Polisi Hentikan Kasus Surat Gubernur Sumbar, Hak Angket di DPRD Tetap Lanjut

Polisi Hentikan Kasus Surat Gubernur Sumbar, Hak Angket di DPRD Tetap Lanjut

Anggota DPRD Sumbar, Hidayat. [dok. DPRD Sumbar]

Langgam.id - Polresta Padang memutuskan menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan penipuan lewat surat berkop Bappeda yang bertandatangan Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi yang digunakan untuk meminta sumbangan.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar saat ini masih memproses usulan penggunaan hak angket kepada Gubernur Sumbar terkait surat minta sumbangan itu.

"Karena memang institusi hukum, kita menghormati apapun juga yang menjadi keputusan kepolisian, karena memang prosesnya sudah berjalan," kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Hidayat, Senin (4/10/2021).

Baca juga: SP2 Lidik Diterbitkan, Kasus Surat Sumbangan Gubernur Resmi Dihentikan

Hidayat mengatakan pada akhirnya proses itu akan menghasilkan rekomendasi. Rekomendasi ini akan dirumuskan setelah ada proses pemeriksaan atau permintaan keterangan dan penjelasan dari berbagai pihak yang terlibat.

Saat itu akan terlihat apakah surat minta Gubernur berpotensi melanggar peraturan dan ketentuan terutama terkait dengan tata kelola pemerintahan daerah.

"Itu poin penting dalam pengajuan hak angket itu, kalau memang seandainya itu suatu yang lazim dan tidak ditemukan pelanggaran etik dan administrasi terhadap surat itu maka rekomendasinya nanti tidak ditemukan," katanya.

Jika memang rekomendasinya tidak ditemukan ada pelanggaran, kata dia, maka masalah akan menjadi jelas dan tidak akan menjadi perbincangan lagi. Hal itu juga bisa membuat polemik ini tidak menjadi beban sejarah bagi Gubernur.

Saat ini pembahasan hak angket masih sampai ke pemeriksaan. Prosesnya akan dibahas oleh Badan Musyawarah (Bamus) untuk penjadwalan sidang paripurna. Setelah itu akan dilakukan voting untuk menentukan apakah menjadi sikap lembaga atau tidak.

"Kita sebagai pengusung hak angket yang jelas telah mengusulkan dan akan mengikuti alur serta prosesnya," katanya.

Sebagaimana diketahui polisi menghentikan kasus karena tidak menemukan unsur penipuan dalam kasus tersebut. Polisi fokus pada dugaan penipuan dalam kasus surat bertandatangan gubernur Sumbar itu.

Sementara usulan yang diajukan untuk mengajukan hak angket sudah memenuhi syarat, yaitu harus ada tandatangan anggota DPRD minimal 10 orang. Sementara dalam usulan sudah ada 17 anggota dewan yang memberikan tandatangannya.

Kemudian syarat lain, minimal diusulkan oleh dua fraksi dan itu juga sudah memenuhi persyaratan karena pengajuan hak angket dilakukan oleh tiga fraksi yaitu Gerindra, PDIP dan PKB, dan Demokrat serta satu partai yaitu Nasdem.

Baca Juga

Ajak Ormas Islam Bersinergi, Kanwil Kemenag Sumbar Kenalkan Asta Protas
Ajak Ormas Islam Bersinergi, Kanwil Kemenag Sumbar Kenalkan Asta Protas
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg
Antarkan Sabu dari Aceh ke Padang, Kurir Narkoba Diupah Rp 13 Juta per Kg
Kinerja 2025, Bank Nagari Targetkan Pertumbuhan di Atas 8 Persen
Kinerja 2025, Bank Nagari Targetkan Pertumbuhan di Atas 8 Persen
Sejumlah Pejabat Utama (PJU) dan Kapolres di jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) Sumbar dimutasi. Mutasi tersebut
Kapolri Mutasi 10 PJU Polda Sumbar, Ini Daftar Lengkapnya
Kapolri Ganti 7 Kapolres di Sumbar 
Kapolri Ganti 7 Kapolres di Sumbar 
Faisal Terpilih Jadi Ketua IMBI Sumbar, Moge Siap Jadi Pelopor Taat Berlalu Lintas
Faisal Terpilih Jadi Ketua IMBI Sumbar, Moge Siap Jadi Pelopor Taat Berlalu Lintas