Pemko Padang Buka Seleksi Calon Pimpinan Baznas, Ini Syarat dan Cara Daftar

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Padang berencana bakal melaksanakan khitan massal pada 18-25 Desember 2023 nanti. Kegiatan ini akan

Kantor Baznas Kota Padang. [foto: Baznas Kota Padang]

Langgam.id - Pemerintah Kota Padang mulai membuka seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) periode 2021-2026. Pendaftaran sudah mulai dilakukan mulai hari ini, Selasa (12/10/2021).

Menurut Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Baznas Kota Padang, Asasriwani, pihaknya akan membuka pendaftaran hingga 20 November 2021. Terdapat lima orang panitia seleksi dalam pemilihan.

"Pimpinan Baznas Padang berakhir 24 November 2021. Maka berdasarkan itu, bapak wali kota membentuk panitia pansel karena itu ketentuan dari amil zakat nasional. Panitia seleksi lima orang," kata Asasriwani, Senin (11/10/2021).

Asasriwani mengatakan, pihaknya telah membuat berbagai persyaratan yang sesuai dengan petunjuk dan pedoman Baznas pusat.

"Persyaratan pertama adalah warga negara Indonesia, beragama Islam, bertaqwa kepada Allah SWT, berakhlak mulia, berusia paling sedikit 40 tahun, sehat jasmani dan rohani," jelasnya.

Selain itu, kata dia, peserta juga tidak tergabung dalam partai politik, tidak terlibat politik praktis. Dan yang terpenting, memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat serta pekerja penuh.

Baca juga: Penetapan PPKM Level 3, Pemko Padang Tunggu Keputusan Pemerintah

"Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana yang diancam penjara paling singkat lima tahun. Tidak rangkap jabatan sebagai pengurus atau pegawai zakat lainnya," ujarnya.

Berikut Tata Cara Pendaftaran

1. Calon peserta seleksi mengajukan permohonan secara tertulis kepada panitia seleksi dengan melampirkan dokumen:

  1. Daftar riwayat hidup (sesuai format).
  2. Pas foto terbaru ukuran 4x6 berwarna sebanyak tiga lembar.
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terbaru.
  4. Surat keterangan kesehatan jasmani dari Puskesmas/rumah sakit pemerintah.
  5. Surat keterangan kesehatan rohani dari rumah sakit pemerintah (apabila lulus seleksi kompetensi).
  6. Foto copy kartu tanda penduduk elektronik.
  7. Foto copy ijazah terakhir yang dilegalisir.
  8. Foto copy nomor pokok wajib pajak/NPWP.
  9. Foto copy SK terakhir bagi pendaftar bagi peserta berasal dari PNS/pengurus atau pegawai pengelola amil zakat.

2. Calon peserta seleksi membuat surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu yang menyatakan bahwa calon pimpinan Baznas Kota Padang:

  1. Tidak menjadi anggota partai politik.
  2. Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
  3. Bersedia untuk bekerja penuh waktu.
  4. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan penjara paling singkat lima tahun.
  5. Bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS/Non PNS/pengurus atau pegawai pengelola amil zakat bagi calon pimpinan Baznas Kota Padang berasal dari PNS/Non PNS/pengurus atau pegawai pengelola amil zakat.

Bagi peserta seleksi, format surat pernyataan dan ketentuan pendaftaran dapat diunduh di halaman website padang.go.id, baznaspasang.com, sumbar.kemenag.go.id atau melalui tautan: https://bit.ly/FormatSuratCalonPimpinanBaznasPadang2021

Berkas pendaftaran diunggah melalui tautan: https://bit.ly/PendaftaranCalonPimpinanBaznasPadang2021 dan diberi pada saat seleksi kompetensi (apabila lulus seleksi administrasi) sebanyak enam rangkap.

Baca Juga

Eks Kabag Ops Polres Solsel Dadang Iskandar saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Padang, Rabu 17 September 2025.
Kasus Polisi Tembak Polisi, Eks Kabag Ops Polres Solsel Ajukan Banding Atas Vonis Seumur HidupĀ 
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir
Cegah Tawuran, Pemko Padang Bentuk Guru Pengasuh Awasi Siswa di Luar Jam Sekolah
Menteri Pertanian Amran Sulaiman usai rapat koordinasi terkait pangan di Pemprov Sumatra Barat, Selasa 16 September 2025.
Menteri Pertanian Gusar Lihat Bupati Tak Hadir Rakor di Padang
Para remaja yang diduga hendak tawuran di Kota Padang diamankan polisi beberapa waktu lalu. (Foto: Dok. Polresta Padang)
Cegah Tawuran, Pemko Padang Siapkan Aturan Jam Malam
Satreskrim Polresta Padang menangkap lima orang dalam kasus tawuran yang menyebabkan salah seorang pelajar meninggal dunia
Tawuran Maut di Padang, Polisi Tangkap Lima Orang, Empat di Antaranya Putus Sekolah
Rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Tandikek-Singgalang di Nagari Pandai Sikek, Tanah Datar, menuai penolakan
Rencana Pembangunan PLTP di Pandai Sikek Tuai Penolakan