Langgam.id - Polresta Padang berhasil menangkap enam pelaku kasus begal yang terjadi di Jalan Kampung Nias V, Kecamatan Padang Selatan pada Minggu (29/8/2021).
Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan, motif pelaku melakukan kasus begal tersebut berawal dari kumpul-kumpul dan cari mangsa di luar
"Total ada enam tersangka yang diamankan oleh Tim Klewang. Penangkapan ini menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh korban sendiri," ujar Imran saat konferesi pers, Jumat (3/9/2021).
Imran mengungkapkan, keenam pelaku yang berhasil ditangkap tersebut terdiri tiga orang di bawah umur dan tiga orang lagi sudah cukup umur.
Mereka tersebut yaitu, berinisial SPP (23), AD (19), FG (19), Re (17), Yo (16) dan EF (16). Para tersangkanya sama-sama beralamat di Simpang Patai, Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
"Para terduga dibekuk oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang di lokasi terpisah, dan juga kami mengamankan total 10 barang bukti," jelasnya.
Baca juga: Polisi Datangi Rumah Wanita Korban Begal di Padang, Penyelidikan Terus Dilakukan
Imran mengatakan, hukuman para tersangka ini sesuai dengan hukuman yang ada di Indonesia. Yaitu Pasal 365 KUHP dengan hukuman paling lama 9 tahun.
Sebelumnya, aksi begal ini terjadi pada Minggu (29/8/2021) sekitar pukul 05.35 WIB. Aksi begal terekam CCTV dan beredar di media sosial Instagram.
Dalam video itu tampak wanita yang menjadi korban sedang berjalan kaki. Kemudian, datang segerombolan orang dengan mengendarai sepeda motor sekitar tujuh unit.
Mereka sempat melambat saat melintas di dekat korban. Salah seorang pelaku yang berboncengan tampak turun dan menghampiri korban. Pelaku ini memegang dua parang.
Selanjutnya pelaku sempat mengancam korban, kemudian pergi. Kemudian kembali lagi ke arah korban untuk mengambil handphone yang dipegang. (Mg Afdal)