Nyambi Jualan Sabu, Sopir Truk di Pasaman Ditangkap Polisi

Penangkapan

Ilustrasi penangkapan (pixabay)

Langgam.id – Polisi menangkap seaorang sopir truk di Kabupaten Pasaman, Sumatra Barat. Sopir berinisial JH (34) itu punya pekerjaan sambilan sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

Tersangka ditangkap di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Bukittinggi-Medan, Jorong Rambah Kenagarian Sontang Cubadak Kecamatan Padang Gelugur. Ketika itu, tersangka sedang mengendarai truk dari daerah lain.

“Saat pelaku memasuki Kabupaten Pasaman, langsung kita lakukan pembuntutan hingga penghadangan terhadap truk yang dikemudikan pelaku,” kata Kapolres Pasaman AKBP Dedi Nur Andriansyah dalam keterangannya, Sabtu (3/9/2020).

Polisi menyita satu paket sabu berukuran sedang saat penangkapan. Saat diperiksa, tersangka mengaku sudah menjual barang haram itu di daerah Payakumbuh.

“Sebelum ditangkap, pelaku juga mengaku sudah menjual beberapa paket sabu di Payakumbuh,” katanya.

Tersangka kini meringkuk sel tahanan Polres Pasaman. Dia dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ABW)

Baca Juga

Pencarian Hari Keenam, Korban Hanyut Galodo Pasaman Ditemukan Meninggal
Pencarian Hari Keenam, Korban Hanyut Galodo Pasaman Ditemukan Meninggal
Hari Ketiga Pencarian, Korban Banjir Bandang di Pasaman Belum Ditemukan
Hari Ketiga Pencarian, Korban Banjir Bandang di Pasaman Belum Ditemukan
Razia Tempat Hiburan Malam di Padang, 10 Pengunjung Positif Narkoba
Razia Tempat Hiburan Malam di Padang, 10 Pengunjung Positif Narkoba
Setubuhi Anak Bawah Umur, Pria di Sawahlunto Ditangkap Polisi
Residivis Kasus Narkoba di Pariaman Kembali Ditangkap, Polisi Sita 8 Paket Sabu
Beredar Isu Suap Rp10 Juta di Satresnarkoba Polresta Padang, Dibantah Keluarga
Beredar Isu Suap Rp10 Juta di Satresnarkoba Polresta Padang, Dibantah Keluarga
BNNP Sumbar Gagalkan Penyeludupan 44 Kg Ganja di Pasaman, 3 Orang Diringkus
BNNP Sumbar Gagalkan Penyeludupan 44 Kg Ganja di Pasaman, 3 Orang Diringkus