Pemanggilan Pertama Sebagai Tersangka, Indra Catri: Rencananya Saya Hadir

Bupati Agam Indra Catri

Bupati Agam Indra Catri. (Foto: IG Humas Agam)

Langgam.id - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menjadwalkan pemanggilan pertama terhadap Bupati Kabupaten Agam, Indra Catri sebagai tersangka, Rabu (19/8/2020). Pemanggilan itu terkait kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mulyadi.

Terkait surat pemanggilan itu, Indra Catri mengaku sudah menerimanya. Sampai saat ini, dia memastikan siap untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian itu.

"Sudah terima surat. InsyaAllah rencananya saya hadir, kalau tidak ada hal-hal yang khusus. Kalau ada hal yang khusus, saya minta izin," ujarnya kepada Langgam.id, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga: Indra Catri Janji Penuhi Pemeriksaan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Ditegaskannya, hingga saat ini, ia masih berencana untuk menghadiri pemanggilan oleh Polda Sumbar sebagai tersangka.  "Sampai hari ini saya masih berencana hadir. Tapi, kalau ada pemanggilan dari DPP atau apa, besok dipastikan. Sampai hari ini saya akan hadir," ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap Indra Catri.

"Ya besok jadwalnya, surat sudah kami kirim kepada yang bersangkutan," ujar Satake Bayu singkat.

Baca Juga: Polisi Periksa Indra Catri Sebagai Tersangka Pekan Depan

Sebelumnya, pemanggilan terhadap Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Agam, Martias Wanto yang juga merupakan tersangka atas kasus yang sama sempat mangkir, lantaran Martias berada di Jakarta untuk menghadiri acara di BNPB.

Indra Catri dan Martias Wanto ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat penetapan nomor 32/VIII/2020 Ditreskrimsus untuk Martius Wanto dan surat penetapan nomor 33/VIII/2020 Ditreskrimsus untuk Indra Catri, surat itu tertanggal 10 Agustus 2020.

Baca Juga: Bupati Agam Tersangka Ujaran Kebencian, Foto Mulyadi dengan Wanita jadi Barang Bukti

Tiga tersangka lainnya juga telah ditahan, yaitu Edi Syofiar, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Pemerintahan Kabupaten Agam. Kemudian, Robi Putra pegawai honorer, sekaligus Ajudan dari Indra Catri. Mereka ditahan atas kasus yang sama dengan Indra Catri dan Martius Wanto. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Bantuan Kementan senilai Rp10 miliar untuk ratusan hektare lahan pertanian di Nagari Bukik Batabuah, Kecamatan Canduang, Kabupaten Agam
Bantuan Kementan Rp10 M Cair, Perbaikan Lahan Rusak di Bukik Batabuah Agam Mulai Dikerjakan
Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Agam menggelar bazar pangan murah. Kegiatan ini untuk menstabilkan harga pangan dan menekan
Stabilkan Harga Pangan, Pemkab Agam Gelar Bazar Pangan Murah
Pengemudi Harap Waspada, Operasi Zebra 2024 Sasar Pelanggaran Lalu Lintas
Pengemudi Harap Waspada, Operasi Zebra 2024 Sasar Pelanggaran Lalu Lintas
Polda Sumbar menggelar Operasi Zebra Singgalang 2024 terhitung mulai 14-27 Oktober 2024. Kegiatan ini digelar guna menciptakan
Dimulai Hari Ini, Operasi Zebra Singgalang 2024 Berlangsung hingga 27 Oktober
Muhammadiyah Sumbar Bersatu Dukung Guspardi dan Yogi di Pilkada Agam
Muhammadiyah Sumbar Bersatu Dukung Guspardi dan Yogi di Pilkada Agam
Konflik agraria di Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, kembali memanas pada Jumat (4/10/2024).
Konflik Agraria Berlanjut: 10 Warga Kapa Dibawa ke Polda, Penggusuran Lahan Menuai Kecaman