Polres Dharmasraya Tangkap 2 Pengguna Sabu, Satu Diantaranya Residivis

Penangkapan

Penangkapan pengguna sabu oleh Satresnarkoba Polres Dharmasraya [Foto: Tribratanews.sumbar.polri.go.id]

Langgam.id-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya berhasil menangkap dua pelaku pengguna narkotika jenis sabu. Satu diantaranya merupakan residivis pada kasus yang sama.

Polisi menangkap kedua pelaku dengan inisial nama AS (52) dan YI (40). Kedua pengguna sabu itu ditangkap di sebuah rumah di depan Kantor Wali Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, Senin (3/1/2022) sekitar pukul 22.00 WIB malam.

“Diketahui, salah satu pelaku pengguna sabu adalah residivis. Pelaku yang ditangkap adalah AS dan YI, mereka warga Nagari Koto Baru,” kata Kasat Narkoba AKP Rajulan Harahap dikutip dari tribratanews.sumbar.polri.go.id, Kamis (6/1/2022).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni satu kotak plastik warna putih yang didalamnya terdapat tiga paket yang dibungkus plastik klip bening diduga sabu. Kemudian satu unit Handphone merk Oppo, dan seperangkat alat hisap sabu.

Atas perbuatannya jadi pengguna sabu, pelaku dikenakan Undang-undang Narkotika dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara.

“Pelaku dikenakan Undang-undang Narkotika dengan ancaman 12 tahun kurungan penjara,” ujarnya. (*)

—
Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Pengunjung Positif Narkotika, Pemko Padang Ancam Cabut Izin Tempat Hiburan Malam
Pengunjung Positif Narkotika, Pemko Padang Ancam Cabut Izin Tempat Hiburan Malam
Beredar Isu Suap Rp10 Juta di Satresnarkoba Polresta Padang, Dibantah Keluarga
Beredar Isu Suap Rp10 Juta di Satresnarkoba Polresta Padang, Dibantah Keluarga
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya Disikat, Polisi Siapkan Patroli Berkala
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Dharmasraya Disikat, Polisi Siapkan Patroli Berkala
Diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaaan narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial DAY (40) ditangkap Tim Satuan Reserse
Ditangkap Tengah Malam, Pria di Tanah Datar Simpan 3 Paket Sabu
Polda Sumbar Musnahkan 126 Kg Ganja dan Sabu Milik 51 Tersangka
Polda Sumbar Musnahkan 126 Kg Ganja dan Sabu Milik 51 Tersangka
Irjen Djati Wiyoto. (Foto: Humas Polda Kaltara)
Kapolda Sumbar Ancam Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba: Tidak Ada Toleransi!