DPT Pilkada Serentak 2024 Kota Padang Berkurang 1.052 Pemilih

DPT Pilkada Serentak 2024 Kota Padang Berkurang 1.052 Pemilih

Ilustrasi Pilkada Sumbar (Langgam.id/Affan)

Langgam.id - Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) mengalami penurunan sebanyak 1.052 orang dibandingkan dengan DPT Pemilu 2024.

Penurunan ini didasarkan pada DPT yang ditetapkan untuk Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024. Anggota KPU Kota Padang, Randy Adi Tama, mengungkapkan bahwa jumlah DPT Kota Padang pada Pemilu Presiden dan Legislatif sebelumnya mencapai 666.178 orang, sedangkan untuk Pilkada 2024 hanya sebanyak 665.126 orang, sehingga terdapat pengurangan 1.052 pemilih.

"Penurunan jumlah DPT ini disebabkan oleh adanya pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, seperti pemilih yang meninggal, pemilih ganda, pemilih di bawah umur, yang pindah domisili, tidak dikenal, berstatus TNI dan Polri, serta kesalahan penempatan TPS," jelas Randy pada Minggu (22/9/2024).

Ia menambahkan, pihaknya telah menyesuaikan data tersebut dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang. "Jumlahnya berkurang sebanyak 1.052 orang," tambahnya.

Randy juga merinci jumlah DPT di masing-masing dari 11 kecamatan. Tiga kecamatan dengan jumlah DPT terbanyak adalah Koto Tangah dengan 145.596 pemilih, Kuranji sebanyak 106.936 pemilih, dan Lubuk Begalung dengan 87.843 pemilih.

Sementara itu, DPT di kecamatan lainnya adalah Padang Timur sebanyak 57.581 pemilih, Pauh 44.956 pemilih, Padang Selatan 44.210 pemilih, Nanggalo 43.286 pemilih, Padang Utara 42.113 pemilih, Lubuk Kilangan 40.559 pemilih, Padang Barat 32.373 pemilih, dan kecamatan dengan DPT paling sedikit adalah Bungus Teluk Kabung dengan 19.673 pemilih.

Randy menegaskan bahwa KPU Kota Padang akan terus melakukan pencermatan terhadap DPT hingga waktu pemungutan suara tiba. Selain itu, KPU Kota Padang juga membuka kesempatan bagi pemilih yang ingin pindah memilih, baik antarkecamatan maupun dari luar daerah ke Kota Padang atau sebaliknya. (*/Yh)

Baca Juga

Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang, Fadly Amran-Maigus Nasir berhasil meraih suara terbanyak pada Pilkada 2024. Berdasarkan
Rekapitulasi KPU Padang: Mahyeldi-Vasko Unggul 83,8 Persen, Fadly-Maigus Menang 55,2 Persen
Partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di Kota Padang mengalami penurunan dibandingkan saat pemilihan presiden dan legislatif. Pada Pilkada
Anggaran Sosialisasi Rp10 Miliar, Partisipasi Pemilih Pilkada di Padang Hanya 49 Persen
Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Padang untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar
Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Tingkat Kota Padang Ditargetkan Rampung 6 Desember