Polemik Kasus SMS, Perusahaan Pastikan Kualitas dan Mutu Air Tak Bermasalah

Air mineral dalam kemasan merek SMS

Air mineral dalam kemasan merek SMS. (Foto: Irwanda)

Langgam.id – PT Agrimitra Utama Persada akhirnya buka suara terkait kasus yang menimpa perusahaan itu. Sebelumnya, perusahaan yang memproduksi air minum dalam kemasan merek Sumber Minuman Sehat (SMS) tersebut disangkakan kasus pembohongan publik.

Pihak perusahaan mengklaim bahwa untuk kualitas dan mutu air yang diproduksi, tidak pernah mengalami permasalahan hukum. Dalam kasus yang ditangani Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar), permasalahan hanya pada label kemasan.

General Manager PT Agrimitra Utama Persada, David Alwie, mengatakan sumber air diambil dari mata air pegunungan di daerah Andaleh, Kabupaten Padang Pariaman. Air disalurkan ke pabrik melalui pipa yang dikelola oleh PDAM.

“Selama ini masyarakat ragu apakah ini (SMS) benar air PDAM. Banyak beranggapan air PDAM kotor dan bahan kimia. Kami tegaskan, air diambil langsung sumber dari mata air. Nah pertanyaannya kenapa ada PDAM, karena kami sebagai industri itu harus memberikan kontribusi kepada negara dan daerah,” kata David, Kamis (23/1/2020).

David menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan PDAM hanya dalam penyaluran pipa. Terkait air, tetap bersumber dari mata air dan belum dikelola oleh PDAM dengan campuran bahan kimia.

“Intinya air baku itu adalah yang diambil dari pegunungan yang belum diproses di PDAM. Dan ada media (pipa) lagi di PDAM dari sumber ke pabrik kami,” katanya.

“Permasalahan SMS hanya label saja, kualitas air tak pernah ada permasalahan baik secara mutu ataupun ada permasalahan hukum. jadi masyarakat dan konsumen setia SMS tak perlu khawatir untuk minum,” sambung David.

PT Agrimitra Utama Persada dalam kewajiban bernegara, perusahaan yang telah berdiri sejak tahun 2002 ini berkontribusi ke PDAM setiap bulan sebesar Rp150 juta. Hal ini tentu menjadi pemasukan bagi Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kabupaten Padang Pariaman.

Sementara itu, Kepala Pabrik PT Agrimitra Utama Persada, Manarep Nababan, menyebutkan, permasalahan pada label SMS sudah di beri dispensasi edar oleh BPOM sampai pada Februari 2020. Hal ini sesuai dengan surat yang dikeluarkan Direktur Registrasi Pangan Olahan BPOM RI.

“Atas permasalahan label itu, SMS telah mengganti label bermasalah dengan label yang baru. Karena itu kami kembali beroperasi untuk memproduksi dan mendistribusikan SMS,” katanya.

“Sejak awal Desember 2019 lalu, kami telah kembali edarkan ke konsumen. Ini membuktikan bahwa tidak ada permasalahan tentang kualitas dan mutu air. SMS layak minum, sejak semula hanya label saja yang bermasalah,” tambah Manarep.

Ia mengungkapkan, pihaknya baru ingin bersuara sekarang karena sebelumnya menghormati proses hukum di kepolisian. “Kami tida ingin menganggu dan menunggu proses hukum, makanya kami biarkan dulu dan sekarang baru ingin bersuara,” tuturnya. (Irwanda/ICA) kasus sms

Baca Juga

Polda sumbar, anggota brimob
3 Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Polwan Polda Sumbar, Pelaku Atasan Korban
polda sumbar
Kronologi Perwira AKBP Polda Sumbar Diduga Pelecehan Seksual ke Polwan di Ruang Kerja
Wanita di Pasaman Dipersekusi
Polwan Polda Sumbar Diduga Alami Pelecehan Seksual, Pelaku Perwira Pangkat AKBP 
melakukan rotasi besar-besaran untuk jabatan kapolres di Sumatra Barat
Universitas Fort De Kock Polisikan Wali Kota Bukittinggi
Siswa MAN 3 Padang Terduga Pelaku Bom Rakitan Jalani Rehab
Siswa MAN 3 Padang Terduga Pelaku Bom Rakitan Jalani Rehab
Kasus Bom Rakitan Siswa MAN 3 Padang, Waka Polda Sumbar: Anak Ini Juga Korban
Kasus Bom Rakitan Siswa MAN 3 Padang, Waka Polda Sumbar: Anak Ini Juga Korban