Persiapan Rampung, Tilang Elektronik di Padang Mulai Berlaku 23 Maret

tilang elektronik maret

Simpang Jambrian di dekat Masjid Raya Sumbar, salah satu persimpangan di Kota Padang yang menerapkan tilang elektronik (foto:Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id – Peluncuran tilang elektronik secara nasional diundur menjadi 23 Maret 2021. Khusus di Sumatra Barat (Sumbar), Kota Padang menjadi satu-satunya wilayah yang menerapkan layanan kepolisian berbasis elektronik tersebut.

Sebelumnya, peluncuran tilang elektronik direncanakan akan dilakukan 17 Maret 2021. Hanya saja, adanya penambahan wilayah di Indonesia yang ikut menerapkan sehingga peluncuran diundur.

Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Sukur Hendri Putra mengatakan, meskipun jadwal peluncuran diundur, pihaknya telah merampungkan segala persiapan. Tilang elektronik dinyatakan siap untuk diterapkan di wilayah hukumnya.

“Kami persiapan sudah, tinggal peluncuran saja lagi. Semua sudah clear,” kata Sukur dihubungi langgam.id, Sabtu (13/3/2021).

Sukur mengungkapkan dalam penerapan tilang elektronik, pihaknya menyediakan 16 unit layar monitor yang disediakan di ruangan regional traffic management centre. Para personel akan siaga memonitor pengendara yang melakukan pelanggaran.

“Personel standby terus di ruangan itu, ada enam personel siaga. Jadi kami sudah rampung semua, menunggu persiapan Polda lainnya saja,” ujarnya.

Baca juga: Tilang Elektronik Segera Berlaku di Padang, Ini Titik yang Diawasi CCTV

Tilang elektronik ini akan memanfaatkan kamera pengawas (CCTV) yang telah dipasang di persimpangan jalan. Untuk di Kota Padang, terdapat lima persimpangan yang dipantau dalam penerapan tilang elektronik ini.

Lima persimpangan yang diawasi CCTV berada di jalan protokol. Di antaranya persimpangan Polresta Padang, kandang, Bank Indonesia, Rasuna Said hingga Jambria Masjid Raya Sumbar.

Sebelumnya, Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir menyebutkan, teknis tilang adalah jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, maka akan terdeteksi wajah hingga nomor kendaraan.

Pelanggaran yang menjadi prioritas di antaranya tidak mengunakan helm, melawan arus, tidak pakai sabuk pengaman hingga nomor kendaraan. Pengiriman bukti penilangan kepada pengendara akan memanfaatkan PT Pos Indonesia.

“Semua elektronik, surat tilang dikirim langsung ke alamat. Dalam satu hari sudah sampai surat tilang. Tilang elektronik ini berlaku 24 jam, sesuai aba-aba traffic light,” jelasnya. (Irwanda/Ela)

Baca Juga

Polisi Amankan 18 Motor Knalpot Brong dalam Patroli Semalam Suntuk di Padang
Polisi Amankan 18 Motor Knalpot Brong dalam Patroli Semalam Suntuk di Padang
Suami yang diduga paksa istri melayani pria diringkus Polresta Padang. (Dok. Humas Polresta Padang)
Parah! Suami di Padang Diduga Paksa Istri Layani Nafsu Pria Lain Berkali-kali, Kini Diciduk Polisi
Sertijab Pejabat Polresta Padang, dari Kasat Samapta hingga Kapolsek Lubuk Kilangan
Sertijab Pejabat Polresta Padang, dari Kasat Samapta hingga Kapolsek Lubuk Kilangan
Jelang Hoegeng Awards 2026, Katim Klewang David Wewe Minta Doa Warga Sumbar
Jelang Hoegeng Awards 2026, Katim Klewang David Wewe Minta Doa Warga Sumbar
Siswa MAN 3 Padang yang Bawa Bom Rakitan ke Sekolah Jalani Pemeriksaan Polisi 
Siswa MAN 3 Padang yang Bawa Bom Rakitan ke Sekolah Jalani Pemeriksaan Polisi 
Kantor Kejati Sumbar. (Langgam.id/ Buliza Rahmat)
Kejati Sumbar Ungkap Sudah Lapor Polisi soal Demo Mahasiswa Berujung Perusakan Pagar