KPU Sumbar Tegaskan Parpol dan Calon Tak Bisa Mundur Setelah Pendaftaran Pilkada

KPU Sumbar Tegaskan Parpol dan Calon Tak Bisa Mundur Setelah Pendaftaran Pilkada

Ilustrasi Pilkada Sumbar (Langgam.id/Affan)

Langgam.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menegaskan bahwa setelah partai politik (parpol) mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, baik parpol maupun calon yang telah didaftarkan tidak diperbolehkan menarik diri dari kontestasi Pilkada.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menjelaskan aturan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 43 ayat (1) UU Pilkada.

"Partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya, begitu juga calon yang telah didaftarkan tidak dapat mengundurkan diri setelah pendaftaran ke KPU," ungkap Ory dalam keterangan pers, Jumat (6/9/2024).

Ory menambahkan, jika calon yang didaftarkan memutuskan mundur atau ditarik oleh parpolnya, parpol tersebut tidak dapat mengajukan calon pengganti. "Parpol tersebut akan tetap dianggap mengusulkan pasangan calon yang bersangkutan tanpa adanya pengganti," jelasnya.

Saat mendaftarkan calon kepala daerah, parpol wajib menyerahkan dokumen persyaratan, salah satunya adalah dokumen B. Pencalonan Parpol KWK yang berisi lima kesepakatan. Kesepakatan ini ditandatangani oleh pasangan calon bersama ketua dan sekretaris parpol koalisi di atas materai.

"Kesepakatan tersebut mencakup komitmen untuk tidak mundur, mengikuti seluruh tahapan pemilihan, serta menyusun naskah visi, misi, dan program berdasarkan RPJP daerah masing-masing," tutup Ory. (*/Yh)

Baca Juga

Komunitas Batak Dukung Fadly Amran Jadi Wali Kota Padang
Komunitas Batak Dukung Fadly Amran Jadi Wali Kota Padang
Bawaslu mengadakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Administrasi, Kesekretariatan, Kearsipan dan Keuangan Panwaslu se-Kota Padang
Bawaslu Padang Hentikan 9 Kampanye Ilegal
KPU Sumbar menggelar nonton bareng film berjudul Tepatilah Janji di Bioskop CGV Padang. Kegiatan ini digelar guna meningkatkan partisipasi
Targetkan Partisipasi 75 Persen di Pilkada, KPU Sumbar Edukasi Pemilih Melalui Film
Fadly Amran Prioritaskan Kesehatan Berkualitas
Fadly Amran Prioritaskan Kesehatan Berkualitas
Calon Wali Kota Padang, Fadly Amran, menunjukkan pendekatan kampanye yang akrab dengan generasi muda. Dalam suasana santai, Fadly
Kampanye Kreatif Fadly Amran di Anomali Cafe: Jamming, Nobar, dan Dialog Bersama Anak Muda Padang
KPU Padang Siap Cetak 684.475 Surat Suara Pilkada 2024
KPU Padang Siap Cetak 684.475 Surat Suara Pilkada 2024