Pemanggilan Pertama Sebagai Tersangka, Indra Catri: Rencananya Saya Hadir

Bupati Agam Indra Catri

Bupati Agam Indra Catri. (Foto: IG Humas Agam)

Langgam.id – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menjadwalkan pemanggilan pertama terhadap Bupati Kabupaten Agam, Indra Catri sebagai tersangka, Rabu (19/8/2020). Pemanggilan itu terkait kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mulyadi.

Terkait surat pemanggilan itu, Indra Catri mengaku sudah menerimanya. Sampai saat ini, dia memastikan siap untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian itu.

“Sudah terima surat. InsyaAllah rencananya saya hadir, kalau tidak ada hal-hal yang khusus. Kalau ada hal yang khusus, saya minta izin,” ujarnya kepada Langgam.id, Selasa (18/8/2020).

Baca Juga: Indra Catri Janji Penuhi Pemeriksaan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Ditegaskannya, hingga saat ini, ia masih berencana untuk menghadiri pemanggilan oleh Polda Sumbar sebagai tersangka.  “Sampai hari ini saya masih berencana hadir. Tapi, kalau ada pemanggilan dari DPP atau apa, besok dipastikan. Sampai hari ini saya akan hadir,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto membenarkan pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap Indra Catri.

“Ya besok jadwalnya, surat sudah kami kirim kepada yang bersangkutan,” ujar Satake Bayu singkat.

Baca Juga: Polisi Periksa Indra Catri Sebagai Tersangka Pekan Depan

Sebelumnya, pemanggilan terhadap Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Agam, Martias Wanto yang juga merupakan tersangka atas kasus yang sama sempat mangkir, lantaran Martias berada di Jakarta untuk menghadiri acara di BNPB.

Indra Catri dan Martias Wanto ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat penetapan nomor 32/VIII/2020 Ditreskrimsus untuk Martius Wanto dan surat penetapan nomor 33/VIII/2020 Ditreskrimsus untuk Indra Catri, surat itu tertanggal 10 Agustus 2020.

Baca Juga: Bupati Agam Tersangka Ujaran Kebencian, Foto Mulyadi dengan Wanita jadi Barang Bukti

Tiga tersangka lainnya juga telah ditahan, yaitu Edi Syofiar, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Pemerintahan Kabupaten Agam. Kemudian, Robi Putra pegawai honorer, sekaligus Ajudan dari Indra Catri. Mereka ditahan atas kasus yang sama dengan Indra Catri dan Martius Wanto. (Irwanda/ZE)

Baca Juga

Agam Dapat Alokasi Rp.2,4 M Untuk 112 KK untuk Bantuan Perbaikan Rumah Terdampak Bencana Tahap I
Agam Dapat Alokasi Rp.2,4 M Untuk 112 KK untuk Bantuan Perbaikan Rumah Terdampak Bencana Tahap I
Polda Sumbar melaksanakan Latihan Pra Operasi (Lat Pra Ops) Pekat Singgalang 2026 di Lantai 3 Gedung Samapta Mapolda Sumbar
Polda Sumbar Gelar Operasi Pekat Singgalang 2026 Jelang Ramadan, Sasar Judi hingga Tawuran
Mobnas Tabrak Bocah di Pariaman
Respons Pemkab Agam Soal Pengadaan Mobil Dinas
DWP Kemendagri Salurkan Bantuan untuk ASN Korban Bencana di Kabupaten Agam
DWP Kemendagri Salurkan Bantuan untuk ASN Korban Bencana di Kabupaten Agam
PT Brantas Abipraya (Persero) bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melakukan langkah nyata dalam percepatan pemulihan Sumatra Barat
Pascabencana Sumbar, Kementerian PU-Brantas Abipraya Rehab 2 Masjid dan Bangun 2 Sekolah di Palembayan
Menteri PU Dody Hanggodo meninjau pengerjaan bailey yang dibangun di jalan provinsi ruas Sicincin–Simpang Balingka di Malalak,
Menteri PU Kebut Fungsional Jalan Malalak Jelang Ramadan, 2 Jembatan Bailey Dibangun