Pengunjung Mall dan Swalayan di Sumbar Kini Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin Melalui Aplikasi PeduliLindungi

cetak kartu vaksin, aplikasi pedulilindungi sumbar

Ilustrasi sertifikat vaksinasi covid-19 [ist]

Langgam.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) mulai menerapkan aturan wajib vaksin bagi pengunjung mall dan swalayan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor:400/98/Dag/IX-2021 tentang Pemberlakuan Wajib Vaksin pada Mall/Swalayan/Minimarket di Sumatra Barat.

“Setiap pengunjung yang masuk, pedagang dan pegawai mall/pusat perbelanjaan/swalayan/supermarket wajib menunjukan bukti vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi,” demikian tertulis dalam surat edaran yang ditandatangi Gubernur Sumbar Mahyeldi pada 30 September 2021 tersebut.

Dikatakan, bagi pengunjung yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan, pengunjung dapat menunjukan hasil negatif tes swan antigen maksimal 1×24 jam atau hasil negatif tes PCR maksimal 2×24 jam. Serta wajib menunjukan surat keterangan dari dokter.

Baca juga: Pj Sekda Ungkap Penyebab Kota Padang Masih PPKM Level 4

“Dalam rangkat percepatan vaksinasi covid-19 di mall/pusat perbelanjaan/swalayan/supermarket di kabupaten dan kota, kiranya saudara dapat melakukan vaksinasi massal bagi pegawai, pedagang dan pengunjung dengan berkoordinasi melalui Dinas Kesehatan Pemprov Sumbar” sambung surat tersebut.

Kepala Dinas Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Sumbar Jasman Rizal saat dimintai konfirmasi memastikan bahwa surat edaran tersebut benar.

“Sudah dikonfirmasi ke Dinas Kesehatan, bahwa surat edaran tersebut benar,” kata Jasman kepada Langgam.id, Rabu (6/10/2021).

Baca Juga

Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi
Jawaban Gubernur Atas Gugatan Warga Soal Bencana Sumbar, Bantah Lalai Kelola Lingkungan
Lembaga-Lembaga Penjaga Demokrasi: Beringin Bonsai yang Sedang Memainkan Sandiwara Teater Pengawasan
Lembaga-Lembaga Penjaga Demokrasi: Beringin Bonsai yang Sedang Memainkan Sandiwara Teater Pengawasan
Massa berunjuk rasa di Kantor Kejati Sumbar, Rabu (22/7/2026) siang.
Massa Demo Kejati Sumbar, Tuntut Kajati Dicopot
Ilustrasi kebakaran
Kebakaran Pasar Kayu Tanam, 15 Toko Hangus Dilalap Api
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa penanganan dampak bencana hidrometeorologi tidak boleh dibebankan
Gubernur Layangkan Teguran untuk 12 Kabupaten/Kota, Susun Perkada Tanpa Fasilitasi Pemprov