Ultimatum Pelaku Tambang Emas Ilegal, Dinas ESDM Sumbar: Hentikan atau Kami Tindak Tegas!

Langgam.id – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatra Barat (Sumbar) mengultimatum pelaku pertambangan emas ilegal yang masih terus beroperasi.

“Yang melakukan pertambangan tanpa izin, segera hentikan aktivitas,” ujar Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto, dikutip Jumat (1/5/2026).

Ia menegaskan, Satgas Pencegahan dan Penertiban PETI Sumbar yang merupakan tim gabungan lintas instansi terus bergerak melakukan penertiban pertambangan emas tanpa izin.

“Satgas ini berkomitmen untuk menindak tegas pelaku yang masih beraktivitas,” katanya.

Sesuai instruksi Gubernur Sumbar, lanjut Helmi, bupati dan wali kota di wilayah pertambangan emas tanpa izin diminta mengambil langkah konkrit. Kolaborasi lintas forkopimda diperlukan dalam penindakan.

“Bapak gubernur sudah memberikan pernyataan untuk mengusut secara tuntas, termasuk kejadian di area pertambangan. Seperti di Solok Selatan beberapa waktu lalu, terdapat warga yang dianiya di lokasi tambang,” tuturnya.

“Dan kami juga mengimbau kepada tokoh masyarakat, untuk bersama-sama bagaimana mencegah pertambangan emas tanpa izin ini. Karena lokasinya kadang di lahan kaum di nagari. Mudah-mudahan bisa menjadi perhatian,” sambungnya.

Helmi menyebutkan, saat ini Dinas ESDM sedang berupaya agar izin pertambangan rakyat (IPR) segera dapat diterbitkan. Sekitar 5.900 hektare di 121 blok wilayah pertambangan rakyat (WPR) telah diajukan ke Kementerian ESDM.

Skema WPR ini sebagai langkah strategis menata aktivitas tambang masyarakat sekaligus menekan praktik pertambangan emas tanpa izin.

Namun, Helmi mengungkapkan, proses IPR yang menjadi syarat dasar penetapan WPR masih terkendala karena dua dokumen masih berproses.

Dua dokumen tersebut adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Persetujuan Lingkungan.

Sedangkan dokumen lainya yakni Klarifikasi Status Kawasan Hutan dan rekomendasi teknis dari instansi yang membawahi sungai telah rampung.

Ia menambahkan, dalam Peraturan Menteri (Permen) nomor 18 tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan usaha pertambangan minerba dan izin pertambangan rakyat, empat dokumen ini menjadi syarat utama.

“Sementara hingga April ini kami masih memproses dua dokumen perizinan yang menjadi syarat dasar. Nah, yang paling menjadi tantang itu adalah dalam proses dokumen PKKPR,” katanya. (ICA)

Baca Juga

Pemprov Sumbar Siapkan 57 Kafilah Menuju MTQ Nasional di Semarang
Pemprov Sumbar Siapkan 57 Kafilah Menuju MTQ Nasional di Semarang
Kepala Dinas ESDM Sumbar, Helmi Heriyanto saat memberikan penjelasan tentang izin pertambangan rakyat.
5.900 Hektare Izin Tambang Rakyat di Sumbar Terkendala Dokumen, Target Juli 2026 Berpotensi Gagal
Pengedar 47 Kg Sabu di Padang Divonis Seumur Hidup, Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Pengedar 47 Kg Sabu di Padang Divonis Seumur Hidup, Jaksa Tuntut Hukuman Mati
Terpesona Keindahan Bukittinggi, Menteri Pariwisata Komit Promosikan Destinasi Unggulan
Terpesona Keindahan Bukittinggi, Menteri Pariwisata Komit Promosikan Destinasi Unggulan
Langgam.id - Dua pasien Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GgAPA) masih dirawat di RSUP M Djamil Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
RSUP M Djamil Pasang Badan di Kasus Bayi Alceo, Beri Bantuan Hukum Usai Dokter hingga Dirut Dipolisikan
Daftar 8 Orang Terlapor Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil, Termasuk Dokter hingga Dirut
Daftar 8 Orang Terlapor Kasus Bayi Meninggal di RSUP M Djamil, Termasuk Dokter hingga Dirut