Mulai Besok, PPKM di Padang Tidak Lagi Level 4

Aksi protes PPKM

Aksi protes PPKM di Padang. [foto: Irwanda/langgam.id]

Langgam.id - Status level pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Kota Padang akhirnya turun dari level 4. Penurunan level PPKM itu berlaku mulai Selasa 12 Oktober 2021.

Hal itu disampaikan Ketua Komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (11/10/2021). Dia menyebut ada dua dari enam daerah yang sebelumnya berada di level 4 sudah turun level.

"Keduanya, Kota Padang dan Kota Banjarmasin," kata Airlangga.

Airlangga mencatat positivity rate di Padang dan empat daerah yang sebelumnya berada di PPKM level 4 itu juga turun. Empat daerah itu yakni Pidie, Bangka, Bulungan, dan Tarakan.

"Sementara vaksinasi 4 daerah rata-rata di bawah nasional," kata dia.

Sebelumnya, diketahui pemerintah pusat mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 di 6 kabupaten kota di luar Pulau Jawa-Bali pada 5-18 Oktober 2021. Salah satunya Kota Padang.

Terkait hal itu, Wali Kota Padang Hendri Septa mengaku tidak tahu apa alasan pemerintah pusat terus memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Level 4. Padahal Pemko Padang sudah melakukan upaya yang maksimal.

Ketika ditanyakan, apakah dirinya sudah menanyakan kepada pemerintah pusat alasan terus memperpanjang PPKM, ia mengatakan tidak tahu. Pemko Padang padahal sudah memenuhi syarat minimal vaksinasi yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Tidak tahu, tidak ada yang jelas juga, dulu katanya target vaksinasi minimal 37 sudah kita capai 38 eh naik lagi, naik lagi minimal katanya 45, sekarang kita sudah 40 persen, ya sudah lah, kalau dulu tidak ada syarat pakai target seperti ini,” katanya.

Baca Juga

Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Fungsional Tol Padang-Sicincin Satu Arah, HK: Teknisnya dari Dishub dan Ditlantas
Syafardi, Lurah Belakang Tangsi, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), diduga berbuat asusila bersama seorang office boy sekaligus anggota PSM
Lurah di Padang Diduga Lakukan Asusila Bersama OB di Kantor
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
KPU Sumbar Hadapi 13 Gugatan Pilkada di MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat (Sumbar) menyampaikan bahwa hingga hari terakhir 11 Desember 2024 batasan pengajuan gugatan hasil pemilihan serentak 2024,
13 Paslon di Sumbar Ajukan Gugatan ke MK Soal Pilkada
Dampak Covid-19 sumbar
OJK Cabut Izin BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar
Bulog Salurkan Beras untuk 393.120 KPM di Sumbar