Penjelasan BNN Soal Penggerebekkan Gudang Sabu di Kota Padang

Langgam.id- Tim gabungan BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polresta Padang menemukan  laboratorium gelap pembuat narkotika jenis sabu, di kawasan kaki Bukit Ngalau, Kelurahan Tarantang, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, pada Selasa (23/6/2026). Pengungkapan itu merupakan hasil penyelidikan selama kurang lebih dua bulan.

Kepala BNNP Sumatra Barat, Toton Rasyid, mengatakan petugas menggerebek sebuah gubuk sederhana yang dijadikan tempat memproduksi sabu. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SES.

“SES berperan sebagai pemodal sekaligus membantu proses produksi sabu,” kata Rasyid.

Ia mengatakan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Keduanya berinisial SR yang berperan sebagai pembuat sabu dan RL yang membantu proses produksi sekaligus memasarkan hasil sabu.

Menurut Rasyid, para pelaku sengaja memilih lokasi di kawasan terpencil, agar aktivitas mereka tidak diketahui masyarakat maupun aparat penegak hukum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku telah menjalankan produksi sabu di lokasi tersebut sejak tahun 2025.

Kemudian pelaku membuat sabu, menggunakan obat jenis Bronchitin sekitar sembilan dus atau sekitar 45 ribu butir.

Obat tersebut diekstrak menjadi pseudoefedrin sebagai bahan baku utama, kemudian diproses menjadi sabu menggunakan berbagai bahan kimia dan peralatan laboratorium.

“Seluruh bahan kimia, prekursor, dan peralatan laboratorium dipesan secara online, kemudian dirakit sendiri di lokasi gudang itu,” ujarnya.

Dalam penggerebekan itu, petugas menyita bahan kimia cair sebanyak 1.730 mililiter, bahan kimia padat 585,44 gram, prekursor jenis toluene sebanyak 580 mililiter, prekursor asam sulfat sebanyak 310 mililiter, serta sejumlah peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi sabu.

Atas perbuatannya, tersangka SES dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Dua pelaku yang lari itu masih dalam tahap pencarian sampai hari ini Minggu 28 Juni 2026,” kata Kasi Humas BNN, Lusi Yasmita kepada Langgam.id. (fix)

Baca Juga

Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Mitigasi Banjir, Pemko Padang  Segera Normalisasi Sungai 
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
Kewajiban Sipangka Tol dan Hak Publik untuk Tahu
Habiburokhman Soal Kombes Teddy Cekcok-Pukul Pengendara: Anggota Polri Harusnya Mengayomi
Habiburokhman Soal Kombes Teddy Cekcok-Pukul Pengendara: Anggota Polri Harusnya Mengayomi
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
5 Anggota DPR RI Asal Sumbar Belum Lapor LHKPN 2025, dari Andre Rosiade hingga Rahmat Saleh
Kombes Teddy Resmi Dilaporkan ke Propam, Korban Beberkan Kronologi Cekcok dan Pemukulan di Jalan
Kombes Teddy Resmi Dilaporkan ke Propam, Korban Beberkan Kronologi Cekcok dan Pemukulan di Jalan
LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI
LBH Padang Soroti Temuan BPK Rp704 Juta pada Proyek Gedung MUI