Langgam.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) memberikan pemutihan denda pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan dilakukan sebagai relaksasi bagi masyarakat di masa pandemi covid-19.
Kepala Badan Keuangan Daerah Sumbar Zaenuddin mengatakan, pemutihan itu berlaku selama dua bulan, yaitu dari tanggal 15 Oktober hingga 15 Desember 2021.
Pembayaran dapat dilakukan pada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Satu Atap (Samsat) yang tersebar di kabupaten kota di Sumbar.
"Dalam rangka relaksasi karena pandemi covid-19, jadi pemerintah daerah memberikan insentif kepada masyarakat dalam bentuk pemutihan denda dan tidak dipungut biaya balik nama kendaraan yang kedua," katanya, Jumat (15/10/2021).
Ia menambahkan, bahwa keringanan tersebut adalah untuk denda administrasi pajak. Denda bagi pemilik kendaraan bermotor yang terlambat membayar pajak. Atau yang menunggak pajak kendaraan bermotor.
"Dengan menghapuskan denda pajak tersebut masyarakat dapat dimudahkan. Apalagi di masa pandemi covid-19, banyak masyarakat yang kesulitan perekonomian akibat berbagai pemberlakuan pembatasan kegiatan," bebernya.
Zaenuddin menambahkan, tidak dipungut biaya balik nama diberlakukan bagi semua kendaraan. Baik yang memiliki plat Sumbar BA atau plat kendaraan dari provinsi lain.
Baca juga: Gubernur Sumbar Beri Bonus Atlet Peraih Medali di PON Papua
Kemudian, ia mengharapkan masyarakat bisa berbondong-bondong untuk memanfaatkan kebijakan ini.
"Kami mengimbau agar fasilitas ini dimanfaatkan kepada seluruh masyarakat yang punya kendaraan dan belum membayar pajaknya. Kalau seandainya dalam kondisi normal harus bayar dendanya, kalau sekarang tidak," katanya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat yang sudah membeli kendaraan dan bukan atas namanya, agar segera mengurus balik nama tersebut di masa ini. Sebab pemerintah daerah menggratiskan biaya balik nama.