Polda Sumbar Jadwalkan Pemeriksaan Bupati Indra Catri pada 19 Agustus

Bupati Agam Indra Catri usai menghadiri penguman dirinya menjadi calon wakil gubernur Sumbar dari Partai Gerindra. (Foto: Irwanda)

Bupati Agam Indra Catri usai menghadiri penguman dirinya menjadi calon wakil gubernur Sumbar dari Partai Gerindra. (Foto: Irwanda)

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) segera memeriksa Bupati Agam Indra Catri sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik anggota DPR RI, Mulyadi. Pemanggilan Indra Catri dijadwalkan pada Rabu (19/8/2020).

“Untuk pak bupati diperiksa hari Rabu. Pemanggilan pertama sebagai tersangka beliau,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto kepada langgam.id, Jumat (14/8/2020).

Baca juga: Kasus Penghinaan Anggota DPR Mulyadi, Sekda Agam Tak Penuhi Panggilan

Polda Sumbar juga telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintahan Kabupaten Agam, Martias Wanto hari ini. Namun, panggilan pertama untuk diperiksa sebagai tersangka tersebut tidak dipenuhi.

Martias Wanto tak hadir lantaran sedang berada di Jakarta. Melalui Penasehat Hukumnya, Martias Wanto mengirim surat ke Polda Sumbar agar pemeriksaan dirinya diundur.

“Sebenarnya memang hari ini, tapi dia ada kegiatan di Jakarta. Ada surat dari penasehat hukumnya menyampaikan bahwa tidak bisa hadir,” jelas Satake Bayu.

Ia mengatakan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan ulang. Namun belum dijadwalkan kapan pemanggilan kedua tersebut terhadap tersangka Martias Wanto.

Baca juga: Indra Catri Janji Penuhi Pemeriksaan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Seperti diketahui, Martias Wanto dan Indra Catri ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat nomor 32/VIII/2020 Ditreskrimsus dan sesuai surat penetapan nomor 33/VIII/2020 Ditreskrimsus tertanggal 10 Agustus 2020.

Sebelumnya, tiga orang lainnya juga telah ditetapkan tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik itu serta telah dilakukan penahanan badan. Mereka di antaranya Edi Syofiar, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Pemerintahan Kabupaten Agam. Kemudian, Robi Putra pegawai honorer, sekaligus Ajudan dari Indra Catri.

Satu tersangka yang berada di luar Pemerintahan Kabupaten Agam yaitu Rozi Hendra. Para tersangka memiliki peran masing-masing dalam melakukan pencemaran nama baik tersebut. (Irwanda/ABW)

Baca Juga

Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Pembuat Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Ternyata Narapidana di Jambi, Polisi Malah Upayakan RJ
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
Tanpa Libatkan Pakar, Polisi Sebut Rekaman VCS Bupati Limapuluh Kota Safni Hasil Editan
39 Pelaku Tambang Ilegal Diringkus, Wakapolda Sumbar: Penanganan Harus Komprehensif
39 Pelaku Tambang Ilegal Diringkus, Wakapolda Sumbar: Penanganan Harus Komprehensif
Polda Musnahkan 6,4 Kg Sabu, Sumbar Kini Menjelma Jadi Daerah Distribusi Narkoba
Polda Musnahkan 6,4 Kg Sabu, Sumbar Kini Menjelma Jadi Daerah Distribusi Narkoba
Polda Sumbar melaksanakan Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Pekat Singgalang 2026 di Lantai 3 Gedung Samapta Mapolda Sumbar
Polda Sumbar Gelar Operasi Pekat Singgalang 2026 Jelang Ramadan, Sasar Judi hingga Tawuran
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta mengungkap sebanyak 39 anggotanya dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) selama 2025.
Ratusan Personel Polda Sumbar Langgar Kode Etik dan Profesi, 39 Dipecat Selama 2025