Langgam.id – Bil Irzano, pengemudi yang terlibat cekcok dan diduga mengalami pemukulan oleh Dirreskrimum Polda Sumatra Bart (Sumbar) Kombes Pol Teddy Fanani resmi membuat laporan ke Propam, Jumat (7/8/2026).
Bil mengatakan, laporan ini ditempuhnya karena tidak terima dengan kejadian tersebut. Ia mengaku juga telah melakukan visum atas tindakan kekerasan yang dialami.
“Saya melaporkan ke Polda Sumbar. Sebelumnya saya visum dulu untuk pemeriksaan,” kata Bil kepada wartawan, Jumat (7/8/2026).
Bil merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Dinas Kepustakaan Kota Padang sebagai petugas arsip.
Insiden cekcok di jalan itu terjadi ketika Bil hendak menjemput Kepala Perpustakaan Nasional Republik Indonesia di BIM. Saat itu, ia mengaku menyalip kendaraan rombongan Kombes Teddy.
Kata Bil, setelah berhasil mendahului, kendaraan Kombes Teddy kembali mencoba menyalip. Tak lama kemudian, mobil yang dikendarainya dihentikan.
“Saya sudah meminta maaf. Saya bilang saya salah karena menyalip. Tapi saya tetap dituduh membahayakan nyawa beliau,” ujarnya.
Bil mengaku empat orang turun dari kendaraan dan menghampirinya. Ia mengaku dipukul hingga kacamata yang dipakainya patah.
“Kacamata saya patah karena dipukul. Setelah itu mereka langsung pergi,” katanya.
Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy telah atensi kasus ini. Hal itu diungkap Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya.
“Atas perintah Bapak Kapolda, Bidang Propam melakukan penyelidikan terhadap kejadian itu,” katanya.
Susmelawati menegaskan penyidik Propam akan memeriksa seluruh pihak yang terlibat sebelum menyimpulkan penyebab kejadian.
“Kami masih mendalami bagaimana peristiwa sebenarnya terjadi. Nanti kedua belah pihak akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” jelasnya.
Ia memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional. Apabila ditemukan pelanggaran, setiap anggota Polri akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Bahwa Bapak Kapolda tegas. Tidak ada anggota Polri yang luput dari sanksi apabila terbukti melakukan pelanggaran,” tuturnya. (WAN)






