Pilkada 2020, 7 Daerah di Sumbar Bakal Dipimpin Pejabat Sementara

Satgas Penanganan Virus Corona Sumbar

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Sebanyak 7 daerah di Sumatra Barat (Sumbar) bakal dipimpin oleh pejabat sementara (pjs). Hal itu dilakukan karena kepala daerah tersebut akan cuti untuk mengikuti proses pilkada.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan dirinya telah mengusulkan nama-nama yang bakal bertugas menjadi pjs ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagril). Hingga saat ini belum ada keputusan.

"Sudah kami usulkan, ada 7 kepala daerah setelah pendaftaran tanggal 6 lalu yang akan maju, jadi kosong kepala daerahnya, katanya di Kantor Gubernur Sumbar (9/9/2020).

Baca juga: Jumlah Calon Tunggal di Pilkada Meningkat, Didominasi Petahana

Dari 13 daerah yang akan mengadakan pilkada, sebanyak tujuh daerah bakal dipimpin pjs yaitu Kabupaten Solok Selatan, Kota Solok, Bukittingi, Kabupaten Agam, Padang Pariaman, Pesisir Selatan, dan Dharmasraya.

Pjs akan memimpin daerah itu selama masa kampanye, setelah kepala daerah mengajukan cuti, yaitu pada tanggal 26 September sampai 5 Desember 2020.

"Mereka jadi pjs selama 71 hari di daerah," ujarnya.

Selain itu dirinya juga mengingatkan agar kepala daerah yang ikut mencalonkan diri menjaga pelaksanan protokol kesehatan. Bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi teguran dari Mendagri. (Rahmadi/ABW)

Baca Juga

Ombudsman Sumbar dalami laporan dugaan maladministrasi terkait pemindahan tenaga honorer Dinas Koperindag Kabupaten Solok.
Kisruh Pemindahan Honorer Pemkab Solok hingga Tak Diusulkan PPPK, Ombudsman Sumbar Ungkap Kejanggalan
Desa Wisata Nagari Adat Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. Foto/Kemenpar.go.id
Data BPS: Kunjungan Wisatawan Asal Singapura ke Sumbar Meningkat Tajam
Nobar dan diskusi AJI Padang bersama Interes dengan tema Tetap Kritis dalam Ancaman Serangan Digital” di Kantor AJI Padang, Selasa (19/8). Foto : AJI Padang
Nobar AJI-Interes: Serangan Digital Masih Mengancam Aktivis di Sumbar
Ilustrasi Karhutla
BPBD Padamkan Karhutla 4 Hektar di Tanah Datar, Dekat Pemukiman
Pengadilan Negeri Padang memvonis mantan Kepala Wilayah BPN Sumbar Saiful tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi lahan tol Sumbar. IST
Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin, Mantan Kepala BPN Sumbar Divonis 7 Tahun Penjara
Gunung Marapi kembali erupsi terjadi Selasa pagi 12 Agustus 2025, 08:39 WIB, dengan tinggi kolom abu ± 1.600 m
Gunung Marapi Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.600 M