Langgam.id - Penahanan mahasiswa tersangka perusakan kantor DPRD Sumbar akhirnya ditangguhkan mulai Selasa (1/10/2019). Tiga mahasiswa yang berasal dari Universitas Negeri Padang (UNP) dibolehkan pulang dari Mapolda Sumbar tadi sore.
Hal ini dibenarkan perwakilan tim Advokasi untuk Demokrasi dan Keadilan, Indira Suryani. Menurutnya, saat ini, ada 60 advokat yang bergabung untuk mendampingi mahasiswa. Tim ini dibentuk khusus untuk mendampingi proses hukum dalam demo di DPRD Sumbar beberapa waktu lalu.
"Mereka sudah boleh pulang. Sudah dikabulkan penangguhannya, dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu," kata Indira saat dihubungi langgam.id, Selasa (1/10/2019) malam.
Meski ditangguhkan, lanjut Direktur LBH Padang itu, proses hukum untuk tiga mahasiswa itu masih tetap berlanjut. Pertimbangan ditangguhkan karena mereka masih mahasiswa aktif. Sehingga proses hukum dapat berjalan dengan tetap dipenuhi hak atas pendidikan tersangka.
"Kalau penangguhan penahanannya proses hukumnya tetap. Tapi tersangka tidak ditahan. Mereka akan tetap lanjut kuliah seperti biasa," katanya.
Hingga saat ini, tersangka yang ditahan saat rusuh DPRD hanya 3 orang. Selebihnya yang diperiksa statusnya masih saksi. (Rahmadi/RC)