Nyambi Jualan Sabu, Sopir Truk di Pasaman Ditangkap Polisi

Penangkapan

Ilustrasi penangkapan (pixabay)

Langgam.id – Polisi menangkap seaorang sopir truk di Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat. Sopir berinisial JH (34) itu punya pekerjaan sambilan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Tersangka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Bukittinggi-Medan, Jorong Rambah Kenagarian Sontang Cubadak Kecamatan Padang Gelugur. Ketika itu, tersangka sedang mengendarai truk dari daerah lain.

“Saat pelaku memasuki Kabupaten Pasaman, langsung kita lakukan pembuntutan hingga penghadangan terhadap truk yang dikemudikan pelaku,” kata Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah dalam keterangannya, Sabtu (3/9/2020).

Polisi menyita satu paket sabu berukuran sedang saat penangkapan. Saat diperiksa, tersangka mengaku sudah menjual barang haram itu di daerah Payakumbuh.

“Sebelum ditangkap, pelaku juga mengaku sudah menjual beberapa paket sabu di Payakumbuh,” katanya.

Tersangka kini meringkuk sel tahanan Polres Pasaman. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ABW)

Baca Juga

8 Personel Polresta Padang Dipecat karena Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
8 Personel Polresta Padang Dipecat karena Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
Polisi Ungkap Modus Lempar Ambil Ganja di Silaiang, Satu Pelaku Ditangkap
Polisi Ungkap Modus Lempar Ambil Ganja di Silaiang, Satu Pelaku Ditangkap
Polisi Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Ganja di Pasaman Barat
Polisi Gagalkan Penyeludupan 30 Kg Ganja di Pasaman Barat
Irjen Djati Wiyoto. (Foto: Humas Polda Kaltara)
Kapolda Sumbar Ancam Pecat Anggotanya yang Terlibat Narkoba: Tidak Ada Toleransi! 
Hasil Ungkap Kasus Sebulan, Polda Sumbar Musnahkan 9 Kg Sabu dan 60 Kg Ganja
Hasil Ungkap Kasus Sebulan, Polda Sumbar Musnahkan 9 Kg Sabu dan 60 Kg Ganja
2 Hari Tak Pulang ke Rumah, Siswi SMP di Padang Dilaporkan Hilang
Misteri Hilangnya Balita di Pasaman, Sudah 5 Hari Dicari Tak Kunjung Ditemukan