Langgam.id - Percobaan penyeludupan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi ke dalam Lapas Kelas II A Muaro Padang berhasil digagalkan. Diketahui, peristiwa itu terjadi Rabu (3/6/2020) sekitar pukul 17.00 WIB.
Awalnya, sabu dan pil ekstasi tersebut dititipkan oleh seorang pria yang datang ke Lapas Kelas II A Muaro Padang. Barang haram itu dimasukkan ke dalam nasi bungkus yang dititipkan kepada petugas.
Setelah itu, pria tersebut pergi. Sementara petugas Lapas melakukan pemeriksaan dan menemukan adanya narkoba di dalam bungkusan nasi tersebut.
"Saat petugas memeriksa nasi bungkus nasi, ditemukan satu paket kecil sabu-sabu dan lima butir diduga narkoba jenis pil ekstasi," ujar Kanit Opsnal Satresnarkoba Polresta Padang, Ipda Ori Friliansa, Rabu (3/6/2020).
Baca Juga: Polres Pariaman Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Malam Sebelum Lebaran
Selanjutnya, Petugas Lapas berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Penyerahan barang bukti dilakukan, dan hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait pria yang mengantarkan narkoba tersebut.
Baca Juga: Kabid Humas Benarkan 2 Personel Polda Sumbar Ditangkap BNN karena Narkoba
"Barang bukti telah diserahkan, sementara terkait identitas pelaku masih dalam proses penyelidikan," katanya. (*/Irwanda/ZE)