Polda Sumbar Imbau Masyarakat Tak Lakukan Balimau di Tempat Pemandian

Polda Sumbar Imbau Masyarakat Tak Lakukan Balimau di Tempat Pemandian

Ilustrasi Balimau. (Foto: pariwisata.padang.go.id)

Langgam.id - Polisi meminta masyarakat tidak melakukan tradisi Balimau di lokasi-lokasi yang ramai pengunjung. Imbauan itu diberikan mengingat masih meningkatnya kasus positif covid-19 di Sumatra Barat (Sumbar).

“Bapak Kapolda Sumbar mengharapkan untuk tidak ada keramaian, jadi untuk sifatnya seperti itu (Balimau) diimbau untuk tidak melakukannya di tempat pemandian umum. Silahkan kalau ada kegiatan itu dilakukan di rumah saja,” kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Satake Bayu Setianto, Minggu (11/4/2021).

Untuk mengantisipasi kerumunan saat Balimau, Polda Sumbar akan menempatkan personel di lokasi pemandian yang biasanya ramai pengunjung. Polisi juga akan membubarkan jika tradisi balimau itu menyebabkan terjadinya kerumunan.

“Nanti akan dijaga oleh petugas di lokasi-lokasi Balimau, supaya tidak terjadi kerumunan dan pasti akan dibubarkan,” ujarnya.

“Tujuannya untuk pencegahan supaya tidak makin banyak, karena pandemi covid-19 masih belum selesai,” imbuhnya.

Diketahui, Baliau merupakan salah satu tradisi di tengah masyarakat Sumbar yang dilakukan sehari menjelang Ramadan. Tradisi berupa mandi mejelang Ramadan itu biasanya ramai dilakukan di lokasi-lokasi pemandian umum. (ABW)

Baca Juga

Kepala Dinas Pertanian Kota Padang, Yoice Yuliani mengatakan bahwa jelang Ramadan, terjadi peningkatan pemotongan sapi di Kota Padang,
Pemotongan Sapi di Padang Diprediksi Naik Jelang Ramadan, Pemko Jamin Kesehatan Hewan
Dinas Perdagangan (Disdag) mengingatkan kepada produsen dan pedagang untuk tidak melakukan penimbunan barang jelang Ramadan dan Lebaran 2025.
Pemko Padang Ingatkan Pedagang Tak Timbun Sembako Jelang Ramadan
Kementerian Agama (Kemenag) RI berencana bakal melaksanakan Sidang Isbat Penetapan Awal Ramadan 1445 H pada 10 Maret 2024.
Tentukan Awal Ramadan, Kemenag Bakal Pantau Hilal di 125 Lokasi
Polda Sumbar menyampaikan gugatan keberatan terhadap LBH Padang ke PTUN. Gugatan tersebut dilayangkan pasca putusan Komisi Informasi
Polda Sumbar Ajukan Gugatan Keberatan ke PTUN Soal Kasus Afif, Ini Tanggapan LBH Padang
Polda Sumbar mengungkap kasus pembunuhan seorang pria bernama Anton (39 ) yang jasadnya dibuang di jurang Sitinjau Lauik, Kota Padang.
Jual-beli Sabu Tak Disetor, Pria di Padang Dibunuh lalu Dibuang di Sitinjau Lauik
Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban
Aksi Tawuran di Padang Kian Brutal, Anggota Polisi Jadi Korban