Pj Sekda Ungkap Penyebab Kota Padang Masih PPKM Level 4

PPKM padang, ppkm level 3 padang

Pj Sekda Padang Arfian [Info Publik]

Langgam.id – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Arfian mengungkapkan alasan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 masih diterapkan di diwilayah tersebut

Arfian menyebut, hal ini karena capaian vaksinasi covid-19 masih kurang 5 persen. Sedangkan minimal capain vaksin covid-19 yang diminta pemerintah pusat haruslah 45 persen.

“Alasan PPKM level 4 di Padang berlanjut karena capaian vaksin covid-19 masih 40 persen dari targetan 720 orang. Masih kurang 5 persen lagi dari jumlah penduduk yang wajib divaksin,” kata Arfian, Rabu (6/10/2021).

Menurutnya, target capaian vaksinasi inilah yang akan dikejar dalam beberapa minggu ke depan.

Jika capaian vaksinasi di Kota Padang bisa 45 persen, kemungkinan PPKM bisa turun level.

“Kita optimis mencapai target vaksinasi tersebut dengan melibatkan camat mengimbau warga divaksin,” katanya

Diketahui, Kota Padang kembali berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Penetapan status ini disampaikan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, Senin (4/10/2021).

Status PPKM level 4 tersebut diperpanjang dari tanggal 5 sampai 18 Oktober 2021.

Baca juga: Kebijakan Berubah-ubah, Pemko Padang Pastikan Sekolah Tatap Muka Tetap Berjalan

Dalam aturan PPKM level 4, Proses Belajar Mengajar (PBM) di satuan pendidikan dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Sementara itu Pemerintah Kota Padang telah menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas yang hari pertamanya dilaksanakan pada Senin (4/10/2021).

Terkait hal tersebut, Pemko Padang mengeluarkan sejumlah aturan terkait kelanjutan PTM terbatas. Namun hingga kini kebijakan tersebut masih simpang siur.

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Kota Padang Amrizal Rengganis menegaskan sekolah tatap muka tetap berjalan seperti biasa.

Hal tersebut berbeda dengan kebijakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang yang menunda pembelajaran tatap muka berdasarkan Surat Edaran (SE) 421.1/6985/Dikbud/Dikdas.01/2021.

“Kita memang sedang mencoba melakukan sekolah tatap muka di Padang, tapi kalau ada peserta didik yang ingin secara daring juga silahkan,” ujarnya dalam siaran persnya Selas (5/10/2021).

Terkait dengan beredarnya SE tersebut, Amrizal menyebutkan akan menelusurinya. Dinas Pendidikan dan  Kebudayaan diminta untuk mencabut surat edaran tersebut.

“Kita sudah minta melalui Kepala Disdikbud untuk mencabutnya kembali,” ujarnya.

Baca Juga

Dinsos Padang Siapkan Dapur Umum Bantu Korban Banjir
Dinsos Padang Siapkan Dapur Umum Bantu Korban Banjir
Dua Kecamatan di Padang Terparah Terdampak Banjir, 100 Warga Limau Manis Dievakuasi
Dua Kecamatan di Padang Terparah Terdampak Banjir, 100 Warga Limau Manis Dievakuasi
Salah satu kafe yang terendam banjir di kawasan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang. (Dok. Istimewa)
Banjir Rendam Kafe-kafe di Seputaran Kampus III UIN Imam Bonjol Padang
Polda Sumbar menggerebek kawasan Gaung Padang. (Dok. Istimewa)
Polda Sumbar Gerebek “Kampung Narkoba” di Gaung Padang: 12 Orang Diamankan, 6 Positif Narkotika!
Tim SAR Evakuasi Jenazah Tanpa Identitas di Batang Saman Pasaman Barat
Tim SAR Evakuasi Jenazah Tanpa Identitas di Batang Saman Pasaman Barat
Sidang Pemuda Mentawai Yogi Starlink, Pengacara Nilai Tuntutan Jaksa Abaikan Fakta Persidangan
Sidang Pemuda Mentawai Yogi Starlink, Pengacara Nilai Tuntutan Jaksa Abaikan Fakta Persidangan