Kritik Kebijakan Pemprov, DPRD Sumbar: Jangan Menunggu untuk Bertindak

Perda New Normal Sumbar

Ketua DPRD Sumbar Supardi. (Foto: Rahmadi/Langgam.id)

Langgam.id – Menanggapi kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) yang hingga saat ini masih belum meliburkan sekolah sebagai upaya antisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menilai keputusan itu tidak tepat.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi menyebutkan, terkait meliburkan sekolah, harusnya Pemprov Sumbar tidak hanya berpedoman pada surat edaran Menteri Pendidikan yang keluar 9 Maret 2020. Tapi, juga harus ingat, bahwa sudah ada instruksi dari Presiden RI agar kepala daerah mengeluarkan kebijakan untuk membatasi ruang publik, termasuk meliburkan sekolah.

Selagi masih ada sekolah atau perkuliahan dengan tatap muka, menurut Supardi akan masih terbuka ruang untuk penyebaran Covid-19.

“Jadi, tidak bisa hanya berpatokan pada surat edaran menteri saja, itu yang kita khawatirkan. Jangan ditunggu pula ada yang sakit atau meninggal, terlambat nanti,” ujarnya saat dihubungi Langgam.id via telepon, Selasa (17/3).

Baca juga : Alasan Irwan Prayitno Belum Liburkan Sekolah di Sumbar

Lalu, Supardi juga menyarankan agar Pemprov Sumbar melakukan penjagaan ketat di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), terutama penerbangan dari luar negeri.

“Kita berharap kunjungan-kunjungan ke Sumbar itu dibatasi, termasuk ruang publik tempat pertemuan dan semacamnya,” jelas Supardi.

Lalu, ketua DPRD Sumbar juga meminta agar Pemprov menjelaskan secara terbuka semua rumah sakit yang digunakan untuk menangani pasien corona. Termasuk menjelaskan rumah sakit mana saja, kesiapannya, jumlah ruang disediakan dan fasilitas apa saja yang ada.

“Semua harus mengikuti standar yang ditetapkan Kemenkes, apakah itu sudah sesuai standar, itu harus dijelaskan ke publik,” katanya.

Sementara itu, terkait meliburkan sekolah di wilayah Sumbar, Wakil Gubernur, Nasrul Abit menyebutkan bahwa hari ini gubernur telah menerbitkan surat edaran kepada bupati dan walikota untuk mengambil sikap terkait penanganan penyebaran Virus Corona.

“Jangan semua dibebankan kepada provinsi, instruksi gubernur jelas, agar bupati dan wali kota ambil tindakan jika diperlukan,” ujarnya di Padang, Selasa (17/3/2020).

Salah satu tindakan yang dapat diambil, yaitu meliburkan siswa tingkat SD dan SMP jika itu diperlukan. Karena satuan pendidikan tersebut juga berada dalam kewenangan bupati dan wali kota.

Baca juga : Cegah Corona, Ketua DPRD Sumbar Minta Gubernur Liburkan Sekolah

Termasuk, kata Nasrul Abit, meningkatkan pengamanan di tempat wisata, restoran, tempat umum dan penanganan daerah perbatasan. Tindakan dapat diambil untuk mencegah terjadinya penyebaran Virus Corona.

“Sekarang diserahkan kepada bupati dan wali kota masing-masing, nanti tinggal lapor ke gubernur dan dilaporkan ke pusat,” jelasnya.

Sementara, untuk siswa tingkat SMA yang merupakan kewenangan provinsi, menurutnya belum diperlukan. Saat ini kelas dua dan satu juga sedang libur. Sementara kelas tiga akan mengikuti Ujian Nasional. “Mereka ikut dulu ujian, nanti selanjutnya kita lihat, apakah perlu diliburkan atau tidak,” katanya. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Profil Kapolda Sumbar Baru Irjen Djati Wiyoto, Kawan Seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Profil Kapolda Sumbar Baru Irjen Djati Wiyoto, Kawan Seangkatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Glamping Lakeside di Alahan Panjang saat dipasang garis polisi. (Foro: Polsek Lembah Gumanti)
Update Kasus Bulan Madu Berujung Maut di Glamping Lakeside Alahan Panjang, Polisi Bakal Periksa 2 Dokter SPH
Tim medis RSUP M Djamil Padang melakukan perawatan kepada Sena, balita 3 tahun korban penganiayaan. (Irwanda/Langgam.id)
Pengobatan Balita Dianiaya Ayah Tiri Tak Ditangggung BPJS, Pemkab Solok Cari Solusi
Warga negara (Citizen Lawsuit) menuju PTUN Padang mendaftarkan gugatan. (Foto: LBH Padang)
Bupati hingga Gubernur Sumbar dan Kapolda Digugat Warga ke PTUN, Buntut Bencana Ekologis
Petugas KAI menutup perlintasan liar selebar dua meter di Padang Pariaman. (Foto: Humas KAI Divre II Sumbar)
KAI Divre II Sumbar Tutup Perlintasan Liar di Padang Pariaman
Massa aksi membakar ban dan menutut keadilan kematian Karim di Balai Kota. (Foto: Fajar Hardiansyah/Langgam.id)
Tuntutan Massa Aksi Kasus Kematian Karim: Copot Kepala Satpol PP Padang, Polisi Usut Tuntas