Polisi Hentikan Kasus Surat Gubernur Sumbar, Hak Angket di DPRD Tetap Lanjut

Polisi Hentikan Kasus Surat Gubernur Sumbar, Hak Angket di DPRD Tetap Lanjut

Anggota DPRD Sumbar, Hidayat. [dok. DPRD Sumbar]

Langgam.id - Polresta Padang memutuskan menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan lewat surat berkop Bappeda yang bertandatangan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi yang digunakan untuk meminta sumbangan.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar saat ini masih memproses usulan penggunaan hak angket kepada Gubernur Sumbar terkait surat minta sumbangan itu.

"Karena memang institusi hukum, kita menghormati apapun juga yang menjadi keputusan kepolisian, karena memang prosesnya sudah berjalan," kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Hidayat, Senin (4/10/2021).

Baca juga: SP2 Lidik Diterbitkan, Kasus Surat Sumbangan Gubernur Resmi Dihentikan

Hidayat mengatakan pada akhirnya proses itu akan menghasilkan rekomendasi. Rekomendasi ini akan dirumuskan setelah ada proses pemeriksaan atau permintaan keterangan dan penjelasan dari berbagai pihak yang terlibat.

Saat itu akan terlihat apakah surat minta Gubernur berpotensi melanggar peraturan dan ketentuan terutama terkait dengan tata kelola pemerintahan daerah.

"Itu poin penting dalam pengajuan hak angket itu, kalau memang seandainya itu suatu yang lazim dan tidak ditemukan pelanggaran etik dan administrasi terhadap surat itu maka rekomendasinya nanti tidak ditemukan," katanya.

Jika memang rekomendasinya tidak ditemukan ada pelanggaran, kata dia, maka masalah akan menjadi jelas dan tidak akan menjadi perbincangan lagi. Hal itu juga bisa membuat polemik ini tidak menjadi beban sejarah bagi Gubernur.

Saat ini pembahasan hak angket masih sampai ke pemeriksaan. Prosesnya akan dibahas oleh Badan Musyawarah (Bamus) untuk penjadwalan sidang paripurna. Setelah itu akan dilakukan voting untuk menentukan apakah menjadi sikap lembaga atau tidak.

"Kita sebagai pengusung hak angket yang jelas telah mengusulkan dan akan mengikuti alur serta prosesnya," katanya.

Sebagaimana diketahui polisi menghentikan kasus karena tidak menemukan unsur penipuan dalam kasus tersebut. Polisi fokus pada dugaan penipuan dalam kasus surat bertandatangan gubernur Sumbar itu.

Sementara usulan yang diajukan untuk mengajukan hak angket sudah memenuhi syarat, yaitu harus ada tandatangan anggota DPRD minimal 10 orang. Sementara dalam usulan sudah ada 17 anggota dewan yang memberikan tandatangannya.

Kemudian syarat lain, minimal diusulkan oleh dua fraksi dan itu juga sudah memenuhi persyaratan karena pengajuan hak angket dilakukan oleh tiga fraksi yaitu Gerindra, PDIP dan PKB, dan Demokrat serta satu partai yaitu Nasdem.

Baca Juga

Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Muhidi mengajak generasi muda untuk meningkatkan ibadah agar terhindar dari persoalan sosia
Cegah Tawuran dan Narkoba, Ketua DPRD Sumbar Ajak Generasi Muda Tingkatkan Ibadah
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman mengatakan, APBD berfungsi sebagai otoritasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi
Evi Yandri: Kondisi Ekonomi Global Tak Menentu, Penggunaan APBD Mesti Efektif dan Tepat Sasaran
KPI Pusat mendukung akan hadirnya Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumatra Barat yang sedang dalam tim pembahasan Komisi I
KPI Pusat Dukung Kehadiran Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Provinsi Sumbar
Peran dan fasilitasi Sekretariat DPRD Provinsi Sumatra Barat memperhatikan penyelenggaraan hak-hak anggota DPRD sesuai pasal 136 Peraturan
Pentingnya Sekretariat DPRD Tingkatkan Pelayanan Komunikasi dan Informasi
Wakil Ketua DPRD Sumbar, M Iqra Chissa Putra melakukan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Piai Tangah, Kota Padang, pada Senin
Wakil Ketua DPRD Sumbar M Iqra Chissa Putra Serap Aspirasi Warga Piai Tangah Padang
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman melaksanakan reses masa sidang pertama tahun 2024-2025 di Kelurahan Batipuh Panjang,
Reses di Padang, Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman Terima Aspirasi Warga