Langgam.id – Kasus Alceo Hanan Flantika, bayi 14 bulan yang diduga meninggal akibat kelalaian penanganan medis di RSUP M Djamil Padang, akhirnya masuk ke ranah hukum. Orang tua balita tersebut resmi melapor ke Polda Sumatra Barat (Sumbar), Kamis (23/4/2026).
Ayah dari Alceo, Doris Flantika mengatakan, laporan ditujukan kepada petugas medis yang menangani anaknya. Ada lebih dari satu orang yang dipolisikan, namun ia tidak merincikannya.
“Yang dilaporkan lebih dari satu orang, mereka petugas yang langsung menangani Alceo,” ujar Doris di Polda Sumbar.
Dalam pelaporannya itu, Doris mengungkapkan membawa sejumlah barang bukti berupa foto kondisi anaknya saat dirawat hingga air mandi pasien di RSUP M Djamil yang keruh.
“Pihak kepolisian juga menanyakan ada saksi, ya kami ada saksi. Yang dilaporkan rangkaian yang kami alami, dugaan kelalaian,” ucapnya.
Keluarga belum memutuskan untuk melaporkan manajemen atau direksi RSUP M Djamil Padang. Namun Doris tak menampik, berjalannya waktu laporan akan terus berkembang ke arah itu.
“Kami sangat yakin hukum di Indonesia adil dan berimbang. Kami yakin pihak kepolisian akan bekerja secara profesional. Mudah-mudahan dalam waktu cepat kasus ini akan ditangani pihak kepolisian dan ditentukan pihak yang bersalah,” ungkapnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya membenarkan pelaporan yang dilakukan dalam kasus dugaan kelalaian di RSUP M Djamil.
“Saat ini dikonfirmasi oleh pihak Ditreskrimsus bahwa sedang dilakukan klasifikasi secara lisan. Nanti perkembangan selanjutnya akan kami update dan sampaikan,” kata Susmelawati. (ICA)






