Pemprov Sumbar Minta Masyarakat Laksanakan Salat Idul Fitri di Rumah Masing-masing

UMKM Pandemi

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno (ist)

Langgam.id – Upaya menghindari penyebaran wabah Virus Corona (Covid-19) yang semakin meluas, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Bara (Sumbar) meminta agar masyarakat melaksanakan Salat Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di rumah masing-masing.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyebutkan, keputusan itu merupakan hasil rapat via video conference bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Agama (Menag), Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung dan BIN, dengan pembahasan pelaksanaan salat Idul Fitri di daerah.

“Dalam hal ini pemerintah tetap tegas, mengimbau agar salat Ied dilaksanakan oleh keluarga inti di rumah saja, apapun alasannya (tidak boleh di masjid atau tempat umum),” ujarnya di Kantor Gubernur Sumbar, Senin (18/5/2020).

Makanya Irwan mengimbau, agar jangan menggelar salat Idul Fitri di masjid, lapangan atau tempat umum lainnya di seluruh daerah di Sumbar.

Namun, jika masih ada masyarakat yang ingin melaksanakan salat Idul Fitri di masjid ataupun lapangan, maka pemerintah kabupaten dan kota harus terlebih dahulu mengkoordinasikannya dengan organisasi keagamaan serta tokoh masyarakat yang ada di wilayah setempat.

Kemudian, juga harus dipastikan terlebih dahulu daerah tersebut benar-benar aman dari penyebaran wabah corona dan tidak ada warga yang pernah terinfeksi Covid-19 di wilayah itu.

“Artinya, pertimbangan izin hanya bagi daerah yang masuk kategori zona hijau atau tidak ada kasus Covid-19 terdeteksi,” ujarnya.

Irwan juga meminta agar bupati dan wali kota serta forkopimda memperhatikan beberapa faktor, di antara jumlah jemaah jangan terlalu banyak, tempat salat harus luas, jarak antar jemaah minimal 1 meter.

“Panitia harus mensosialisasikan protokol kesehatan kepada jemaah, yaitu harus menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, menggunakan masker, membawa sajadah masing-masing, dan khotbah tidak boleh panjang,” ucapnya.

Kemudian, dalam pelaksanaan salat, ayat yang dibacakan cukup ayat pendek.

Tidak hanya itu, kotak sumbangan juga dilarang dijalankan, dilarang bersalaman atau berpelukkan serta cipika-cipiki. Aparat keamanan, seperti polisi, TNI dan lainnya juga harus memastikan dan mengawasi soal jarak antara jemaah. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Khairul Jasmi. (Foto: Do. Probadi)
Tutup Saja Jalan Lembah Anai, Ada Jalur Lain Sejak Zaman Belanda
Ketua Tim Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi saat meninjau bangunan rangka besi hotel di Lembah Anai, pada Senin 16 Februari 2026.
Tarik Ulur Pembongkaran Bangunan Lembah Anai, dari Maladministrasi hingga Putusan Sela 
Peserta antusias mengikuti seminar. (Foto: Istimewa)
HGI Dorong Literasi Digital sebagai Benteng Generasi Muda
Ekonomi Sumbar Pascabencana Bergeliat, Pasar Rakyat hingga UMKM Kembali Bergerak
Ekonomi Sumbar Pascabencana Bergeliat, Pasar Rakyat hingga UMKM Kembali Bergerak
Pemprov Bakal Bangun Pembatas Jalan Kawat Baja di Lembah Anai
Pemprov Bakal Bangun Pembatas Jalan Kawat Baja di Lembah Anai
Jalan Amblas Mirip Sinkhole di Limapuluh Kota, Jalur Tembus Situjuah - Batusangkar Lumpuh Total
Jalan Amblas Mirip Sinkhole di Limapuluh Kota, Jalur Tembus Situjuah – Batusangkar Lumpuh Total