Pada Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai salah satu agenda prioritas pemerintahannya. Program ini dirancang untuk menjamin asupan gizi bagi anak-anak usia sekolah, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya, dengan anggaran yang diproyeksikan mencapai lebih dari Rp 70 triliun per tahun.
Secara retoris, program ini hadir sebagai janji negara atas hak dasar warganya: hak atas pangan yang layak dan bergizi (Badan Gizi Nasional, 2025). Namun di balik ambisi besar itu, ada pertanyaan yang lebih sunyi namun tak kalah mendesak, khususnya bagi masyarakat Minangkabau di Sumatera Barat, apakah program gizi nasional yang dirancang dengan logika sentralistis ini akan bergesekan dengan tatanan adat yang selama berabad-abad menjadi fondasi kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi mereka?
Pertanyaan ini bukan sekadar kekhawatiran romantis terhadap tradisi. Ia menyentuh persoalan yang lebih fundamental, bagaimana negara modern bernegosiasi dengan identitas komunal yang hidup dalam masyarakat adat. Tulisan ini tidak bermaksud menolak program gizi gratis sebagai suatu kebijakan. Cita-cita menghapus stunting dan malnutrisi adalah agenda kemanusiaan yang tidak layak dipermasalahkan.
Yang perlu dipertanyakan adalah cara program itu diimplementasikan; apakah ia membawa serta kesadaran akan kekhasan budaya lokal, ataukah ia hadir sebagai mesin homogenisasi yang diam-diam mengikis apa yang tidak tertera dalam dokumen kebijakan. Tulisan ini mencoba menjawab pertanyaan itu dari kacamata filosofi sosial-budaya.
MBG dan Ambisi Besar Negara
Program MBG bukan fenomena baru dalam sejarah kebijakan pangan dunia. Negara-negara seperti Brasil melalui Programa Nacional de Alimentação Escolar (PNAE), India melalui Mid-Day Meal Scheme, dan Jepang melalui sistem kyushoku telah lebih dahulu mengimplementasikan program makan siang untuk anak sekolah. Penelitian menunjukkan bahwa program-program ini, jika dirancang dengan baik, mampu meningkatkan kehadiran siswa, mengurangi stunting, dan memperkuat ketahanan pangan (Bundy et al., 2009). Di Indonesia, MBG hadir dalam konteks darurat gizi yang nyata.
Data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022 mencatat prevalensi stunting nasional masih di angka 21,6 persen, meski sudah turun dari 24,4 persen pada 2021. Di Sumatera Barat sendiri, angka stunting mencapai 23,3 persen berada di atas rata-rata nasional (Kemenkes RI, 2022). Artinya, intervensi gizi adalah kebutuhan nyata, bukan kebijakan yang datang dari ruang hampa.
Namun, masalah bukan terletak pada niat program, melainkan pada arsitekturnya.
MBG dirancang dengan sistem standarisasi menu nasional, dikelola oleh Badan Gizi Nasional yang baru dibentuk, dan distribusinya melewati rantai birokrasi dari pusat hingga daerah. Logika yang digunakan adalah logika efisiensi dan skalabilitas. Dalam logika ini, keberagaman budaya pangan lokal seringkali menjadi variabel yang diabaikan, bukan variabel yang diintegrasikan.
Makanan sebagai Teks Kebudayaan: Perspektif Minangkabau
Bagi masyarakat Minangkabau, makanan bukan sekadar asupan kalori dan protein. Ia adalah teks kebudayaan yang kaya akan makna. Dalam perspektif semiotika budaya yang dikembangkan Roland Barthes (1957), makanan mengandung sistem tanda yang melampaui nilai gizinya. Makanan berbicara tentang identitas, relasi sosial, dan kosmologi.
Dalam adat Minangkabau, tradisi makan bajamba, makan bersama dengan cara duduk bersila di atas tikar, dengan nasi dan lauk dihidangkan dalam dulang atau talam di tengah-tengah adalah ritual sosial yang menghidupkan nilai kesetaraan dan kebersamaan. Ia bukan sekadar cara makan. Ia adalah cara menjadi komunitas. Dalam upacara adat, baralek (pesta pernikahan), atau musyawarah nagari, makan bajamba berfungsi sebagai medium peneguhan solidaritas sosial dan penghormatan terhadap struktur adat (Navis, 1984).
“Adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah” adat bersendikan agama,
agama bersendikan kitab suci adalah prinsip kosmologis Minangkabau yang meresap ke dalam setiap aspek kehidupan, termasuk pilihan makanan, cara menyajikan, dan siapa yang memasaknya.
Perempuan dalam sistem matrilineal Minangkabau memegang peran sentral dalam penyiapan makanan. Ini bukan subordinasi, melainkan ekspresi otoritas kultural. Kemampuan memasak mulai dari randang (rendang), gulai, hingga lamang adalah penanda identitas perempuan Minangkabau yang dikaitkan dengan harga diri kaum dan keluarga besar.
Ketika negara mengambil alih fungsi penyediaan makanan anak-anak melalui katering terpusat, ada dimensi kultural yang terdisrupsi tanpa disadari (Blackwood, 2000).
Dua Logika yang Bertemu: Antara Standardisasi dan Kekhasan Lokal
Ketegangan antara MBG dan adat Minangkabau dapat dipetakan melalui dua logika yang berbeda: logika negara yang mengutamakan efisiensi, standardisasi, dan pemerataan, versus logika adat yang mengutamakan partikularitas, kebermaknaan, dan identitas komunal.
Ada perbandingan dimensi nilai adat Minangkabau dengan prinsip MBG. Pertama, dari sumbernya. Makanan di Minangkabau bersumber dari hasil ladang, sawah, dan kebun komunal, termasuk produk lokal seperti rendang dan gulai. Sedangkan program MBG, menunya standar nasional, beras, lauk-pauk generik sesuai panduan gizi Kemenkes.
Kedua, penyiapan makanan di Minangkabau dilakukan oleh perempuan dalam sistem matrilineal yang menjadi bagian dari peran sosial dan identitas. Sementara MBG, dikelola oleh tim pelaksana program (katering atau dapur sentral).
Ketiga, dalam konteks makan bersama di Minangkabau adalah bagian dari tradisi badunsanak. Makan bajamba mengandung dimensi spiritual dan sosial. Sedangkan di MBG, makan bersama bersifat teknis-administratif dan distribusi makanan di sekolah tanpa muatan adat.
Selanjutnya, di Minangkabau relasi kekuasaan dikendalikan oleh Niniak Mamak dan kaum perempuan dalam kaum/suku. Sedangkan MBG dikendalikan birokrasi negara (BPOM, Kemenkes, Kemendikbud). Kemudian, nilai yang diusung di Minangkabau adalah gotong royong, kebersamaan, identitas kultural, kesucian makanan sebagai berkah. Sedangkan di MBG adalah pemerataan gizi, efisiensi, standarisasi, aksesibilitas nasional.
Dari fakta-fakta di atas, tampak bahwa keduanya tidak secara otomatis bertentangan. MBG mengurus hak gizi; adat mengurus identitas budaya. Masalah muncul ketika implementasi MBG tidak menyisakan ruang bagi kekhasan lokal ketika menu ditentukan dari Jakarta, katering dioperasikan tanpa melibatkan perempuan lokal, dan tidak ada mekanisme adaptasi budaya yang sistematis.
Negara, Adat, dan Pertarungan Epistemik
Filsuf politik Will Kymlicka (1995) berpendapat bahwa masyarakat liberal yang adil harus mengakui hak-hak kolektif kelompok budaya, termasuk hak untuk mempertahankan cara hidup dan institusi kultural mereka. Dalam konteks Indonesia, argumen ini relevan ketika menyangkut komunitas adat yang memiliki sistem normatif sendiri seperti Minangkabau
dengan nagarinya. Di sinilah kita memasuki apa yang disebut Boaventura de Sousa Santos (2014) sebagai epistemicide pembunuhan terhadap sistem pengetahuan lokal oleh hegemoni pengetahuan Barat atau negara modern.
Ketika program gizi nasional mengasumsikan bahwa makanan bergizi adalah makanan yang memenuhi standar Angka Kecukupan Gizi (AKG) versi Kemenkes tanpa mempertimbangkan pengetahuan lokal tentang pangan, maka ia secara tidak
langsung mendeprivilegiasi pengetahuan pangan Minangkabau yang telah teruji selama berabad-abad.
Rendang, misalnya, bukan sekadar makanan enak. Ia mengandung rempah-rempah dengan nilai antioksidan tinggi, protein dari daging yang dimasak lama dengan santan, dan secara tradisional dipercaya memiliki khasiat kesehatan. Penelitian Deni Novia et al. (2017) menunjukkan bahwa rendang kering mengandung protein tinggi dan tahan lama tanpa bahan pengawet unggul dari banyak lauk-pauk generik yang biasa didistribusikan dalam program makan massal. Namun rendang tidak muncul dalam panduan menu MBG nasional, karena biaya produksinya lebih tinggi dari anggaran per porsi yang ditetapkan pemerintah. Ini adalah contoh konkret bagaimana logika anggaran negara dapat menjadi faktor yang secara struktural mengeksklusi kearifan pangan local bukan karena disengaja, tetapi karena desain kebijakan yang tidak mempertimbangkan variasi konteks.
Nagari sebagai Institusi Potensi dan Ancaman
Salah satu kekuatan masyarakat Minangkabau adalah sistem pemerintahan nagari unit terkecil komunitas adat yang memiliki otonomi signifikan dalam mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya. Pasca-otonomi daerah, nagari di Sumatera Barat diperkuat kembali melalui Peraturan Daerah yang mengakui posisinya sebagai unit pemerintahan berbasis adat (Dt. Rajo Penghulu, 2014).
Struktur nagari ini sebenarnya merupakan peluang besar bagi implementasi MBG yang adaptif secara budaya. Niniak mamak (pemimpin adat) dan bundo kanduang (tokoh perempuan adat) memiliki legitimasi yang dalam di tengah masyarakat legitimasi yang tidak dimiliki oleh birokrat dari luar nagari.
Jika MBG dirancang untuk bekerja
sama dengan institusi nagari, bukan melewatinya, maka program ini bisa menjadi jembatan antara agenda gizi nasional dan identitas budaya lokal. Sayangnya, laporan awal implementasi MBG di Sumatera Barat menunjukkan pola yang berbeda. Penyedia katering yang ditunjuk seringkali adalah entitas bisnis dari luar komunitas, dengan menu yang tidak mencerminkan pangan lokal, dan tanpa pelibatan perempuan nagari sebagai pelaku utama (Tempo, 2025). Ini adalah ironi besar program yang
mengklaim berpihak kepada masyarakat justru melewatkan potensi komunitas yang paling dekat dengan penerima manfaatnya.
Ketika negara menjadi satu-satunya penyedia makanan anak-anak, ia secara perlahan mengambil alih fungsi yang selama ini dimainkan oleh keluarga, kaum, dan komunitas nagari. Dalam perspektif Jurgen Habermas (1984), ini adalah gejala kolonisasi lifeworld oleh system ketika logika uang dan kekuasaan birokrasi merasuki ranah kehidupan yang seharusnya diatur oleh komunikasi dan nilai budaya.
Belajar dari Pengalaman Komparatif Brasil dan India
Pengalaman dari negara lain memberikan pelajaran penting. Program PNAE Brasil
dianggap sebagai salah satu program pangan sekolah terbaik dunia justru karena ia mewajibkan 30 persen pembelian bahan makanan dari petani lokal dan mendorong menu yang mencerminkan keberagaman kuliner regional. Ini bukan hanya soal identitas budaya, tetapi juga soal ekonomi, petani lokal mendapat pasar yang stabil, dan komunitas setempat mendapat
rasa memiliki terhadap program (Sidaner et al., 2013).
Sebaliknya, Mid-Day Meal Scheme
India, meski berhasil meningkatkan angka kehadiran sekolah secara nasional menghadapi kritik karena menu yang tidak sensitif terhadap keragaman budaya dan agama. Beberapa insiden serius terjadi ketika menu mengandung bahan yang diharamkan atau dipantangkan oleh kelompok komunitas tertentu, yang berakhir dengan penolakan sosial terhadap program (Laxmaiah et al., 2013).
Dua pengalaman ini menegaskan satu prinsip keberhasilan program pangan publik tidak hanya ditentukan oleh skala dan anggaran, tetapi oleh tingkat sensitivitas budaya yang diintegrasikan ke dalam desain kebijakannya.
Program Makan Bergizi Gratis adalah kebijakan yang lahir dari niat baik dan urgensi nyata. Stunting dan malnutrisi adalah luka bangsa yang harus segera diobati. Namun niat baik saja tidak cukup ia harus berpasangan dengan kebijaksanaan desain. Dan kebijaksanaan desain, dalam konteks Indonesia yang majemuk, mensyaratkan sensitivitas budaya sebagai komponen teknis yang tidak bisa diabaikan.
Bagi masyarakat Minangkabau, pertaruhan yang ada bukan sekadar apakah anak-anak mereka mendapat sarapan gratis atau tidak. Yang dipertaruhkan adalah apakah keberadaan program itu akan menghormati atau mengikis identitas kultural yang selama berabad-abad menjadi tulang punggung kehidupan sosial mereka. Makanan dalam adat Minangkabau adalah bagian dari sistem nilai yang hidup ia menghubungkan manusia dengan leluhurnya, perempuan dengan otoritasnya, dan komunitas dengan kosmologinya, makanan harus diperhatikan kebersihannya supaya tidak keracunan saat mengonsumsikannya.
Jika MBG dibiarkan berjalan tanpa adaptasi kultural yang serius, ia berisiko menjadi instrumen homogenisasi yang diam-diam menggadaikan adat demi efisiensi anggaran. Namun jika dirancang ulang dengan pendekatan yang lebih inklusif melibatkan institusi nagari, memberdayakan perempuan lokal sebagai penggerak dapur, mengadaptasi menu berbasis pangan lokal, dan menjadikan program ini wahana untuk memperkuat ekonomi komunitas maka MBG bisa menjadi kebijakan yang tidak hanya menyehatkan tubuh, tetapi juga menyehatkan identitas budaya.
Tiga rekomendasi konkret dapat dijalankan kedepannya. Pertama, Badan Gizi Nasional perlu mengembangkan panduan menu adaptif berbasis wilayah, yang mengakomodasi pangan tradisional lokal selama memenuhi standar AKG. Kedua, pengadaan bahan makanan MBG harus memprioritaskan petani dan produsen pangan lokal dalam nagari, mengikuti model Brasil dalam program PNAE. Ketiga, pemerintah daerah Sumatera Barat perlu merumuskan Peraturan Daerah yang secara eksplisit mengintegrasikan kelembagaan nagari ke dalam tata kelola MBG di wilayahnya.
Pertanyaan yang diajukan oleh MBG di Ranah Minang adalah pertanyaan yang lebih tua dari program itu sendiri, bagaimana negara yang plural ini dapat hadir sebagai pelayan, bukan sebagai penyeragam? Jawaban atas pertanyaan itu tidak hanya akan menentukan
keberhasilan satu program, tapi ia akan menentukan watak peradaban kita sebagai bangsa yang
beragam. (*)
Penulis: Riki Saputra (Dosen Program Doktor Studi Islam Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat)






