MK Bacakan Putusan Pilkada Mulai Hari Ini, Termasuk 7 Gugatan dari Sumbar

MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: mkri.id)

Langgam.id Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mulai menggelar sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)  hari ini, Senin (15/2/2021). Pembacaan putusan juga dilakukan untuk dua gugatan dari daerah Sumatra Barat (Sumbar).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Amnasmen menjelaskan, sidang pembacaan putusan dan ketetapan oleh majelis hakim MK dilaksanakan selama tiga hari dimulai dari hari ini hingga Rabu (15/2/2021) untuk seluruh gugatan pilkada di Indonesia. Pada hari pertama dimulai pukul 09.00 WIB.

“Pada hari pertama ada dua daerah di Sumbar yang dibacakan putusannya yaitu untuk Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Sijunjung,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh sidang dilakukan hanya oleh majelis hakim MK yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang tanpa dihadiri oleh pihak-pihak. Sidang disiarkan secara online lewat Youtube resmi Mahkamah Konstitusi RI. Seluruh pihak terkait, termohon dan pemohon hadir di tempat masing-masing secara virtual.

“Kita tidak menghadiri sidang di ruang sidang, sidang dihadiri secara virtual dari tempat masing-masing,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada hari kedua, Selasa (16/2/2021), sidang pembacaan putusan akan dilanjutkan untuk dua gugatan gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada pukul 16.00 WIB. Termasuk gugatan dari Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Limapuluh Kota juga dibacakan pada waktu yang sama.

“Itu jadwal yang diberikan oleh MK sampai hari ini, dari 7 gugatan di Sumbar, satu-satunya yang belum ada jadwal gugatan dari Kabupaten Solok, mungkin nanti menyusul,” katanya.

Amnasmen mengungkapkan, berdasarkan jadwal sidang MK  pada hari pertama, Senin (15/2/2021) ada 33 perkara putusan yang dibacakan. Kemudian hari kedua, Selasa (16/2/2021) sebanyak 30 perkara dibacakan, pada hari ketiga, Rabu (17/2/2021) sebanyak 24 putusan perkara dibacakan.

“Jadi dari seluruh Indonesia total ada 87 perkara yang telah dijadwalkan, sementara total ada 132 perkara yang teregister. Jadi masih ada 45 perkara belum ada jadwal sidang, termasuk salah satunya dari Kabupaten Solok,” ujarnya. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV 
Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV 
Pemerintah Kota Padang mengajukan pengadaan 1.540 unit tablet Android senilai Rp3 miliar dalam APBD Kota Padang 2026. Ilustrasi Canva
Pemko Padang Anggarkan Rp3 Miliar Lebih Beli 1.500 Tablet Android
Pemprov Sumbar menyiapkan anggaran Rp885 juta untuk renovasi rumah dinas Sekda. Di luar itu juga ada anggaran pemeliharaan senilai Rp90 juta.
Soal Usulan Sumbar Jadi Daerah Istimewa, Sekda: Belum Ada Pembahasan!
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Aksi simbolik di depan Kantor Gubernur Sumatra Barat, Jalan Sudirman, Kota Padang, Senin (22/6/2026)
Spanduk Jumbo “Sumbar Belum Pulih Terbentang” di Depan Kantor Gubernur
Pemko Padang mengklaim tetap melakukan efesiensi anggaran, di tengah sorotan terhadap rencana renovasi rumah dinas wali kota Fadly Amran
Respon Pemko Perihal Alokasi Anggaran Rumah Dinas Fadly Amran di Tengah Kebijakan Efisiensi