• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Komisioner KPU, ASN hingga PPNPN Terdaftar sebagai Anggota Parpol di Sumbar

Rahmadi
06/08/2022 | 06:26 WIB
A A
Langgam.id - KPU Sumbar menemukan komisioner KPU Kota Solok, ASN hingga PPNPN tersertifikasi sebagai anggota Partai Politik (Parpol).

Tangkapan layar laman pengecekan anggota parpol di https://infopemilu.kpu.go.id/.

Langgam.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat menemukan seorang komisioner KPU Kota Solok, dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua orang Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) tersertifikasi sebagai anggota Partai Politik (Parpol).

Hal itu diketahui karena nama mereka masuk dalam Sistem Informasi PartaI Politik (SIPOL) untuk pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu 2024. Mereka diketahui terdaftar sebagai anggota Parpol melalui Sipol setelah dilakukan pengecekan mandiri melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/.

Baca Juga

Sorot Kinerja ASN dan THL, Wabup Pasbar: Setiap Apel Begini-begini Saja, Tak Ada Perubahan

Evaluasi Kinerja ASN dan OPD, Bupati Tanah Datar: Kepentingan Masyarakat Jangan Sampai Diperlambat

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Gebril Daulai mengatakan, karena sudah ada rilis dari KPU RI berarti itu sudah cukup bukti. “Karena KPU RI telah merilis di mana saja penyelenggara terdaftar di Sipol, kita masih menunggu instruksi tindak lanjut dari KPU RI,” ujar Gebril lewat keterangan, Jumat (5/8/2022).

Sementara itu, Sekretaris KPU Sumbar, Firman menjelaskan, dari data terakhir yang didapatkan, Kamis (4/8/2022) pukul 23.59 WIB di kabupaten dan kota di Sumbar, terdapat empat orang yang terdaftar di Sipol setelah melakukan pengecekan mandiri melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/.

“Empat orang yang terdaftar itu, seorang komisioner KPU dan seorang ASN di Kota Solok, seorang ASN di Agam  dan satu orang lagi PPNPN di Kota Padang,” ujar Firman, Jumat (5/8/2022).

Firman juga menyebutkan, untuk saat ini pihaknya juga meminta sekretaris KPU kabupaten/kota untuk melakukan pengecekan dan melaporkan apakah masih ada ASN dan PPNPN yang terdaftar di Sipol. “Nanti kami akan rekap ulang bagaimana hasil laporan dari KPU kabupaten/kota, selanjutnya kami akan teruskan ke KPU Pusat,” ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Solok, Ilham Eka Putra mengatakan, setelah dilakukan pengecekan mandiri melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/ memang diketahui hasilnya terdaftar. “Saya cek melalui link https://infopemilu.kpu.go.id/ memang terdaftar di Sipol.,” ujarnya.

Ditambahkan Ilham, untuk menindaklanjuti temuan itu, saat ini pihaknya masih menunggu arahan dari KPU RI.

Diketahui, Sipol merupakan suatu aplikasi yang digunakan untuk membantu mendata partai politik dan anggotanya yang tersebar di seluruh Indonesia, mulai dari registrasi parpol, penetapan status penelitian administrasi, penetapan status penelitian keanggotaan, penetapan status penelitian keterwakilan perempuan, dan lainnya.

Baca juga: Cakada Pilih Jalur Independen, Pengamat Sebut Partai Politik Harus Introspeksi Diri

Sementara, Komisioner KPU, beserta ASN ataupun PPNPN merupakan sejumlah pihak yang dilarang atau tidak boleh bergabung dengan partai politik berdasarkan aturan yang berlaku.

—

Dapatkan update berita Sumatra Barat terbaru dan terkini hari ini dari Langgam.id. Mari bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update, caranya klik https://t.me/langgamid, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Editor: Zulfikar
Tags: Anggota Parpol di SumbarASNKpuPartai PolitikPPNPN
BagikanTweetKirim

Baca Juga

bbpom-sita-185-item-kosmetik-ilegal-saat-operasi-pasar-di-sumbar

BBPOM Sita 185 Item Kosmetik Ilegal Saat Operasi Pasar di Sumbar

05/08/2022 | 16:04 WIB
Sumbar Menyumbang 6,66 Persen Pertumbuhan Ekonomi di Pulau Sumatera

Sumbar Menyumbang 6,66 Persen Pertumbuhan Ekonomi di Pulau Sumatera

05/08/2022 | 15:18 WIB
Ketua DPRD Sumbar Ajak Masyarakat Tuntaskan Persoalan Sosial Pasca Pandemi

Ketua DPRD Sumbar Ajak Masyarakat Tuntaskan Persoalan Sosial Pasca Pandemi

05/08/2022 | 14:15 WIB
Kasus Campak Naik di Sumbar, Masyarakat Diimbau Ikut Imunisasi

Kasus Campak Naik di Sumbar, Masyarakat Diimbau Ikut Imunisasi

05/08/2022 | 13:41 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Berita terbaru dan terkini hari ini: Arief Muhammad buka rumah makan Payakumbuah Masakan Minag di Tangerang, Banten.

Arief Muhammad Buka Rumah Makan Padang di Tangerang, Lokasinya Bekas Restoran Nan Gombang

01/06/2022 | 17:53 WIB

Diduga Berbuat Mesum di Toilet Musala, Mahasiswa Baru Unand Digrebek Warga

05/08/2022 | 10:13 WIB
Kasus Campak Naik di Sumbar, Masyarakat Diimbau Ikut Imunisasi

Kasus Campak Naik di Sumbar, Masyarakat Diimbau Ikut Imunisasi

05/08/2022 | 13:41 WIB
LKAAM - Polda Sumbar Sepakat Berlakukan Penyelesaian Perkara Luar Pengadilan

LKAAM – Polda Sumbar Sepakat Berlakukan Penyelesaian Perkara Luar Pengadilan

04/08/2022 | 20:43 WIB
Sumatra Barat dan Pulau Sumatra. (Peta: openstreetmap.org)

15 Pahlawan Nasional dari Sumatra Barat

10/11/2020 | 16:33 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In