MK Bacakan Putusan Pilkada Mulai Hari Ini, Termasuk 7 Gugatan dari Sumbar

MK menolak permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada 2024 Kabupaten Pasaman.Permohonan tersebut diajukan oleh

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: mkri.id)

Langgam.id Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mulai menggelar sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)  hari ini, Senin (15/2/2021). Pembacaan putusan juga dilakukan untuk dua gugatan dari daerah Sumatra Barat (Sumbar).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Amnasmen menjelaskan, sidang pembacaan putusan dan ketetapan oleh majelis hakim MK dilaksanakan selama tiga hari dimulai dari hari ini hingga Rabu (15/2/2021) untuk seluruh gugatan pilkada di Indonesia. Pada hari pertama dimulai pukul 09.00 WIB.

“Pada hari pertama ada dua daerah di Sumbar yang dibacakan putusannya yaitu untuk Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Sijunjung,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh sidang dilakukan hanya oleh majelis hakim MK yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang tanpa dihadiri oleh pihak-pihak. Sidang disiarkan secara online lewat Youtube resmi Mahkamah Konstitusi RI. Seluruh pihak terkait, termohon dan pemohon hadir di tempat masing-masing secara virtual.

“Kita tidak menghadiri sidang di ruang sidang, sidang dihadiri secara virtual dari tempat masing-masing,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pada hari kedua, Selasa (16/2/2021), sidang pembacaan putusan akan dilanjutkan untuk dua gugatan gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada pukul 16.00 WIB. Termasuk gugatan dari Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Limapuluh Kota juga dibacakan pada waktu yang sama.

“Itu jadwal yang diberikan oleh MK sampai hari ini, dari 7 gugatan di Sumbar, satu-satunya yang belum ada jadwal gugatan dari Kabupaten Solok, mungkin nanti menyusul,” katanya.

Amnasmen mengungkapkan, berdasarkan jadwal sidang MK  pada hari pertama, Senin (15/2/2021) ada 33 perkara putusan yang dibacakan. Kemudian hari kedua, Selasa (16/2/2021) sebanyak 30 perkara dibacakan, pada hari ketiga, Rabu (17/2/2021) sebanyak 24 putusan perkara dibacakan.

“Jadi dari seluruh Indonesia total ada 87 perkara yang telah dijadwalkan, sementara total ada 132 perkara yang teregister. Jadi masih ada 45 perkara belum ada jadwal sidang, termasuk salah satunya dari Kabupaten Solok,” ujarnya. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi
Jawaban Gubernur Atas Gugatan Warga Soal Bencana Sumbar, Bantah Lalai Kelola Lingkungan
Lembaga-Lembaga Penjaga Demokrasi: Beringin Bonsai yang Sedang Memainkan Sandiwara Teater Pengawasan
Lembaga-Lembaga Penjaga Demokrasi: Beringin Bonsai yang Sedang Memainkan Sandiwara Teater Pengawasan
Massa berunjuk rasa di Kantor Kejati Sumbar, Rabu (22/7/2026) siang.
Massa Demo Kejati Sumbar, Tuntut Kajati Dicopot
Ilustrasi kebakaran
Kebakaran Pasar Kayu Tanam, 15 Toko Hangus Dilalap Api
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Daftar Kabupaten/Kota Kena Tegur Pemprov Terkait Penyusunan Peraturan Kepala Daerah
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa penanganan dampak bencana hidrometeorologi tidak boleh dibebankan
Gubernur Layangkan Teguran untuk 12 Kabupaten/Kota, Susun Perkada Tanpa Fasilitasi Pemprov