Penetapan PPKM Level 3, Pemko Padang Tunggu Keputusan Pemerintah

PPKM padang, ppkm level 3 padang

Pj Sekda Padang Arfian [Info Publik]

Langgam.id-Pemerintah Kota (Pemko) Padang menunggu penetapan resmi status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dari pemerintah pusat. Penetapan tersebut dilakukan pada 18 Oktober mendatang sesuai batas perpanjangan PPKM level 4.

Sebelumnya status PPKM di Kota Padang akhirnya turun dari level 4 menjadi level 3. Penurunan level PPKM itu berlaku mulai Selasa 12 Oktober 2021 sebagaimana yang diumumkan oleh pemerintah pusat pada Senin (11/10/2021).

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Arfian mengatakan, pengumuman yang dilakukan oleh pemerintah pusat merupakan hasil evaluasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sementara untuk turun levelnya belum ada secara resmi.

"Belum ada, karena itu biasanya ditetapkan lewat intruksi menteri dalam negeri. Mungkin ditetapkan setelah tanggal 18 Oktober, karena PPKM level 4 kemarin dari 5-18 Oktober, jadi itu evaluasi minggu ini," katanya.

Baca juga: Mulai Besok, PPKM di Padang Tidak Lagi Level 4

Ia menegaskas, saat ini Pemko Padang masih menerapkan kebijakan PPKM level 4 hingga 18 Oktober sesuai perpanjangan sebelumnya. Setelah itu mungkin diterapkan PPKM level 3 berdasarkan keputusan pemerintah pusat.

Pemko terus mendorong agar penerapan PPKM turun level di Kota Padang. Caranya yaitu mendorong pelaksanaan vaksinasi agar capaiannya semakin tinggi.

Kebijakan terbaru, setiap kelurahan diiintruksikan melakukan vaksinasi 100 orang setiap hari.

"Itu sudah diintruksikan setiap kecamatan kelurahan dan puskesmas, insyallah kalau ini sudah jalan maka kita sudah turun ke level 3 atau malah ke level 2, vaksin dan tenaga vaksinatornya juta mencukupi," katanya.

Dia mengatakan sampai saat ini vaksinasi di Padang masih sekitar 43 atau 42 persen. Ditargetkan dalam minggu ini bisa mencapai 2 atau 3 persen lagi sehingga memcapai setidaknya 45 persen.

Diketahui sebelumnya, PPKM Kota Padang turun ke level 3 diumumkan oleh Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (11/10/2021).

Dia menyebut ada dua dari enam daerah yang sebelumnya berada di level 4 sudah turun level yaitu Kota Padang dan Kota Banjarmasin.

Baca Juga

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Pameran Etnofotografi Karya Bung Edy di Warsawa: Pencak Silat Minangkabau Menjadi Jembatan Diplomasi Budaya
Pameran Etnofotografi Karya Bung Edy di Warsawa: Pencak Silat Minangkabau Menjadi Jembatan Diplomasi Budaya
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota
Hasil Rekap KPU Sumbar: Mahyeldi-Vasko Unggul di Seluruh Kabupaten/Kota
Kementerian PUPR Selesaikan Dua Pasar Rakyat di Sumatra Barat
Kementerian PUPR Selesaikan Dua Pasar Rakyat di Sumatra Barat