Penjelasan KPU Pariaman Soal Pencatutan Identitas Warga untuk Anggota Parpol

Langgam.id - Pencatutan identitas warga tanpa izin dan didaftarkan sebagai anggota Parpol marak terjadi di Indonesia menjelang Pemilu 2024.

Tangkapan layar laman pengecekan anggota parpol di https://infopemilu.kpu.go.id/.

Langgam.id - Pencatutan identitas warga tanpa izin dan didaftarkan sebagai anggota oleh Partai Politik (Parpol) marak terjadi di Indonesia menjelang Pemilu 2024, termasuk di Kota Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar).

Salah satunya Zaidir (62). Tiba-tiba saja rumahnya di datangi sejumlah petugas yang mengaku dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariman beberapa waktu lalu.

Mereka datang untuk memverifikasi apakah benar warga kelurahan Kampung Jawa II Pariaman itu terdaftar sebagai anggota partai.

Menurut Zaidir, petugas yang berjumlah lima orang mendatangi rumahnya itu bertanya, apakah ia anggota dari salah satu partai.

Saat itu, Zaidir mengaku kaget, karena seumur hidup tak pernah ikut serta atau masuk dalam partai politik, dan tiba-tiba saja nama dan identitasnya sudah tercantum dalam data verifikasi anggota Partai oleh KPU.

Bahkan, kata Zaidir, petugas juga menunjukkan sejumlah identitas miliknya. Mulai dari nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, dan foto. Kemudian, Zaidir diminta menunjukkan KTP. Persis, data-data yang tercantum sama dengan yang ada di KTP pria berumur 62 tahun tersebut.

Zaidir mengaku tidak mengetahui nama-nama dari petugas yang datang. Tapi, kata Zaidir, para petugas sebelumnya telah melapor ke lurah Kampung Jawa II.

"Mereka meminta izin untuk memverifikasi ke warga yang bersangkutan, kebenaran pencantuman nama sebagai anggota partai politik. Kata petugas yang datang, memang banyak kejadian pencantutan identitas warga tanpa sepengetahuan sebagai anggota partai" ujar Zaidir kepada langgam.id.

Hal itu juga dibenarkan Komisioner KPU Pariaman, Doni Kardinal. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pariaman itu mengatakan, fenomena seperti itu di setiap penyelenggaraan pemilu pasti ada.

Jadi, kata Doni, tiap-tiap KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia melakukan proses verifikasi faktual. "Salah satu tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) ini berfungsi untuk memvalidasi atau mengaktualkan data administrasi yang diterima KPU. Dengan melihat keadaan sebenarnya di lapangan dan berpatokan pada tata cara penyelenggaraan Pemilu," ujarnya.

Zaidir, sebut Doni, merupakan salah satu contoh warga yang diverifikasi langsung ke lapangan oleh KPU. Apakah memang benar yang bersangkutan anggota partai politik atau tidak.

"Jika dalam proses verifikasi faktual ada warga terdaftar yang menyatakan diri bukan anggota, nantinya diminta menandatangi surat keterangan/pernyataan bukan anggota," jelasnya.

Surat Keterangan itu, lanjut Doni, dihimpun KPU kota/kabupaten untuk dilaporkan ke KPU Provinsi, hingga bermuara di Pusat (KPU RI). "KPU RI selanjutnya mengkomunikasikan ke parpol agar menghapus nama warga yang bersangkutan dari keanggotaannya," ucapnya.

Baca juga: Komisioner KPU, ASN hingga PPNPN Terdaftar sebagai Anggota Parpol di Sumbar

Data KPU Pariaman, hingga 30 Oktober 2022, tercatat 18 warga Pariaman yang melapor identitasnya dicatut parpol. "Untuk angka pastinya, belum dapat kami pastikan. Diperkirakan kurang lebih 20 orang," katanya. (Dharma Harisa)

Dapatkan update berita terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Ketua KPU Kota Padang, Riki Eka Putra mengatakan, bahwa pihaknya sudah membuka pendaftaran pemantau pemilihan Pilwako
KPU Buka Pendaftaran Pemantau Pilwako Padang 2024, Ini Syaratnya
Sebanyak 13 parpol mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon legislatif untuk Pemilu serentak tahun 2024 ke KPU Padang.
13 Parpol Ajukan Perbaikan Dokumen Persyaratan Bacaleg ke KPU Padang
Dapil Agam pada Pemilihan Umum 2024 mendatang mengalami sejumlah perubahan. Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 6 Tahun 2023
Alokasi Kursi Legislatif Alami Pergeseran, Ini Rincian Serta Sebaran DPT Agam di Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Panjang menjadwalkan pengajuan bakal calon (Balon) Anggota DPRD pada 1-14 Mei mendatang.
KPU Padang Panjang Jadwalkan Pengajuan Balon Anggota DPRD 1-14 Mei
heboh-pencatutan-identitas-asrinaldi-bentuk-ketidaksiapan-parpol
Heboh Pencatutan Identitas, Asrinaldi: Bentuk Ketidaksiapan Parpol
Langgam.id - Warga Kota Pariaman yang dicatut nama oleh Parpol dipersilakan melapor ke KPU Bawaslu hingga 4 November 2022.
Nama Dicatut Parpol, Warga Pariaman Dipersilakan Lapor KPU dan Bawaslu hingga 4 November 2022