Polres Pasbar Musnahkan 27 Batang Ganja yang Ditanam Tersangka di Belakang Rumah

Polres Pasbar Musnahkan 27 Batang Ganja yang Ditanam Tersangka di Belakang Rumah

Pemusnahan ganja di Polres Pasaman Barat. (Dok. Polres Pasaman Barat)

Langgam.id - Sebanyak 27 batang ganja yang ditanam tersangka di belakang rumahnya di Jorong Bukit Nilam, dimusnahkan oleh Satnarkoba Polres Pasaman Barat (Pasbar), Rabu (28/04/2021). Pohon ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan saksikan langsung oleh tersangka.

Kasat Narkoba Polres Pasaman Barat Iptu Eri Yanto mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada, agar menghindari penyalahgunaan barang haram itu.

"Setelah melengkapi berkas, dan sesuai aturan yang ada, kita langsung memusnahkan BB, disaksikan tersangka dan pihak terkait," ujarnya.

Eri Yanto menambahkan, tersangka ditangkap oleh tim Satnarkoba Polres Pasaman Barat, Senin 19 April 2021 sekira pukul 16.30 WIB di Plasma Tiga Jorong Bukit Nilam, Kenagarian Aua Kuniang, Kecamatan Pasaman. Kasus tersebut saat ini masih dalam proses hukum di Polres Pasaman Barat.

"Ganja tersebut ditanam tersangka di sekitar rumahnya, dan berhasil ditemukan petugas saat penggerebekan," ujarnya. (Ian/ABW).

Baca Juga

Polres Limapuluh Kota melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis daun ganja kering pada Jumat (19/1/2024). Kegiatan ini dilaksanakan
Polres Limapuluh Kota Musnahkan Ganja 10 Kg Hasil Penangkapan Awal 2024
Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap dua pria yang diduga akan mengirimkan narkotika jenis ganja kering melalui jasa ekspedisi pada
Modus Kirim Keripik Balado, Polres Payakumbuh Gagalkan Pengiriman Ganja ke Bandung
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap empat orang laki-laki diduga terkait tindak pidana narkotika jenis ganja pada Kamis
Diduga Transaksi Ganja, 4 Orang Ditangkap Polres Payakumbuh
Diduga miliki narkotika jenis sabu, dua pemuda diringkus Sat Narkoba Polres Payakumbuh pada Jumat (28/7/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman 1 Kardus Ganja Via Ekspedisi, 2 Pelaku Diringkus
Diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, tujuh orang pemuda ditangkap Sat Narkoba Polresta Bukittinggi, Kamis (6/7/2023).
7 Pemuda di Bukittinggi Ditangkap Saat Nyimeng di MDA
Mahasiswa asal Sumbar Terlibat Penyelundupan Ganja, Mengaku Desakan Ekonomi
Mahasiswa asal Sumbar Terlibat Penyelundupan Ganja, Mengaku Desakan Ekonomi