MK Bacakan Putusan Pilkada Mulai Hari Ini, Termasuk 7 Gugatan dari Sumbar

MK Bacakan Putusan Pilkada Mulai Hari Ini, Termasuk 7 Gugatan dari Sumbar

Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: mkri.id)

Langgam.id - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mulai menggelar sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)  hari ini, Senin (15/2/2021). Pembacaan putusan juga dilakukan untuk dua gugatan dari daerah Sumatra Barat (Sumbar).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar Amnasmen menjelaskan, sidang pembacaan putusan dan ketetapan oleh majelis hakim MK dilaksanakan selama tiga hari dimulai dari hari ini hingga Rabu (15/2/2021) untuk seluruh gugatan pilkada di Indonesia. Pada hari pertama dimulai pukul 09.00 WIB.

"Pada hari pertama ada dua daerah di Sumbar yang dibacakan putusannya yaitu untuk Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Sijunjung," katanya.

Ia menambahkan, seluruh sidang dilakukan hanya oleh majelis hakim MK yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang tanpa dihadiri oleh pihak-pihak. Sidang disiarkan secara online lewat Youtube resmi Mahkamah Konstitusi RI. Seluruh pihak terkait, termohon dan pemohon hadir di tempat masing-masing secara virtual.

"Kita tidak menghadiri sidang di ruang sidang, sidang dihadiri secara virtual dari tempat masing-masing," ujarnya.

Ia menjelaskan, pada hari kedua, Selasa (16/2/2021), sidang pembacaan putusan akan dilanjutkan untuk dua gugatan gubernur dan wakil gubernur Sumbar pada pukul 16.00 WIB. Termasuk gugatan dari Kabupaten Pesisir Selatan dan Kabupaten Limapuluh Kota juga dibacakan pada waktu yang sama.

"Itu jadwal yang diberikan oleh MK sampai hari ini, dari 7 gugatan di Sumbar, satu-satunya yang belum ada jadwal gugatan dari Kabupaten Solok, mungkin nanti menyusul," katanya.

Amnasmen mengungkapkan, berdasarkan jadwal sidang MK  pada hari pertama, Senin (15/2/2021) ada 33 perkara putusan yang dibacakan. Kemudian hari kedua, Selasa (16/2/2021) sebanyak 30 perkara dibacakan, pada hari ketiga, Rabu (17/2/2021) sebanyak 24 putusan perkara dibacakan.

"Jadi dari seluruh Indonesia total ada 87 perkara yang telah dijadwalkan, sementara total ada 132 perkara yang teregister. Jadi masih ada 45 perkara belum ada jadwal sidang, termasuk salah satunya dari Kabupaten Solok," ujarnya. (Rahmadi/yki)

Baca Juga

Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Gugatan PHPU Presiden ke MK, Ganjar: Demokrasi Harus Diselamatkan
Sebanyak 11 kepala daerah mengajukan judicial review terhadap ketentuan Pasal 201 Ayat (7), (8) dan (9) Undang-Undang Pilkada Mahkamah
Ketua MK: Jumlah Permohonan PHPU 2024 Meningkat
Semen Padang FC akan menghadapi PSPS Riau di laga kedua Liga 2 2022/2023 pada Senin. Laga tandang perdana Semen Padang FC pada musim
Manajemen Semen Padang FC Kantongi 3 Calon Pelatih, Ada dari Sumbar
Mayoritas penduduk Sumatra Barat (Sumbar) adalah beragama Islam. Oleh karena itu, hampir di semua kabupaten/kota di Sumbar ditemukan banyak
Berikut 10 Kabupaten/Kota dengan Jumlah Masjid Terbanyak di Sumbar
Raih Cumlaude, Bupati Dharmasraya Resmi Menyandang Gelar Magister Administrasi Publik dari Unand
Raih Cumlaude, Bupati Dharmasraya Resmi Menyandang Gelar Magister Administrasi Publik dari Unand
Berita Padang - berita Sumbar terbaru dan terkini hari ini: Harga cabai di Pasar Raya Padang mengalami kenaikan jelang Ramadan. 
Siapkan Kebijakan Strategis, Gubernur Yakin Harga Pangan Sumbar Terkendali Saat Ramadan