Polisi Hentikan Kasus Pembohongan Publik Air Mineral SMS

Polisi Hentikan Kasus Pembohongan Publik Air Mineral SMS

Sejumlah galon air minum dengan merek SMS di gudang PT. Agrimitra Utama Persada Kota Padang disegel Polda Sumbar (Foto: Istimewa)

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) terhadap kasus yang menjerat PT Agrimitra Utama Persada. Perusahaan itu sebelumnya disangkakan kasus pembohong publik di label kemasan air mineral merek Sumber Minuman Sehat (SMS).

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, SP3 dikeluarkan bernomor B/94/IX/Tes.2.1/2020/Ditreskrimsus. SP3 dikeluarkan setelah dilakukan gelar perkara.

“Gelar perkara dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumbar dan diputuskan pasal yang disangkakan kepada Soehinto Sadikin tidak memenuhi unsur pidana,” kata Satake Bayu kepada wartawan, Kamis (17/9/2020).

Baca juga: Polemik Kasus SMS, Perusahaan Pastikan Kualitas dan Mutu Air Tak Bermasalah

Satake Bayu mengungkapkan, SP3 dikeluarkan juga hasil koordinasi dengan Kejaksaan. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) juga telah diberikan kepada Soehinto Sadikin.

“Kepada yang bersangkutan sudah diberikan SP2HP, terkait SP3 kasus ini. Dengan dikeluarkannya SP3 maka kasus ini otomatis selesai,” katanya.

Seperti diketahui sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penyegelan terhadap dua gudang milik PT Agrimitra Utama Persada pada 16 November 2019. Di antaranya gudang yang berlokasi di Kota Padang dan pabrik di Kabupaten Padang Pariaman.

Total produk yang disegel di gudang air mineral dalam kemasan merek SMS ini di antaranya kemasan galon sebanyak 1.720 unit. Kemudian kemasan isi 1.500 mililiter 480 dus, sedangkan untuk isi 600 mililiter 1.372 dus serta isi 330 mililiter 545 dus.

Penyegelan dilakukan karena diduga label yang dipakai perusahaan ini tidak sesuai dengan isinya. Di label menuliskan air bersumber dari Gunung Singgalang namun nyatanya merupakan bersumber dari PDAM. Penyelidikan dalam kasus ini pun telah dilakukan Polisi selama satu bulan. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025
Puluhan personel Batalyon A Pelopor Satuan Brimob Polda Sumatra Barat dikerahkan untuk mempercepat proses pembangunan sekitar 100 huntara
Puluhan Personel Brimob Polda Sumbar Dikerahkan Bangun Huntara di Pauh dan Kuranji
Jenazah korban banjir bandang di Sumatra Barat (Sumbar) yang sudah dimakamkan akhirnya teridentifikasi melalui uji sampel DNA.
6 Korban Banjir di Sumbar Telah Dimakamkan Teridentifikasi Lewat DNA, 1 Makam Dibongkar Dibawa Keluarga
Polda Sumbar mendirikan 66 pos pengamanan pada Operasi Lilin Singgalang 2025 yang berlangsung selama 13 hari, terhitung mulai 19 Desember
Polda Sumbar Dirikan 66 Pos Pengamanan Selama Operasi Lilin Singgalang 2025
Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo MSi menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada anggota Polri yang menjadi korban bencana Sumbar
170 Personel Polri Terdampak Bencana di Sumbar, Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Warga Apresiasi Layanan SKCK Online Polda Sumbar: Tak Ribet, Bisa Dijemput Siapa Saja
Warga Apresiasi Layanan SKCK Online Polda Sumbar: Tak Ribet, Bisa Dijemput Siapa Saja