Minta Perda AKB Dipatuhi, DPRD Sumbar: Tim Kesehatan Kewalahan Tangani Covid-19

PKS sementara unggul dalam pemilihan legislatif (pileg) DPRD Sumbar. PKS unggul dari Gerindra. Sedangkan peringkat ketiga ada Partai Golkar.

Gedung DPRD Sumbar. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id – Penambahan kasus positif covid-19 di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) yang cukup tinggi menjadi salah satu alasan keluarnya Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adapatasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam penanganan dan pengendalian covid-19. Selain itu tim kesehatan juga mulai kewalahan menangani kasus covid-19 di Sumbar.

“Terjadinya penambahan angka kasus yang signifikan, membuat tim kesehatan kewalahan untuk menanganinya, sehingga mata rantai covid-19 semakin sulit untuk diputus,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Afrizal pada Sosialisasi Perda AKB di Aula Kantor Bupati Agam., Senin (19/10/2020).

Baca juga: Zona Merah Covid-19 Sumbar Berkurang, Oranye Bertambah dan Kuning Tetap

Afrizal juga menjelaskan, dirinya sendiri 21 hari menjalani isolasi untuk berjuang melawan covid-19 ini, dari sini diakuinya bahwa virus corona memang nyata adanya. Ini terjadi hanya karena kesalahan dalam pemakaian masker, yang tidak tertutup sampai hidung.

Terkait dalam menangani covid-19, pemerintah sudah mengeluarkan berbagai aturan agar masyarakat bisa disiplin protokol kesehatan. Namun sepertinya, aturan tersebut kurang efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, karena masih banyak yang belum percaya adanya covid-19 ini.

Oleh sebab itu, Afrizal menyampaikan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama DPRD membuat sebuah produk hukum untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Prioritas Perda ini bukan untuk memberikan sanksi, tapi bagaimana meningkatkan kesadaran disiplin protokol kesehatan. Tidak hanya masyarakat, organisasi pemerintahan dan lainnya juga menjadi sasaran dari Perda ini,” jelas Afrizal.

Dia menambahkan, jika ada orang melanggar baik perorangan maupun penanggung jawab kegiatan usaha, sanksi terpaksa diberlakukan, mulai dari sanksi teguran, administrasi, denda dan kurungan.

“Sanksi denda dan kurungan berlaku apabila sanksi administrasi telah dijatuhkan kepada pelanggar,” ujarnya.

Sementara itu, Pjs Bupati Agam, Benni Warlis menyampaikan bahwa besok tim sudah mulai turun ke lapangan untuk melakukan penindakan bagi orang yang melanggar Perda ini.

“Sebelumnya kita sudah sosialiasikan Perda ke setiap kecamatan, yang juga melibatkan tungku tigo sajarangan serta memanfaatkan khutbah jum’at untuk mensosialisasikan Perda ini,” tutur Benni. (Dian/ABW)

Baca Juga

Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Doni Harsiva Yandra. (Foto: Humas DPRD)
Antisipasi Kecelakaan Truk Berulang di Jalan Sumbar, Pengawasan Uji KIR Harus Diperketat!
Ketua Komisi IV DPRD Sumbar, Doni Harsiva Yandra. (Foto: Ig Donihy.01)
DPRD Sumbar Desak Peran Serius Jembatan Timbang, Cegah Kecelakaan Truk Muatan Berat
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Eviyandri. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
DPRD Sumbar Akan Bentuk Pansus, Usut 371 Buruh Perusahaan Kelapa Dipecat dan Tak Digaji
Direktur LBH Padang, Diki Rafiki, saat diwawancara awak media. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Nasib Pilu 371 Buruh Perusahaan Kelapa di Padang Pariaman, Dipecat Tanpa Surat dan Gaji
Ketua DPD KSPSI Sumbar, Ruli Eka Putra. (Foto: Buliza Rahmat/Langgam.id)
Gelombang Protes Buruh Sumbar: Upah Dipotong, Anggaran BPJS Diduga Digelapkan Perusahaan
Pemprov dan DPRD Sumbar Sahkan 2 Ranperda
Pemprov dan DPRD Sumbar Sahkan 2 Ranperda