil: Pelaku 4 Napi, Ngaku Pejabat Polri