Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar telah menetapkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp2,81 juta.

Bansos PPKM Darurat di Sumbar Belum Disalurkan, Ini Penyebabnya

Langgam.id - Bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan M...Lanjutkan Membaca

Terbaru