Langgam.id - Sebanyak 7 daerah di Sumatra Barat (Sumbar) bakal dipimpin oleh pejabat sementara (pjs). Hal itu dilakukan karena kepala daerah tersebut akan cuti untuk mengikuti proses pilkada.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan dirinya telah mengusulkan nama-nama yang bakal bertugas menjadi pjs ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagril). Hingga saat ini belum ada keputusan.
"Sudah kami usulkan, ada 7 kepala daerah setelah pendaftaran tanggal 6 lalu yang akan maju, jadi kosong kepala daerahnya, katanya di Kantor Gubernur Sumbar (9/9/2020).
Baca juga: Jumlah Calon Tunggal di Pilkada Meningkat, Didominasi Petahana
Dari 13 daerah yang akan mengadakan pilkada, sebanyak tujuh daerah bakal dipimpin pjs yaitu Kabupaten Solok Selatan, Kota Solok, Bukittingi, Kabupaten Agam, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, dan Dharmasraya.
Pjs akan memimpin daerah itu selama masa kampanye, setelah kepala daerah mengajukan cuti, yaitu pada tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020.
"Mereka jadi pjs selama 71 hari di daerah," ujarnya.
Selain itu dirinya juga mengingatkan agar kepala daerah yang ikut mencalonkan diri menjaga pelaksanan protokol kesehatan. Bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi teguran dari Mendagri. (Rahmadi/ABW)