Pemprov Sumbar Minta Masyarakat Laksanakan Salat Idul Fitri di Rumah Masing-masing

UMKM Pandemi

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (ist)

Langgam.id – Upaya menghindari penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19) yang semakin meluas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Bara (Sumbar) meminta agar masyarakat melaksanakan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di rumah masing-masing.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyebutkan, keputusan itu merupakan hasil rapat via video conference bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Agama (Menag), Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung dan BIN, dengan pembahasan pelaksanaan salat Idul Fitri di daerah.

“Dalam hal ini pemerintah tetap tegas, mengimbau agar salat Ied dilaksanakan oleh keluarga inti di rumah saja, apapun alasannya (tidak boleh di masjid atau tempat umum),” ujarnya di Kantor Gubernur Sumbar, Senin (18/5/2020).

Makanya Irwan mengimbau, agar jangan menggelar salat Idul Fitri di masjid, lapangan atau tempat umum lainnya di seluruh daerah di Sumbar.

Namun, jika masih ada masyarakat yang ingin melaksanakan salat Idul Fitri di masjid ataupun lapangan, maka pemerintah kabupaten dan kota harus terlebih dahulu mengkoordinasikannya dengan organisasi keagamaan serta tokoh masyarakat yang ada di wilayah setempat.

Kemudian, juga harus dipastikan terlebih dahulu daerah tersebut benar-benar aman dari penyebaran wabah corona dan tidak ada warga yang pernah terinfeksi Covid-19 di wilayah itu.

“Artinya, pertimbangan izin hanya bagi daerah yang masuk kategori zona hijau atau tidak ada kasus Covid-19 terdeteksi,” ujarnya.

Irwan juga meminta agar bupati dan wali kota serta forkopimda memperhatikan beberapa faktor, di antara jumlah jemaah jangan terlalu banyak, tempat salat harus luas, jarak antar jemaah minimal 1 meter.

“Panitia harus mensosialisasikan protokol kesehatan kepada jemaah, yaitu harus menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, menggunakan masker, membawa sajadah masing-masing, dan khotbah tidak boleh panjang,” ucapnya.

Kemudian, dalam pelaksanaan salat, ayat yang dibacakan cukup ayat pendek.

Tidak hanya itu, kotak sumbangan juga dilarang dijalankan, dilarang bersalaman atau berpelukkan serta cipika-cipiki. Aparat keamanan, seperti polisi, TNI dan lainnya juga harus memastikan dan mengawasi soal jarak antara jemaah. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Daftar 5 Korban Meninggal Kecelakaan Beruntun Truk Trailer di Sumbar
Daftar 5 Korban Meninggal Kecelakaan Beruntun Truk Trailer di Sumbar
Kisah Chatib Sulaiman yang Belum Jadi Pahlawan Nasional
Kisah Chatib Sulaiman yang Belum Jadi Pahlawan Nasional
PLMTH di Jorong Muaro Busuak, Kabupaten Solok, Sumbar sebagai sumber energi listrik swadaya warga
Menjajaki Transisi Energi Swadaya Warga di Kaki Bukit Barisan
Presiden Prabowo saat meninjau pembangunan Huntara untuk korban banjir di Kabupaten Agam.
984 Huntara untuk Sumbar, Prabowo Perintahkan Rampung Sebelum Ramadan
Semen Padang akan menjamu Bhayangkara FC Lampung pada pekan kesembilan Liga Super League 2025/2026, Senin sore (20/10/2025) di Stadion Haji
Lawan Persis Solo, Semen Padang FC Bidik Kemenangan Sebelum Jeda Paruh Musim
Banjir bandang merendam pemukiman wawrga di Kota Padang, Jumat (28/11/2025). BPBD
Bencana Picu Inflasi Sumbar Melambung Tinggi