Malam-Malam, 2 Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap Polres Dharmasraya

Malam-Malam, 2 Tersangka Pengedar Sabu Ditangkap Polres Dharmasraya

Ilustrasi - Barang bukti sabu yang disita polisi. (Foto: Polres Bukittinggi/ tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya menangkap dua tersangka yang diduga pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu pada Kamis (18/7/2019) malam, pekan lalu.

Penangkapan ini bagian dari operasi Antik Singgalang 2019 yang dipimpin Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan Harahap. Demikian dilansir tribratanews di situs resmi Polri, Sabtu (10/7/2019).

Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir mengatakan, tersangka pertama berinisial DK, 51 tahun, ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB Kamis tersebut. Ia ditangkap di dakan rumah di Jorong Jambu Lipo, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya.

"Dalam penyilidikan ditemukan barang bukti satu dompet kulit warna coklat yang berisi empat paket narkotika jenis sabu. Selain itu juga seperangkat alat hisap sabu dan sebuah telepon seluler merk samsung lipat warna putih."

Tersangka kedua BMA, 21 tahun, ditangkap polisi di Jorong Sungai Nili di nagari dan kecamatan yang sama.

"Dalam penggeledahan, kami amankan barang bukti, satu lembar kertas tissue yg berisikan satu paket narkotika jenis sabu dan satu kotak rokok besi merk U BOLD yang berisikan empat paket sabu. Kemudian, satu timbangan digital merk CHQ, satu buah jarum, satu sendok yg terbuat dari pipet sedotan warna bening. Lalu, satu buah bong dan satu unit HP samsung lipat warna biru," kata Kapolres.

Menurut Kasatresnarkoba, penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat kepada polisi.

"Kedua pelaku kita tes urine. Hasilnya positif metamvetamin (sabu). Barang bukti disita. Pelaku kami amankan di sel tahanan Polres Dharmasraya untuk di lakukan penyidikan dari mana barang harap ini di dapat," katanya.

Kedua pelaku, menurut Kasat, dijerat denganUU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112, 114 dan 127. "Ancaman hukumannya di atas sepuluh tahun penjara," ujar Iptu Rajulan Harahap. (*/SS)

Ikuti berita terbaru dan terkini dari Langgam.id. Anda bisa bergabung di Grup Telegram Langgam.id News Update di tautan https://t.me/langgamid atau mengikuti Langgam.id di Google News pada tautan ini.

Baca Juga

Suami Istri dan Calon Menantu di Payakumbuh Kompak Edarkan Sabu
3 Kelurahan di Padang Jadi Percontohan Anti Narkoba
Peredaran narkotika jenis ganja dengan modus pengiriman melalui jasa ekspedisi berhasil digagalkan Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh
Kirim Ganja Lewat Ekspedisi, 2 Pria Ditangkap Polres Payakumbuh
Seorang pria bernama Yogi (31) ditangkap Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh, Kamis 28/9/2023) di halaman rumahnya di Kelurahan
Usai Bertransaksi Sabu, Pria di Payakumbuh Diringkus Polisi
Diduga sebagai pengedar sabu, tiga orang pria ditangkap Tim Spider Sat Resnarkoba Polres Solok, Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
3 Pengedar Sabu di Kabupaten Solok Ditangkap Polisi
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam menangkap seorang nelayan berinsial NO, warga Nagari Duo Koto, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam,
Sempat Kabur, Seorang Nelayan di Agam Ditangkap Polisi Karena Narkoba
Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh menangkap empat orang laki-laki diduga terkait tindak pidana narkotika jenis ganja pada Kamis
Diduga Transaksi Ganja, 4 Orang Ditangkap Polres Payakumbuh