Pengunjung Mall dan Swalayan di Sumbar Kini Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin Melalui Aplikasi PeduliLindungi

cetak kartu vaksin, aplikasi pedulilindungi sumbar

Ilustrasi sertifikat vaksinasi covid-19 [ist]

Langgam.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) mulai menerapkan aturan wajib vaksin bagi pengunjung mall dan swalayan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor:400/98/Dag/IX-2021 tentang Pemberlakuan Wajib Vaksin pada Mall/Swalayan/Minimarket di Sumatra Barat.

“Setiap pengunjung yang masuk, pedagang dan pegawai mall/pusat perbelanjaan/swalayan/supermarket wajib menunjukan bukti vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi,” demikian tertulis dalam surat edaran yang ditandatangi Gubernur Sumbar Mahyeldi pada 30 September 2021 tersebut.

Dikatakan, bagi pengunjung yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, pengunjung dapat menunjukan hasil negatif tes swan antigen maksimal 1×24 jam atau hasil negatif tes PCR maksimal 2×24 jam. Serta wajib menunjukan surat keterangan dari dokter.

Baca juga: Pj Sekda Ungkap Penyebab Kota Padang Masih PPKM Level 4

“Dalam rangkat percepatan vaksinasi covid-19 di mall/pusat perbelanjaan/swalayan/supermarket di kabupaten dan kota, kiranya saudara dapat melakukan vaksinasi massal bagi pegawai, pedagang dan pengunjung dengan berkoordinasi melalui Dinas Kesehatan Pemprov Sumbar” sambung surat tersebut.

Kepala Dinas Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sumbar Jasman Rizal saat dimintai konfirmasi memastikan bahwa surat edaran tersebut benar.

“Sudah dikonfirmasi ke Dinas Kesehatan, bahwa surat edaran tersebut benar,” kata Jasman kepada Langgam.id, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga

Sekjen MPKAS: Sumbar Akan Makin Berduka Jika Jembatan Tinggi KA Lembah Anai Harus Dibongkar
Sekjen MPKAS: Sumbar Akan Makin Berduka Jika Jembatan Tinggi KA Lembah Anai Harus Dibongkar
Kondisi jembatan kereta api Lembah Anai pascabanjir akhir November lalu. IST
Respon Menteri Kebudayaan Soal Rencana Pembongkaran Jembatan Kereta Api Lembah Anai
Personil kepolisian membawa jenazah korban galodo di Nagari Salareh Aia Timur.
Pemerintah Agam Setop Pencarian Korban Galodo
Jembatan kembar Silaing Padang Panjang usai diterjang banjir bandang dan longsor 27 November 2025. Foto: Kementerian PU
Kementerian PU Cek Struktur Jembatan Kembar Usai Dilanda Banjir
Jembatan kembar Silaing Padang Panjang usai diterjang banjir bandang dan longsor 27 November 2025. Foto: Diskominfo Padang Panjang.
Wali Kota Sebut Jembatan Kembar Padang Panjang Direkomendasikan Dibongkar
M. FAJAR RILLAH VESKY
Halaban, Penyambung Nafas Republik yang Terlupakan