Pengunjung Mall dan Swalayan di Sumbar Kini Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin Melalui Aplikasi PeduliLindungi

cetak kartu vaksin, aplikasi pedulilindungi sumbar

Ilustrasi sertifikat vaksinasi covid-19 [ist]

Langgam.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) mulai menerapkan aturan wajib vaksin bagi pengunjung mall dan swalayan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor:400/98/Dag/IX-2021 tentang Pemberlakuan Wajib Vaksin pada Mall/Swalayan/Minimarket di Sumatra Barat.

“Setiap pengunjung yang masuk, pedagang dan pegawai mall/pusat perbelanjaan/swalayan/supermarket wajib menunjukan bukti vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi,” demikian tertulis dalam surat edaran yang ditandatangi Gubernur Sumbar Mahyeldi pada 30 September 2021 tersebut.

Dikatakan, bagi pengunjung yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, pengunjung dapat menunjukan hasil negatif tes swan antigen maksimal 1×24 jam atau hasil negatif tes PCR maksimal 2×24 jam. Serta wajib menunjukan surat keterangan dari dokter.

Baca juga: Pj Sekda Ungkap Penyebab Kota Padang Masih PPKM Level 4

“Dalam rangkat percepatan vaksinasi covid-19 di mall/pusat perbelanjaan/swalayan/supermarket di kabupaten dan kota, kiranya saudara dapat melakukan vaksinasi massal bagi pegawai, pedagang dan pengunjung dengan berkoordinasi melalui Dinas Kesehatan Pemprov Sumbar” sambung surat tersebut.

Kepala Dinas Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sumbar Jasman Rizal saat dimintai konfirmasi memastikan bahwa surat edaran tersebut benar.

“Sudah dikonfirmasi ke Dinas Kesehatan, bahwa surat edaran tersebut benar,” kata Jasman kepada Langgam.id, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga

Banjir bandang merendam pemukiman wawrga di Kota Padang, Jumat (28/11/2025). BPBD
Bencana Picu Inflasi Sumbar Melambung Tinggi
Presiden Prabowo saat meninjau pembangunan Huntara untuk korban banjir di Kabupaten Agam.
Pemerintah Bangun 750 Huntara untuk Korban Banjir Sumbar
Jaime Giraldo pemain baru Semen Padang
Jaime Giraldo Resmi Gabung ke Semen Padang FC
Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyebutkan bahwa fenomena amblesan (sinkhole) di Jorong Tepi, Nagari Situjuah Batua,
Air Dalam Sinkhole di Limapuluh Kota Semakin Meluap, DPRD Minta BPBD Surati Kementerian ESDM
Wali Kota Padang Panjang Lantik 10 Pejabat Eselon II, Zia Ul Fikri Jabat Kepala BPKD
Wali Kota Padang Panjang Lantik 10 Pejabat Eselon II, Zia Ul Fikri Jabat Kepala BPKD
Banjir bandang di Nagari Batang Pisang, Jorong Pasa, Nagari Maninjau, Kabupaten Agam Jumat dini hari (2/1/2026).
Banjir Bandang Kembali Terjang Maninjau, Akses Lubuk Basung–Bukittinggi Terputus