Persiapan Rampung, Tilang Elektronik di Padang Mulai Berlaku 23 Maret

tilang elektronik maret

Simpang Jambrian di dekat Masjid Raya Sumbar, salah satu persimpangan di Kota Padang yang menerapkan tilang elektronik (foto:Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id - Peluncuran tilang elektronik secara nasional diundur menjadi 23 Maret 2021. Khusus di Sumatra Barat (Sumbar), Kota Padang menjadi satu-satunya wilayah yang menerapkan layanan kepolisian berbasis elektronik tersebut.

Sebelumnya, peluncuran tilang elektronik direncanakan akan dilakukan 17 Maret 2021. Hanya saja, adanya penambahan wilayah di Indonesia yang ikut menerapkan sehingga peluncuran diundur.

Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Sukur Hendri Putra mengatakan, meskipun jadwal peluncuran diundur, pihaknya telah merampungkan segala persiapan. Tilang elektronik dinyatakan siap untuk diterapkan di wilayah hukumnya.

"Kami persiapan sudah, tinggal peluncuran saja lagi. Semua sudah clear," kata Sukur dihubungi langgam.id, Sabtu (13/3/2021).

Sukur mengungkapkan dalam penerapan tilang elektronik, pihaknya menyediakan 16 unit layar monitor yang disediakan di ruangan regional traffic management centre. Para personel akan siaga memonitor pengendara yang melakukan pelanggaran.

"Personel standby terus di ruangan itu, ada enam personel siaga. Jadi kami sudah rampung semua, menunggu persiapan Polda lainnya saja," ujarnya.

Baca juga: Tilang Elektronik Segera Berlaku di Padang, Ini Titik yang Diawasi CCTV

Tilang elektronik ini akan memanfaatkan kamera pengawas (CCTV) yang telah dipasang di persimpangan jalan. Untuk di Kota Padang, terdapat lima persimpangan yang dipantau dalam penerapan tilang elektronik ini.

Lima persimpangan yang diawasi CCTV berada di jalan protokol. Di antaranya persimpangan Polresta Padang, kandang, Bank Indonesia, Rasuna Said hingga Jambria Masjid Raya Sumbar.

Sebelumnya, Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir menyebutkan, teknis tilang adalah jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, maka akan terdeteksi wajah hingga nomor kendaraan.

Pelanggaran yang menjadi prioritas di antaranya tidak mengunakan helm, melawan arus, tidak pakai sabuk pengaman hingga nomor kendaraan. Pengiriman bukti penilangan kepada pengendara akan memanfaatkan PT Pos Indonesia.

"Semua elektronik, surat tilang dikirim langsung ke alamat. Dalam satu hari sudah sampai surat tilang. Tilang elektronik ini berlaku 24 jam, sesuai aba-aba traffic light," jelasnya. (Irwanda/Ela)

Baca Juga

Polisi berhasil mengungkap pelaku perampokan seorang nenek bernama Guslina (84)-sebelumnya tertulis 79 tahun, di Kota Padang, Sumatra Barat
Pelaku Perampokan Nenek di Padang Ditangkap: Keponakan, Sempat Dampingi Polisi Olah TKP
Diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaaan narkotika jenis sabu, seorang pria berinisial DAY (40) ditangkap Tim Satuan Reserse
Diduga Miliki Sabu, Pria di Padang Diringkus Polisi
Pabrik Karet di Padang Terbakar, Kapolresta: Api Diduga Muncul dari Area Packing
Pabrik Karet di Padang Terbakar, Kapolresta: Api Diduga Muncul dari Area Packing
Wakapolresta Kota Padang AKBP Rully Indra Wijayanto mengungkapkan bahwa kedatangan perantau dalam jumlah besar diprediksi terjadi
Hadapi Lebaran 2025, Polresta Padang Siapkan 402 Personel dan 13 Pos Pengamanan
Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan 28 paket narkotika jenis ganja kering yang terbungkus rapi dengan lakban
Polresta Padang Amankan 28 Paket Ganja Kering, Berawal dari Penangkapan Pelaku Curanmor
Polresta Padang menggelar Serah Terima Jabatan (Sertijab) kepada sejumlah pejabat polisi di Kota Padang pada Senin (30/12/2024).
Sejumlah Pejabat Polresta Padang Berganti, Salah Satunya Kasat Reskrim