• Masuk
  • Daftar
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Langgam.id
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
Langgam.id
Home Berita

Minta Perda AKB Dipatuhi, DPRD Sumbar: Tim Kesehatan Kewalahan Tangani Covid-19

Redaksi
19/10/2020 | 22:25 WIB
A A
Ilustrasi DPRD Sumbar membuka investasi di Sumbar, dprd nakes

Ilustrasi - gedung DPRD Sumbar. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id – Penambahan kasus positif covid-19 di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) yang cukup tinggi menjadi salah satu alasan keluarnya Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adapatasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam penanganan dan pengendalian covid-19. Selain itu tim kesehatan juga mulai kewalahan menangani kasus covid-19 di Sumbar.

“Terjadinya penambahan angka kasus yang signifikan, membuat tim kesehatan kewalahan untuk menanganinya, sehingga mata rantai covid-19 semakin sulit untuk diputus,” ungkap Ketua Komisi III DPRD Sumbar, Afrizal pada Sosialisasi Perda AKB di Aula Kantor Bupati Agam., Senin (19/10/2020).

Baca Juga

Usai Gerindra dan PKB Resmi Koalisi, Gedung DPRD Sumbar Dipenuhi Karangan Bunga

RKUPA PPAS Sumbar 2022: Belanja Daerah Naik Rp284,7 Miliar

Baca juga: Zona Merah Covid-19 Sumbar Berkurang, Oranye Bertambah dan Kuning Tetap

Afrizal juga menjelaskan, dirinya sendiri 21 hari menjalani isolasi untuk berjuang melawan covid-19 ini, dari sini diakuinya bahwa virus corona memang nyata adanya. Ini terjadi hanya karena kesalahan dalam pemakaian masker, yang tidak tertutup sampai hidung.

Terkait dalam menangani covid-19, pemerintah sudah mengeluarkan berbagai aturan agar masyarakat bisa disiplin protokol kesehatan. Namun sepertinya, aturan tersebut kurang efektif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, karena masih banyak yang belum percaya adanya covid-19 ini.

Oleh sebab itu, Afrizal menyampaikan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama DPRD membuat sebuah produk hukum untuk mendisiplinkan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

“Prioritas Perda ini bukan untuk memberikan sanksi, tapi bagaimana meningkatkan kesadaran disiplin protokol kesehatan. Tidak hanya masyarakat, organisasi pemerintahan dan lainnya juga menjadi sasaran dari Perda ini,” jelas Afrizal.

Dia menambahkan, jika ada orang melanggar baik perorangan maupun penanggung jawab kegiatan usaha, sanksi terpaksa diberlakukan, mulai dari sanksi teguran, administrasi, denda dan kurungan.

“Sanksi denda dan kurungan berlaku apabila sanksi administrasi telah dijatuhkan kepada pelanggar,” ujarnya.

Sementara itu, Pjs Bupati Agam, Benni Warlis menyampaikan bahwa besok tim sudah mulai turun ke lapangan untuk melakukan penindakan bagi orang yang melanggar Perda ini.

“Sebelumnya kita sudah sosialiasikan Perda ke setiap kecamatan, yang juga melibatkan tungku tigo sajarangan serta memanfaatkan khutbah jum’at untuk mensosialisasikan Perda ini,” tutur Benni. (Dian/ABW)

Tags: Covid-19DPRD SumbarPerda AKBVirus Corona
BagikanTweetKirim

Baca Juga

Langgam.id - Pelatih Kepala Semen Padang FC, Delfiadri mengaku kecewa dengan hasil imbang saat pertandingan uji coba melawan PSPS Riau.

Imbang Lawan PSPS Riau Saat Uji Coba, Semen Padang FC Kecewa

17/08/2022 | 21:26 WIB
Langgam.id - Hendri Septa meminta agar kasus penyerangan terhadap perseonel Satpol PP oleh pedagang di Pantai Padang diusut tuntas.

Hendri Septa Minta Usut Tuntas Kasus Penyerangan Personel Satpol PP oleh Pedagang di Pantai Padang

17/08/2022 | 20:23 WIB
Langgam.id - Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah berpesan, agar media dan pengamat memberikan informasi akurat kepada masyarakat.

Mahyeldi Singgung Media dan Pengamat Soal Informasi Akurat Saat Bahas UU Provinsi Sumbar

17/08/2022 | 20:06 WIB
Langgam.id - Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah membantah bahwa Undang-undang Provinsi Sumbar mendiskriminasi Kabupaten Kepualuan Mentawai.

Mahyeldi Bantah UU Provinsi Sumbar Diskriminasi Mentawai

17/08/2022 | 19:52 WIB

Discussion about this post

Terpopuler

Berita terbaru dan terkini hari ini: Arief Muhammad buka rumah makan Payakumbuah Masakan Minag di Tangerang, Banten.

Arief Muhammad Buka Rumah Makan Padang di Tangerang, Lokasinya Bekas Restoran Nan Gombang

01/06/2022 | 17:53 WIB
Sumatra Barat dan Pulau Sumatra. (Peta: openstreetmap.org)

15 Pahlawan Nasional dari Sumatra Barat

10/11/2020 | 16:33 WIB
Ingatkan Soal Sampah, Nelayan di Padang Gelar Upacara 17 Agustus di Muara Sungai

Ingatkan Soal Sampah, Nelayan di Padang Gelar Upacara 17 Agustus di Muara Sungai

17/08/2022 | 10:17 WIB
Langgam.id - Kasus mafia tanah Kaum Maboet seluas 765 hektare di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) telah resmi dihentikan pihak kepolisian.

Kasus Mafia Tanah Kaum Maboet SP3, Mantan Kapolda Sumbar Angkat Bicara

15/08/2022 | 20:53 WIB
Selly Afrida Oltar (Foto: Dok. Selly)

Menelisik Keadilan di Balik Sehelai Jilbab

17/08/2022 | 08:35 WIB
Langgam.id

Berita  •  Khas  •  Palanta  •  Kolom

Ikuti Kami

Copyright 2019-2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Tentang  •  Kerjasama & Iklan  •  Pedoman Media Siber  •  Ketentuan Privasi  •  Indeks 

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • BERITA
  • KHAS
  • PALANTA
  • KOLOM
  • Masuk
  • Daftar

Copyright 2021 PT. Langgam Digital Nusantara | All rights reserved.

Selamat datang

Silakan masuk ke akun anda

Forgotten Password? Daftar

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In