Persiapan Rampung, Tilang Elektronik di Padang Mulai Berlaku 23 Maret

tilang elektronik maret

Simpang Jambrian di dekat Masjid Raya Sumbar, salah satu persimpangan di Kota Padang yang menerapkan tilang elektronik (foto:Irwanda/Langgam.id)

Langgam.id – Peluncuran tilang elektronik secara nasional diundur menjadi 23 Maret 2021. Khusus di Sumatra Barat (Sumbar), Kota Padang menjadi satu-satunya wilayah yang menerapkan layanan kepolisian berbasis elektronik tersebut.

Sebelumnya, peluncuran tilang elektronik direncanakan akan dilakukan 17 Maret 2021. Hanya saja, adanya penambahan wilayah di Indonesia yang ikut menerapkan sehingga peluncuran diundur.

Kasat Lantas Polresta Padang, Kompol Sukur Hendri Putra mengatakan, meskipun jadwal peluncuran diundur, pihaknya telah merampungkan segala persiapan. Tilang elektronik dinyatakan siap untuk diterapkan di wilayah hukumnya.

“Kami persiapan sudah, tinggal peluncuran saja lagi. Semua sudah clear,” kata Sukur dihubungi langgam.id, Sabtu (13/3/2021).

Sukur mengungkapkan dalam penerapan tilang elektronik, pihaknya menyediakan 16 unit layar monitor yang disediakan di ruangan regional traffic management centre. Para personel akan siaga memonitor pengendara yang melakukan pelanggaran.

“Personel standby terus di ruangan itu, ada enam personel siaga. Jadi kami sudah rampung semua, menunggu persiapan Polda lainnya saja,” ujarnya.

Baca juga: Tilang Elektronik Segera Berlaku di Padang, Ini Titik yang Diawasi CCTV

Tilang elektronik ini akan memanfaatkan kamera pengawas (CCTV) yang telah dipasang di persimpangan jalan. Untuk di Kota Padang, terdapat lima persimpangan yang dipantau dalam penerapan tilang elektronik ini.

Lima persimpangan yang diawasi CCTV berada di jalan protokol. Di antaranya persimpangan Polresta Padang, kandang, Bank Indonesia, Rasuna Said hingga Jambria Masjid Raya Sumbar.

Sebelumnya, Kapolresta Padang, Kombes Pol Imran Amir menyebutkan, teknis tilang adalah jika pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas, maka akan terdeteksi wajah hingga nomor kendaraan.

Pelanggaran yang menjadi prioritas di antaranya tidak mengunakan helm, melawan arus, tidak pakai sabuk pengaman hingga nomor kendaraan. Pengiriman bukti penilangan kepada pengendara akan memanfaatkan PT Pos Indonesia.

“Semua elektronik, surat tilang dikirim langsung ke alamat. Dalam satu hari sudah sampai surat tilang. Tilang elektronik ini berlaku 24 jam, sesuai aba-aba traffic light,” jelasnya. (Irwanda/Ela)

Baca Juga

Bekas luka di tubuh bayi malang dianiaya ayah kandung di Padang. (Foto: Ipda Ghifari untuk Langgam.id)
Cerita Tetangga Ambil Paksa Bayi yang Dianiaya Ayah Kandung di Padang: Saya Menangis, Jejak Luka Banyak
RS Bhayangkara Padang Ungkap Kondisi Bayi yang Dianiaya Ayah Kandung: Infeksi Luas, Tubuh Penuh Gigitan 
RS Bhayangkara Padang Ungkap Kondisi Bayi yang Dianiaya Ayah Kandung: Infeksi Luas, Tubuh Penuh Gigitan 
Penampakan RD, pelaku penganiayaan anak kandung sendiri. (Foto: Dok. Polresta Padang)
Penampakan Ayah Kandung di Padang yang Aniaya Bayinya, Digiring ke Sel Tahanan 
Pemberian nama merupakan salah satu hal yang penting yang dilakukan oleh orang tua kepada buah hatinya yang baru lahir. Apalagi nama ini juga berkaitan dengan dokumen kependudukan.
Kasus Kekerasan Bayi 2 Tahun di Padang, Polisi Sebut Dipicu Faktor Ekonomi dan Alkohol
Bekas luka di tubuh bayi malang dianiaya ayah kandung di Padang. (Foto: Ipda Ghifari untuk Langgam.id)
Bayi 2 Tahun di Padang Dianiaya Ayah Kandung Selama 1 Bulan, dari Sundutan Rokok hingga Gigitan
Massa aksi membakar ban dan menutut keadilan kematian Karim di Balai Kota. (Foto: Fajar Hardiansyah/Langgam.id)
Tuntutan Massa Aksi Kasus Kematian Karim: Copot Kepala Satpol PP Padang, Polisi Usut Tuntas